Senin, 04 Januari 2010

Pentingnya Shalat Berjamaah

Pentingnya Shalat Berjamaah
Sabtu, 06 Oktober 2007 - 05:07:09 :: kategori Fiqh
Penulis: Al-Ustadz Saifuddin Zuhri
.: :.
الْحَمْدُ لِلهِ عَلَى فَضْلِهِ وَإِحْسَانِهِ جَعَلَ الصَّلاَةَ عَمُوْدَ اْلإِسْلاَمِ وَأَحَدَ مَبَانِيْهِ الْعِظَامِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ فِي رُبُوْبِيَّتِهِ وَأُلُوْهِيَّتِهِ وَأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ {تَبَارَكَ اسْمُ رَبِّكَ ذِي الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ} [الرحمن: 78] وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَصَفِيُّهُ وَخَلِيْلُهُ مِنْ بَيْنِ سَائِرِ اْلأَنَامِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْبَرَرَةِ اْلكِرَامِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا، أَمَّا بَعْدُ:

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,

Marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sebenar-benar takwa. Dan marilah kita selalu menjalankan dan menjaga kewajiban-Nya yang paling besar setelah dua kalimat syahadat, yaitu kewajiban shalat. Karena agung serta butuhnya seseorang terhadap kewajiban ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk mengerjakannya tidak hanya sekali dalam sehari. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan kepada kita untuk menjalankannya lima waktu dalam sehari semalam, pada waktu-waktu yang tidak merugikan sedikit pun bagi aktivitas kita. Bahkan sangat membantu dan menguntungkan kegiatan kita sehari-hari.

Hadirin rahimakumullah,

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyebutkan ancaman yang sangat keras bagi orang-orang yang meremehkan kewajiban shalat. Tentu saja ini menunjukkan betapa besarnya kewajiban ini di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana tersebut dalam firman-Nya:

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا. إِلاَّ مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يُظْلَمُوْنَ شَيْئًا

”Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui siksa yang sangat keras dan berlipat-lipat. Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikit pun.” (Maryam: 59-60)

Di antara hal yang juga menunjukkan betapa agungnya keutamaan shalat, adalah apa yang disebutkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim rahimahumallah dalam Shahih keduanya, yaitu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerupakan shalat lima waktu dengan sungai yang mengalir di depan pintu seorang muslim dan digunakan untuk mandi sebanyak lima kali dalam sehari, sehingga akan menghilangkan kotoran-kotoran yang melekat di badannya. Begitu pula shalat lima waktu, akan menghapus dosa-dosa seorang muslim yang selalu menjalankan dan menjaganya. Hanya saja dosa-dosa yang dihapus adalah dosa-dosa kecil. Adapun dosa-dosa besar seperti durhaka kepada orangtua, mencuri, riba, memakan harta anak yatim, berdusta, menipu dalam jual beli dan semisalnya, maka tidak akan terhapus kecuali dengan bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Maka sungguh merupakan kenyataan yang sangat mengherankan dan menyedihkan, ketika kita dapatkan sebagian kaum muslimin tidak memerhatikan bahkan seolah-olah tidak tahu kewajiban shalat lima waktu ini. Sehingga di mata mereka, shalat lima waktu seperti amalan yang tidak ada nilainya. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya telah menjelaskan bahwa orang yang tidak mengerjakan shalat adalah bukan saudara kita seiman. Begitupula shalat adalah perkara yang membedakan antara seorang muslim dengan orang kafir. Hal ini disebutkan di dalam firman-Nya:

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّيْنِ ...

”Dan jika mereka mau bertaubat dan menegakkan shalat serta menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara kalian seagama.” (At-Taubah: 11)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ

”Sesungguhnya (yang membedakan) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)

Bahkan Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu mengatakan: ”Sungguh, Al-Kitab dan As-Sunnah serta ijma’ shahabat telah menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat.”

Saudara-saudaraku kaum muslimin rahimakumullah,

Oleh karena itu, orang yang sama sekali tidak mau mengerjakan shalat dan tidak mau diingatkan untuk menjalankannya dihukumi sebagai orang kafir yang keluar dari Islam. Sehingga sebagai akibat dari hukum tersebut, kita tidak boleh lagi memakan daging hewan sembelihannya. Tidak boleh pula kita menikahkan anak-anak perempuan kita dengannya, serta tidak berhak baginya untuk menerima harta warisan serta konsekuensi-konsekuensi lainnya. Begitu pula, sudah seharusnya kita membencinya dan meninggalkan serta menjauhinya, selama dia tidak mau menerima nasihat dan terus-menerus dalam keadaan demikian. Apabila dia mati dan belum juga bertaubat, maka mayatnya tidak perlu dimandikan, dikafani, dan dishalati serta tidak dikubur di pemakaman kaum muslimin.

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,

Ketahuilah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memerintahkan kepada kita shalat lima waktu juga mewajibkan bagi kita untuk menjalankannya secara berjamaah. Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam ayat-ayat-Nya dan hadits-hadits Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa meninggalkan kewajiban ini tanpa ada sebab yang syar’i adalah dosa besar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

”Dan tegakkanlan shalat dan tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama-sama orang yang ruku'.” (Al-Baqarah: 43)

Maka tentu saja merupakan kenyataan yang memprihatinkan, ketika kita dapatkan banyak di antara kaum muslimin yang meremehkan kewajiban ini. Mereka mendengar adzan dikumandangkan, namun tidak mau memenuhi panggilan adzan tersebut untuk segera menuju ke masjid. Padahal dia dalam keadaan sehat dan kuat. Seakan-akan dia mengatakan: ”Aku mendengar panggilan untuk menghadap-Mu ya Allah, namun aku tidak akan memenuhinya.” Bahkan hal ini terjadi pada sebagian orang yang bertempat tinggal di sekitar masjid. Rumah mereka di dekat masjid, namun hatinya jauh dari masjid. Wal ‘iyadzubillah (Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala).

Saudara-saudaraku kaum muslimin rahimakumullah

Sebagian yang lain dari kaum muslimin ada yang berangkat ke masjid namun diiringi rasa malas. Mereka tidak segera mempersiapkan diri untuk pergi ke masjid, namun menundanya sampai menjelang atau saat iqamah dikumandangkan. Sehingga mereka terburu-buru ketika menuju masjid. Hal ini tentu menyelisihi aturan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam adab berjalan ke masjid. Yaitu berjalan dengan tenang tanpa melakukan gerakan yang tidak diperlukan, ataupun melihat ke kanan dan kiri tanpa ada keperluan, dan menghadirkan hati untuk menghadap kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka terluput pula dari mereka keutamaan yang besar bagi orang-orang yang menunggu shalat di masjid. Yaitu malaikat akan memintakan ampun dan rahmat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuknya selama dia tidak terkena hadats. Hal ini sebagaimana tersebut di dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim.

Padahal kami yakin bahwa apabila mereka dipanggil untuk mendapatkan dunia, tentu mereka akan segera mendatanginya kapan saja tanpa ada rasa malas. Begitu pula, mereka akan mau menunggunya tanpa rasa bosan, meskipun harus antri dan memakan waktu berjam-jam. Yang demikian ini tentu menunjukkan lemahnya iman, dan menunjukkan bahwa dunia lebih mereka utamakan daripada akhirat.

Hadirin rahimakumullah

Selanjutnya ketahuilah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits-haditsnya telah menjelaskan kepada kita tentang aturan-aturan yang berkaitan dengan shalat berjamaah. Di antaranya adalah kewajiban meluruskan dan merapatkan shaf. Banyak hadits-hadits yang menunjukkan kewajiban ini. Di antaranya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَتُسَوُّوْنَ صُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوْهِكُمْ

”Sungguh luruskanlah shaf-shaf kalian, atau kalau tidak demikian sungguh Allah akan menjadikan wajah-wajah kalian saling berpaling.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Maka sudah semestinya bagi imam dengan dibantu oleh para makmum untuk memerhatikan kewajiban ini.

Hadirin rahimakumullah

Di antara aturan yang juga harus diperhatikan dalam shalat berjamaah adalah tidak diperbolehkannya bagi seseorang untuk berdiri sendiri di belakang shaf ketika sedang menjalankan shalat berjamaah. Hal ini sebagaimana tersebut di dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلاً يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيْدَهَا

”Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulanginya.” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu)

Dan di antara kewajiban yang juga harus diperhatikan berkaitan dengan shalat berjamaah adalah kewajiban bagi makmum untuk mengikuti gerakan imam. Sehingga tidak boleh baginya untuk mendahului imam ketika ruku’, sujud, dan gerakan lainnya. Begitu pula tidak mendahuluinya ketika mengucapkan takbir dan tidak terburu-buru mengucapkan amin sebelum imam menyempurnakan bacaan Al-Fatihah.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ اْلإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ أَوْ يَجْعَلَ اللهُ صُوْرَتَهُ صُوْرَةَ حِمَارٍ

”Tidakkah salah seorang dari kalian takut apabila mengangkat kepalanya mendahului imam sehingga Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala keledai atau Allah akan mengubah tubuhnya menjadi tubuh keledai?” (Muttafaqun 'alaih)

Hadirin rahimakumullah

Akhirnya, marilah kita berusaha untuk menjaga kewajiban shalat lima waktu secara berjamaah di masjid. Karena shalat merupakan penghubung antara seorang hamba dengan Rabbnya. Sehingga shalat adalah tolok ukur yang menunjukkan tingkatan keislaman seseorang. Janganlah kita menjadi orang-orang yang tertipu oleh godaan setan sehingga melupakan kita dari menjalankan dan menjaga kewajiban-kewajiban-Nya. Allah berfirman:

اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَأَنْسَاهُمْ ذِكْرَ اللهِ أُولَئِكَ حِزْبُ الشَّيْطَانِ أَلاَ إِنَّ حِزْبَ الشَّيْطَانِ هُمُ الْخَاسِرُوْنَ

”Setan telah menguasai mereka lalu menjadikan mereka lupa dari mengingat Allah, mereka itulah golongan yang mengikuti setan. Ketahuilah bahwa sesungguhnya golongan setan itulah golongan yang merugi.” (Al-Mujadilah: 19)

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ مَا تَسْمَعُوْنَ وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

Khutbah Kedua

الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَلاَ عُدْوَانَ إِلاَّ عَلَى الظَّالِمِيْنَ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا، أَمَّا بَعْدُ:

Saudara-saudaraku kaum muslimin rahimakumullah

Marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagai bekal yang akan kita bawa untuk kehidupan yang sesungguhnya nanti di akhirat. Kehidupan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah janjikan bagi orang-orang yang bertakwa dengan kenikmatan surga di sana. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala sediakan neraka sebagai tempat untuk mengadzab hamba-hamba-Nya yang bermaksiat kepada-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى

”Berbekallah kalian, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (Al-Baqarah: 197)

Hadirin rahimakumullah

Sesungguhnya keutamaan yang besar yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala janjikan bagi orang-orang yang menjalankan kewajiban shalat akan diperoleh apabila shalat tersebut dilakukan dengan mencontoh tata cara shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yaitu dengan memerhatikan syarat-syarat, rukun-rukun dan kewajiban yang berkaitan dengan shalat serta sunnah-sunnahnya. Begitu pula dilakukan dengan penuh khusyuk yang di antara tandanya adalah tenangnya anggota badan, hadirnya hati, dan memerhatikan serta merasa nikmat ketika membaca ayat-ayat dan berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan khusyuk adalah ruh shalat. Sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaitkan keberuntungan bagi orang-orang yang shalat apabila dilakukan dengan khusyuk, sehingga orang yang melakukan shalat tanpa khusyuk tidak termasuk orang-orang yang dijanjikan akan mendapatkan keberuntungan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَ. الَّذِيْنَ هُمْ فِي صَلاَتِهِمْ خَاشِعُوْنَ

”Sungguh beruntung orang-orang yang beriman. Yaitu orang-orang yang khusyuk di dalam shalatnya.” (Al-Mu`minun: 1-2)

Hadirin rahimakumullah,

Sungguh berbahagialah orang-orang yang mencintai shalat. Yaitu orang-orang yang merasakan shalat itu sebagai penyejuk matanya. Dan menjadikannya seakan-akan kenikmatan surga bagi hatinya. Sehingga ketika menjalankannya, dia merasa berat untuk keluar darinya. Karena ketika menjalankannya, dia menjadikan shalat sebagai saat beristirahat dari capainya urusan dunia. Dia merasa telah keluar dari kesempitan kehidupan dunia yang seakan-akan merupakan penjara bagi dirinya.

Dan sebaliknya, sungguh celakalah orang-orang yang tidak mencintai dengan sebenar-benarnya kewajiban yang besar ini. Yaitu orang-orang yang merasa sangat berat untuk menjalankannya. Sehingga dia pun selalu menjalankannya di akhir waktunya, bahkan mungkin di luar waktu. Ketika menjalankannya pun tidak memerhatikan rukun-rukunnya dan ingin segera selesai serta keluar darinya. Itupun ketika dia mengerjakannya dengan tidak menghadirkan hatinya. Bahkan yang hadir saat itu adalah hal-hal yang berkaitan dengan dunianya.

اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ وَعَنْ جَمِيْعِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ.

اللَّهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْمُشْرِكِيْنَ وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ، وَانْصُرْ عِبَادَكَ الْمُوَحِّدِيْنَ. اللَّهُمَّ أَصْلِحْ أَحْوَالَ الْمُسْلِمِيْنَ في كُلِّ مَكاَنٍ. رَبِّ اجْعَلْنَا مُقِيْمَ الصَّلاَةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِنَا. اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُبِكَ مِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ وَدُعَاءٍ لاَ يُسْمَعُ وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ وَمِنْ عِلْمٍ لاَ يَنْفَعُ. رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَّدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

عِبَادَ اللهِ ... اذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ الْجَلِيْلَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ، وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ.

Sumber:
http://asysyariah.com/print.php?id_online=523

Syarat-syarat Shalat

Syarat-syarat Shalat
Sabtu, 06 Oktober 2007 - 05:45:46 :: kategori Fiqh
Penulis: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
.: :.
Ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum shalat ditunaikan. Berikut adalah penjelasannya.

Sebagai salah satu bentuk ibadah, shalat memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pengertian syarat sendiri menurut ulama ilmu ushul adalah perkara yang keberadaan suatu hukum tergantung dengannya. Dalam arti, bila ia tidak ada maka pasti tidak ada hukum. Namun adanya perkara tersebut tidak mengharuskan adanya hukum. Contohnya, adanya wudhu sebagai suatu syarat dalam ibadah shalat tidak mengharuskan adanya shalat. Karena bisa jadi orang berwudhu bukan untuk shalat tapi untuk menjaga agar ia selalu di atas thaharah atau ia wudhu karena hendak tidur. Sebaliknya bila tidak ada wudhu (ataupun penggantinya) maka tidak sah shalatnya. Contoh lain, adanya dua saksi merupakan syarat sahnya suatu akad nikah. Namun adanya dua saksi tidak mengharuskan adanya akad nikah, sebaliknya bila tidak ada dua saksi tidak sah suatu pernikahan. (Asy-Syarhul Mumti’, 1/396, Al-Mulakhkhashul Fiqhi, 1/86)

Setelah kita fahami makna syarat, maka kita masuk pada pembahasan syarat-syarat shalat1.

1. Sudah masuk waktu shalat

2. Suci dari hadats

3. Suci pakaian, badan, dan tempat shalat dari najis

4. Menutup aurat

5. Menghadap kiblat

6. Niat

1. Telah Masuk Waktu

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوْتًا

“Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang ditetapkan waktunya bagi kaum mukminin.” (An-Nisa`: 103)

Dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak sekali kita dapatkan dalil tentang permasalahan ini. Kaum muslimin pun sepakat akan tidak sahnya shalat yang dikerjakan sebelum masuk waktunya. Bila seseorang shalat sebelum waktunya dengan sengaja maka shalatnya batil dan ia tidak selamat dari dosa. Namun bila tidak sengaja, dalam arti ia mengira telah masuk waktu shalat padahal belum, maka ia tidak berdosa. Shalatnya tersebut teranggap shalat nafilah (shalat sunnah) dan ia wajib mengulangi shalatnya setelah masuk waktunya. (Asy-Syarhul Mumti’ 1/398)

Perincian tentang waktu shalat akan kami bawakan dalam pembahasan tersendiri, insya Allah.

2. Suci dari Hadats

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوْسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak menegakkan shalat, basuhlah wajah kalian dan lengan kalian sampai siku, lalu usaplah kepala kalian dan cucilah kaki kalian sampai mata kaki. Dan jika kalian junub, bersucilah….” (Al-Ma`idah: 6)

Dalam ayat di atas ada perintah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya yang ingin shalat sementara mereka belum bersuci agar membasuh wajah dan tangan mereka sampai siku dengan menggunakan air, dan seterusnya dari amalan wudhu. (Jami’ul Bayan fit Ta`wil Ayil Qur`an, 4/50)

Al-‘Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu mengatakan bahwa dalam ayat yang agung ini terkandung banyak hukum. Di antaranya:

- Disyaratkannya thaharah untuk sahnya shalat, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berthaharah ketika hendak menunaikan shalat. Sementara, hukum asal suatu perintah adalah wajib.

- Thaharah tidak wajib dilakukan ketika telah masuk waktu shalat, namun thaharah hanya diwajibkan ketika seseorang ingin mengerjakan shalat.

- Seluruh amalan yang dinamakan shalat, baik shalat itu wajib atau nafilah, maupun shalat yang fardhu kifayah seperti shalat jenazah, disyaratkan thaharah sebelumnya. (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 222)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Tidak diterima shalat seseorang yang berhadats hingga ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 135 dan Muslim no. 536)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu memaknakan hadits di atas: “(Tidak diterima shalat seseorang yang berhadats) hingga ia bersuci dengan air atau tanah/debu. Dalam hadits, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menyebut wudhu karena asal mula bersuci itu dengan wudhu (bila tidak ada air baru menggantinya dengan yang lain, –pent.) dan itu yang lebih banyak dilakukan. Wallahu a’lam.” (Al-Minhaj, 3/99)

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُوْرٍ ...

“Tidak diterima shalat tanpa bersuci...” (HR. Muslim no. 534)

Hadits di atas merupakan nash yang menunjukkan wajibnya thaharah bila hendak mengerjakan shalat sementara ia dalam keadaan berhadats. Dan ulama sepakat bahwa thaharah ini merupakan syarat sahnya shalat. (Tharhut Tatsrib 2/400, 409, Al-Minhaj 3/98)

Hadats yang dimaksudkan dalam pembahasan di sini mencakup hadats besar seperti janabah dan hadats kecil seperti buang air besar, kencing, buang angin, dan sebagainya.

3. Suci Pakaian, Badan dan Tempat Shalat dari Najis

Dalil tentang sucinya pakaian didapatkan dari firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

“Dan pakaianmu sucikanlah.” (Al-Mudatstsir: 4)

Sebagian ahlul ilmi menafsirkan ayat ini dengan: “Sucikanlah pakaianmu dari najis untuk mengerjakan shalat.” Adapun yang lainnya menafsirkan dengan selain makna ini. (Ma’alimut Tanzil 4/383, Adhwa`ul Bayan 8/619)

Dari As-Sunnah didapatkan banyak dalil, seperti hadits Asma` bintu Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ya Rasulullah, apa pendapatmu bila pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apa yang harus diperbuatnya?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda memberi bimbingan:

إِذَا أَصَابَ ثَوْبَ إِحْدَاكُنَّ الدَّمَ مِنَ الْحَيْضَةِ فَلْتُقْرِصْهُ ثُمَّ لِتَنْضَحْهُ بِمَاءٍ ثُمَّ لِتُصَلِّي فِيْهِ

“Apabila pakaian salah seorang dari kalian terkena darah haid, hendaklah ia mengeriknya kemudian membasuhnya dengan air. Setelah itu, ia boleh mengenakannya untuk shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 307 dan Muslim no. 673)

Kata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullahu, dalam hadits ini terdapat isyarat dilarangnya shalat bila mengenakan pakaian yang terkena najis. (Fathul Bari, 1/532)

Demikian pula hadits tentang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas sandalnya ketika shalat, sebagaimana diberitakan Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu:

بَيْنَمَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ، فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ. فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ. فَلَمَّا قَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَتَهُ قَالَ: مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالَكُمْ؟ قَالُوا: رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ جِبْرِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيْهِمَا قَذَرًا - أَوْ قَالَ: أَذًى -. وَقَالَ: إِذَا جاَءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ، فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيْهِمَا

Tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat bersama shahabat-shahabat beliau, tiba-tiba beliau melepas kedua sandalnya2 lalu meletakkannya di sebelah kiri beliau. Ketika melihat hal tersebut, mereka (para shahabat) pun melepaskan sandal mereka. Selesai dari shalat, Rasulullah bertanya, “Ada apa kalian melepaskan sandal-sandal kalian?” Mereka menjawab, “Kami melihatmu melepas sandalmu maka kami pun melepaskan sandal-sandal kami.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, “Tadi Jibril mendatangiku dan mengabarkan bahwa pada kedua sandalku ada kotoran/najis, maka akupun melepaskan keduanya.” Beliau juga mengatakan, “Apabila salah seorang dari kalian datang ke masjid, sebelum masuk masjid hendaklah ia melihat kedua sandalnya. Bila ia lihat ada kotoran atau najis maka hendaklah membersihkannya. Setelah bersih, ia boleh shalat dengan mengenakan kedua sandalnya.” (HR. Abu Dawud no. 650 dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud, Irwa`ul Ghalil no. 284 dan Ashlu Shifati Shalatin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 1/110)

Mengenai kesucian badan maka tentunya lebih utama daripada sucinya pakaian yang dikenakan. Di samping ada pula hadits yang menunjukkan wajibnya membersihkan najis yang ada pada badan seperti hadits Anas radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَنَزَّهُوْا مِنَ الْبَوْلِ، فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ

“Bersucilah kalian dari kencing karena kebanyakan adzab kubur disebabkan kencing.” (HR. Ad-DaraQathani dalam Sunan-nya hal. 7, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 280)3

Demikian pula hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَكُنْتُ أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ، فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ اْلأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: يَغْسِلُ ذَكَرَهَ ويَتَوَضَّأُ

“Aku seorang lelaki yang banyak mengeluarkan madzi, namun aku malu menanyakannya langsung kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebabkan keberadaan putri beliau (sebagai istriku). Maka aku menyuruh Al-Miqdad ibnul Aswad untuk menanyakannya. Ia pun bertanya kepada beliau, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan tuntunan, ‘Hendaklah ia mencuci kemaluannya kemudian berwudhu4’.” (HR. Al-Bukhari no. 132 dan Muslim no. 693)

Adapun dalil tentang kesucian tempat shalat adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِيْنَ وَالْعَاكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ

“Bersihkanlah rumah-Ku (Baitullah) (wahai Ibrahim dan Ismail) untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’, dan yang sujud.” (Al-Baqarah: 125)

Demikian pula adanya perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyiram kencing A’rabi (Arab gunung/Badui) sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ أَعْرَابِيًّا قَامَ إِلَى نَاحِيَةِ الْمَسْجِدِ فَبَالَ فِيْهَا، فَصَاحَ بِهِ النَّاسُ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: دَعُوْهُ. فَلَمَّا فَرَغَ أَمَرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوْبٍ فَصُبَّ عَلَى بَوْلِهِ

Ada seorang A’rabi bangkit menuju ke pojok masjid lalu kencing di tempat tersebut. Melihat hal itu, orang-orang berteriak menghardiknya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegur, “Biarkan ia menyelesaikan kencingnya.” Seselesainya si A’rabi kencing, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar mengambil air satu ember penuh, lalu dituangkan di atas kencingnya.” (HR. Al-Bukhari no. 221 dan Muslim no. 658)

Bila seseorang melihat pada tubuh, pakaian atau tempat shalatnya ada najis setelah selesai shalatnya, apakah ia harus mengulangi shalatnya?

Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Namun yang rajih, wallahu a’lam, orang itu tidak wajib mengulangi shalatnya, baik keberadaan najis tersebut telah diketahuinya sebelum shalat tapi ia lupa, atau lupa mencucinya, ataupun ia tidak tahu bila najis itu terkena dirinya, atau ia tidak tahu kalau itu najis, atau ia tidak tahu hukumnya, atau ia tidak tahu apakah najis itu mengenainya sebelum shalat ataukah sesudah shalat. Pendapat ini yang dipilih oleh Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah, Al-Majdu, Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim, dan selain mereka rahimahumullah. Dalilnya adalah kaidah umum yang agung yang Allah Subhanahu wa Ta’ala letakkan bagi hamba-hamba-Nya, yaitu firman-Nya:

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau keliru….” (Al-Baqarah: 286)

Dan juga hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melepas sandal beliau dalam shalatnya setelah Jibril ‘alaihissalam mengabarkan bahwa pada sandalnya ada kotoran/najis. Beliau tidaklah membatalkan shalatnya, namun melanjutkannya setelah melepas kedua sandalnya. (Al-Mughni, kitab Ash-Shalah fashl Man Shalla Tsumma Ra`a ‘Alaihi Najasah fi Badanihi au Tsiyabihi, Asy-Syarhul Mumti’ 1/485, Al-Mulakhkhashul Fiqhi, 1/94, Taudhihul Ahkam 2/33)

4. Menutup Aurat

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Wahai anak Adam kenakanlah zinah5 kalian setiap kali menuju masjid.” (Al-A’raf: 31)

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu berkata: “Mereka diperintah untuk mengenakan zinah ketika datang ke masjid guna melaksanakan shalat atau thawaf di Baitullah. Ayat ini dijadikan dalil untuk menunjukkan wajibnya menutup aurat di dalam shalat. Demikian pendapat yang dipegangi oleh jumhur ulama. Bahkan menutup aurat ini wajib dalam segala keadaan, sekalipun seseorang shalat sendirian sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits yang shahih.” (Fathul Qadir, 2/200)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu menyatakan, “(Perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat di atas adalah) perintah untuk mengenakan zinah setiap kali ke masjid, yang dinamakan oleh para fuqaha: bab Sitrul ‘Aurah fish Shalah (bab Menutup aurat dalam shalat).” (Hijabul Mar`ah wa Libasuha fish Shalah hal. 14)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menerangkan sebab turunnya ayat di atas, “Dulunya di masa jahiliah, wanita biasa thawaf di Ka’bah dalam keadaan tanpa busana. Yang tertutupi hanyalah bagian kemaluannya. Ia thawaf seraya bersyair:

Pada hari ini tampak tubuhku sebagiannya atau pun seluruhnya

Maka apa yang nampak darinya tidaklah aku halalkan.

Lalu turunlah ayat di atas.” (HR. Muslim no. 7467)

Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu dalam tafsirnya terhadap firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas menyatakan, “Yang dimaksud dengan zinah adalah pakaian. Mujahid berkata, ‘(Zinah adalah) apa yang menutupi auratmu walaupun berupa ‘aba'ah.’ Al-Kalbi berkata, ‘Zinah adalah apa yang menutupi aurat setiap kali ke masjid untuk thawaf dan shalat’.” (Ma’alimut Tanzil, 2/157)

Dulunya orang-orang jahiliah thawaf di Ka’bah dalam keadaan telanjang. Mereka melemparkan pakaian mereka dan membiarkannya tergeletak di atas tanah terinjak-injak oleh kaki orang-orang yang lalu lalang. Mereka tidak lagi mengambil pakaian tersebut untuk selamanya, hingga usang dan rusak. Demikian kebiasaan jahiliah ini berlangsung hingga datang Islam dan Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka untuk menutup aurat: “Wahai anak Adam, kenakanlah zinah kalian setiap kali menuju masjid.”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَطُوْفُ بِالْبَيْتِ عُرْياَنٌ

“Tidak boleh orang yang telanjang thawaf di Ka’bah.” (HR. Al-Bukhari no. 369, 1622 dan Muslim no. 3274) [Lihat Al-Minhaj 18/357]

Hadits di atas selain dibawakan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam Shahih-nya, kitab Al-Hajj bab Tidak boleh orang yang telanjang thawaf di Baitullah dan tidak boleh orang musyrik melaksanakan haji, dibawakan pula oleh beliau dalam kitab Ash-Shalah, bab Wajibnya shalat dengan mengenakan pakaian.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullahu dalam penjelasannya terhadap hadits di atas menyatakan: “Sisi pendalilan hadits ini dengan judul bab yang diberikan Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu (bab Wajibnya shalat dengan mengenakan pakaian) adalah apabila dalam thawaf dilarang telanjang, maka larangan hal ini di dalam shalat lebih utama lagi. Karena apa yang disyaratkan di dalam shalat sama dengan apa yang disyaratkan di dalam thawaf, bahkan dalam shalat ada tambahan. Dan jumhur berpendapat menutup aurat termasuk syarat shalat.” (Fathul Bari, 1/604)

Faedah

Perlu diperhatikan di sini, menutup aurat di dalam shalat tidaklah cukup dengan berpakaian ala kadarnya yang penting menutup aurat, tidak peduli pakaian itu bau dan kotor misalnya. Namun perlu memerhatikan sisi keindahan dan kebersihan. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya memerintahkan untuk mengenakan zinah (pakaian sebagai perhiasan) ketika shalat, sebagaimana dalam ayat di atas. Sehingga sepantasnya seorang hamba shalat dengan mengenakan pakaiannya yang paling bagus dan paling indah, karena dia akan ber-munajat dengan Rabb semesta alam dan berdiri di hadapan-Nya. (Al-Ikhtiyarat Ibnu Taimiyyah rahimahullahu hal. 43)

Bedanya Menutup Aurat di Dalam dan di Luar Shalat

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata, “Mengenakan zinah di dalam shalat merupakan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga tidak boleh bagi seseorang untuk thawaf di Ka’bah dalam keadaan telanjang walaupun bersendiri di waktu malam. Tidak boleh pula ia shalat dalam keadaan telanjang walaupun sendirian. Maka mengenakan zinah dalam shalat bukanlah untuk berhijab (menutup tubuh) dari manusia tapi menunaikan hak Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dengan demikian, menutup aurat di luar shalat dibedakan dari menutup aurat di dalam shalat. Kita dapatkan seseorang yang shalat menutup bagian tubuhnya yang justru boleh tampak bila ia sedang tidak shalat (di luar shalat)6. Sebaliknya ia menampakkan dalam shalatnya apa yang justru harus ditutupnya di luar shalat7. (Hijabul Mar`ah wa Libasuha fish Shalah hal. 23)

Sebenarnya memang yang diperintahkan dalam shalat adalah berhias dan berpenampilan bagus karena hendak berdiri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bila seseorang merasa malu bertemu dengan seorang raja atau salah seorang pembesar di muka bumi ini dengan pakaian kotor, bau, kusut masai, atau terbuka separuh tubuhnya, lalu bagaimana ia tidak malu berdiri di hadapan Raja Diraja Penguasa alam semesta Subhanahu wa Ta’ala dengan pakaian yang tidak patut dikenakannya ketika shalat? Karena itulah Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah bekata kepada maulanya, Nafi’, yang shalat dalam keadaan tidak menutup kepala (dengan peci dan semisalnya), “Tutuplah kepalamu! Apakah engkau biasa keluar ke hadapan manusia dalam keadaan membuka kepalamu?” Nafi’ menjawab, “Tidak pernah.” “Allah adalah Dzat yang lebih pantas untuk engkau berhias bila hendak menghadap-Nya”, kata Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. (Syarh Ma’anil Atsar, 1/377)

Dengan demikian, semakin fahamlah kita bahwa yang sebenarnya dituntut dalam shalat bukan sekedar menutup aurat, tapi mengenakan zinah. Seseorang yang hendak shalat dituntut agar berada dalam penampilan yang bagus dan indah, karena ia akan berdiri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. (Adz-Dzakhirah lil Qarafi 2/102, Al-Mulakhkhashul Fiqhi 1/93)

Hukum Menutup Pundak bagi Laki-laki di Dalam Shalat

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ شَيْءٌ

“Tidak boleh seorang lelaki di antara kalian shalat dengan hanya mengenakan satu kain sementara tidak ada di atas pundaknya sedikitpun dari kain tersebut8.” (HR. Al-Bukhari no. 359 dan Muslim no. 1151)

Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan bimbingan kepada orang yang shalat dengan mengenakan satu kain saja tanpa ada pakaian lain, agar tidak mengikat kainnya pada bagian tengah tubuhnya sehingga dua pundaknya dibiarkan terbuka. Tapi hendaknya ia berselubung dengan kain tersebut, dua ujung kainnya diangkat lalu disilangkan dan diikatkannya di atas pundaknya, sehingga kain tersebut keberadaannya seperti izar dan rida`. Hal ini mungkin dilakukan bila kainnya lebar/lapang. Namun bila sempit maka terpaksa diikatkan pada pinggang sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:

فَإِنْ كَانَ وَاسِعًا فَلْتَحِفْ بِهِ وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ

“Bila kainmu lebar berselimutlah dengannya (menutupi tubuh bagian bawah dan atas dengan disilangkan dua ujungnya di atas dua pundak) namun bila kainmu sempit ikatkanlah pada setengah tubuhmu yang bagian bawah9.” (HR. Al-Bukhari no. 361) [Syarhus Sunnah Al-Baghawi 2/433]

Dari dua hadits di atas, tergambar bagi kita hukum menutup pundak dalam shalat. Dalam masalah ini memang ada perselisihan pendapat di kalangan ahlul ilmi.

Al-Imam Ahmad rahimahullahu dalam pendapatnya yang masyhur mengatakan wajib bagi orang yang memiliki kemampuan, berdalil dengan dzahir hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas.

Sementara jumhur ulama, di antaranya imam yang tiga, berpandangan mustahab, karena yang wajib ditutup hanyalah aurat sementara dua pundak bukanlah aurat. Adapun larangan dalam hadits tidaklah menunjukkan haram karena adanya hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu di atas. Sehingga larangan shalat dalam keadaan pundak terbuka mereka bawa kepada nahyut tanzih wal karahah, yaitu makruh, bukan haram. Wallahu a’lam. (Al-Umm kitab Ash-Shalah bab Jima’i Libasil Mushalli, Al-Majmu’ 3/181, Al-Mughni kitab Ash-Shalah fashl Hukmi Sitril Mankibain, Raddul Mukhtar ‘Ala Ad-Darril Mukhtar Syarhu Tanwiril Abshar Ibnu ‘Abidin 2/76, Subulus Salam 1/211, Taisirul Allam 1/259,260, Tamamul Minnah hal. 163)

Faedah

Apakah shalat seseorang batal bila di tengah shalatnya tersingkap bagian tubuhnya yang mesti ditutupi dalam shalat?

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu menerangkan:

1. Bila ia melakukannya dengan sengaja maka batal shalatnya, baik sedikit atau banyak bagian tubuhnya yang tersingkap, lama ataupun hanya sebentar.

2. Bila tidak sengaja dan yang tersingkap hanya sedikit, shalatnya tidak batal.

3. Bila tidak sengaja namun yang tersingkap banyak dalam waktu yang singkat, shalatnya tidak batal.

4. Tersingkap banyak bagian tubuhnya tanpa sengaja dalam waktu yang lama, ia tidak tahu kecuali di akhir shalatnya atau setelah salam, maka shalatnya tidak sah.

Misalnya: Seseorang shalat memakai sirwal (celana panjang yang luas/longgar) dan kain. Selesai salam dari shalatnya, ia dapatkan sirwalnya sobek besar pada bagian kemaluannya hingga menampakkannya, maka shalatnya tidak sah dan ia harus mengulangi shalatnya karena menutup aurat termasuk syarat sahnya shalat. Adapun bila di tengah shalat, pakaiannya sobek besar namun dengan segera ia pegang bagian yang sobek maka shalatnya sah. (Asy-Syarhul Mumti’ 1/446-447)

5. Menghadap Kiblat

Yang dimaukan dengan kiblat adalah Ka’bah. Dinamakan kiblat karena manusia menghadapkan wajah mereka dan menuju kepadanya. (Al-Majmu’ 3/193, Ar-Raudhul Murbi’ Syarhu Zadil Mustaqni’, 1/119, Asy-Syarhul Mumti’ 1/501, Al-Mulakhkhashul Fiqhi, 1/96)

Awalnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat menghadap ke Baitul Maqdis. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau menghadap ke Ka’bah, kiblat yang beliau cintai. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهُ وَإِنَّ الَّذِيْنَ أُوْتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُوْنَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ وَمَا اللهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُوْنَ

“Kami sering melihat wajahmu menengadah ke langit10, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang engkau sukai. Hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kalian berada, hadapkanlah wajah-wajah kalian ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi Al-Kitab (dari kalangan Yahudi dan Nasrani) memang mengetahui bahwa menghadap ke Masjidil Haram itu benar dari Rabb mereka, dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” (Al-Baqarah: 144)

Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu berkata:

صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى بَيْتِ الْمَقْدِسِ سِتَّةَ عَشَرَ شَهْرًا، حَتَّى نَزَلَتِ اْلآيَةُ الَّتِي فِي الْبَقَرَةِ {وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهُ} فَنَزَلَتْ بَعْدَمَا صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَانْطَلَقَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ، فَمَرَّ بِنَاسٍ مِنَ اْلأَنْصَارِ وَهُمْ يُصَلُّوْنَ، فَحَدَّثَهُمْ فَوَلَّوْا وُجُوْهَهُمْ قِبَلَ الْبَيْتِ

“Aku shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap ke arah Baitul Maqdis selama 16 bulan, hingga turunlah ayat dalam surah Al-Baqarah: ‘Dan di mana saja kalian berada, palingkanlah (hadapkanlah) wajah kalian ke arahnya.’ Ayat ini turun setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat. Lalu pergilah seseorang dari mereka yang hadir dalam shalat berjamaah bersama Nabi. Ia melewati orang-orang Anshar yang sedang shalat (dalam keadaan masih menghadap ke arah Baitul Maqdis), maka ia pun menyampaikan kepada mereka tentang perintah perpindahan arah kiblat. Mendengar hal tersebut orang-orang Anshar pun memalingkan/menghadapkan wajah-wajah mereka ke arah Baitullah.” (HR. Muslim no. 1176) [Al-Hawil Kabir 2/68]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bangkit untuk shalat, beliau menghadap Ka’bah, baik dalam shalat wajib maupun shalat nafilah. Kata Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu: “Berita ini merupakan sesuatu yang pasti keberadaannya karena mutawatirnya….” (Ashlu Shifati Shalatin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 1/55)

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada orang yang salah shalatnya:

إِذَا قُمْتَ إِلىَ الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوْءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ...

“Bila engkau bangkit untuk menegakkan shalat maka baguskanlah wudhu kemudian menghadaplah kiblat, setelah itu bertakbirlah….” (HR. Al-Bukhari no. 6251 dan Muslim no. 884)

Orang yang Melihat Ka’bah dan yang Tidak Melihatnya

Bagi orang yang shalat dalam keadaan dapat melihat Ka’bah maka wajib baginya shalat menghadap persis ke Ka’bah, seperti keadaan orang yang shalat di Masjidil Haram. Adapun orang yang tidak bisa menyaksikan Ka’bah secara langsung karena negerinya jauh dari Makkah misalnya, maka wajib baginya menghadap ke arah Ka’bah. Dalam hal ini perkaranya lapang, dalam arti bila seseorang shalat dalam keadaan menyimpang sedikit dari arah kiblat maka hal itu tidak menjadi masalah. Karena tetap saja ia dikatakan menghadap ke arah kiblat, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani suatu jiwa kecuali sekadar kesanggupannya.” (Al-Baqarah: 286)

Dan juga berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْـمَغْرِبِ قِبْلَةٌ

“Antara timur dan barat adalah kiblat.” (HR. At-Tirmidzi no. 342, Ibnu Majah no. 1011, dan selain keduanya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 292) [Lihat Al-Umm, kitab Ash Shalah, bab Istiqbalil Qiblah, Al-Majmu’ 3/195, Subulus Salam 1/214, Asy-Syarhul Mumti’ 1/509, Al-Mulakhkhashul Fiqhi, 1/96,97, Taudhihul Ahkam 2/17,18]

Keberadaan arah kiblat di antara timur dan barat ini berlaku bagi penduduk Madinah dan negeri-negeri yang searah dengan Madinah. Dengan demikian, bagian selatan seluruhnya kiblat bagi mereka. Adapun yang tidak searah maka tentunya akan berbeda, arah kiblatnya bukan antara timur dan barat. Seperti kita di Indonesia ini, arah kiblatnya justru antara utara dan selatan. Wallahu a’lam.

Kapan Gugur Kewajiban Menghadap Kiblat?

Menghadap kiblat sebagai salah satu syarat shalat yang harus dipenuhi dapat gugur pewajibannya dalam keadaan-keadaan berikut ini:

1. Shalat tathawwu’ (shalat sunnah) bagi orang yang berkendaraan, baik kendaraannya berupa hewan tunggangan ataupun berupa alat transportasi modern seperti mobil, kereta api, dan kapal laut.

Jabir bin Abdillah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhuma berkata:

رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ أَنْمَارٍ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ مُتَوَجِّهًا قِبَلَ الْمَشْرِقِ مُتَطَوِّعًا

“Aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Anmar mengerjakan shalat sunnah di atas hewan tunggangannya sementara hewan tersebut menghadap ke timur.” (HR. Al-Bukhari no. 4140)

Jabir radhiyallahu ‘anhu juga mengabarkan:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيْضَةِ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah di atas hewan tunggangannya ke arah mana saja hewan itu menghadap. Namun bila beliau hendak mengerjakan shalat fardhu, beliau turun dari tunggangannya lalu menghadap kiblat.” (HR. Al-Bukhari no. 400)

‘Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu berkata:

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الرَّاحِلَةِ يُسَبِّحُ، يُوْمِئُ بِرَأْسِهِ قِبَلَ أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ، وَلَمْ يَكُنْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ ذَلِكَ فِي الصَّلاَةِ الْمَكْتُوْبَةِ

“Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat nafilah di atas hewan tunggangannya menghadap ke arah mana saja hewan itu menghadap, beliau memberi isyarat dengan kepalanya (ketika melakukan ruku’ dan sujud, –pent.). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan hal itu dalam shalat fardhu.” (HR. Al-Bukhari no. 1097)

2. Shalat orang yang dicekam rasa takut seperti dalam keadaan perang, orang yang sakit, orang yang lemah, dan orang yang dipaksa (di bawah tekanan).

Orang yang tidak mampu menghadap kiblat disebabkan takut, sakit, atau dipaksa, ataupun dalam situasi berkecamuk perang maka diberi udzur baginya untuk shalat dengan tidak menghadap kiblat, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani suatu jiwa kecuali sekadar kesanggupannya.” (Al-Baqarah: 286)

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَانًا

“Jika kalian dalam keadaan takut maka shalatlah dalam keadaan berjalan kaki atau berkendaraan.” (Al-Baqarah: 239)

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma setelah menjelaskan tata cara shalat khauf, pada akhirnya beliau berkata:

فَإِنْ كَانَ خَوْفَ هُوَ أَشَدُّ مِنْ ذَلِكَ، صَلُّوا رِجَالاَ قِيَامًا عَلَى أَقْدَامِهِم أَوْ رُكْبَانًا مُسْتَقْبِلِي الْقِبْلَةَ أَوْ غَيْرَ مُسْتَقْبِلِيْهَا

“Bila keadaan ketakutan lebih dahsyat daripada itu, mereka shalat dengan berjalan di atas kaki-kaki mereka atau berkendaraan, dalam keadaan mereka menghadap kiblat ataupun tidak.” (HR. Al-Bukhari no. 4535)

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma juga berkata:

غَزَوْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قِبَلَ نَجْدٍ، فَوَازَيْنَا الْعَدُوَّ، فَصَافَفْنَا لَهُمْ فَقَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي لَنَا...

“Aku pernah berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di arah Najd. Kami berhadapan dengan musuh, lalu beliau mengatur shaf/barisan kami untuk menghadapi musuh. Setelahnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat mengimami kami ….” (HR. Al-Bukhari no. 942)

Hadits di atas menunjukkan ketika situasi perang, seseorang tidak harus menghadap kiblat. Namun dia bisa menghadap ke mana saja sesuai dengan keadaan dan posisi musuh. (Al-Umm kitab Ash-Shalah, bab Al-Halain Al-Ladzaini Yajuzu Fihima Istiqbalu Ghairil Qiblah, Al-Hawil Kabir 2/70, 72,73, Al-Majmu’ 3/212, 213, Ar-Raudhul Murbi’ Syarhu Zadil Mustaqni’ 1/119, Al-Muhalla bil Atsar 2/257, Adz-Dzakhirah 2/118,122, Subulus Salam 1/214,215, Al-Mulakhkhashul Fiqhi, 1/97, Taudhihul Ahkam 2/20,21)

Orang yang Tersamar baginya Arah Kiblat

‘Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu mengabarkan:

كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فِي لَيْلَةٍ مُظْلِمَةٍ فَلَمْ نَدْرِ أَيْنَ الْقِبْلَةُ، فَصَلَّى كُلُّ رَجُلٍ مِنَّا عَلَىحِيَالِهِ، فَلَمَّا أَصْبَحْنَا ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَ {فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللهِ}

“Kami pernah bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu safar di malam yang gelap. Ketika hendak shalat, kami tidak tahu di mana arah kiblat. Maka masing-masing orang shalat menghadap arah depannya. Di pagi harinya, kami ceritakan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, turunlah ayat ‘Maka ke mana saja kalian menghadap, di sanalah wajah Allah’.” (HR. At-Tirmidzi no. 345, Ibnu Majah no. 1020. Dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi, Shahih Ibni Majah, dan Al-Irwa` no. 291)

Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu pasukan perang. Ketika itu, kami ditimpa mendung hingga kami bingung dan berselisih tentang arah kiblat. Pada akhirnya masing-masing dari kami shalat menurut arah yang diyakininya. Mulailah salah seorang dari kami membuat garis di hadapannya guna mengetahui posisi kami. Ketika pagi hari, kami melihat garis tersebut dan dari situ kami tahu bahwa kami shalat tidak menghadap arah kiblat. Kami ceritakan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak menyuruh kami mengulang shalat. Beliau bersabda: “Shalat kalian telah mencukupi.” (HR. Ad-DaraQathani, Al-Hakim dll. Dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` 1/323)

Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Tatkala orang-orang sedang mengerjakan shalat subuh di Quba`, tiba-tiba ada orang yang datang seraya berkata, ‘Semalam telah diturunkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ayat Al-Qur`an. Beliau diperintah untuk shalat menghadap ke Ka’bah.’ Mendengar hal tersebut, orang-orang yang sedang shalat itu pun mengubah posisi menghadap ke arah Ka’bah. Tadinya wajah mereka menghadap ke arah Syam, kemudian mereka membelakanginya untuk menghadap ke arah Ka’bah.” (HR. Al-Bukhari no. 403, 4491, 7251 dan Muslim no. 1178)

Hendaknya seseorang mencurahkan segala upayanya untuk mengetahui arah kiblatnya. Bila jelas baginya setelah selesai shalat bahwa ia menghadap selain arah kiblat, ia tidak perlu mengulang shalatnya karena shalat yang telah dikerjakannya telah mencukupi. (Subulus Salam, 1/213)

6. Niat

Niat merupakan ketetapan hati untuk melakukan suatu ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Niat tempatnya di hati, tidak dibenarkan dan bahkan termasuk perkara bid’ah bila diucapkan dengan lisan. (Raddul Mukhtar 2/90, 91, Al-Mulakhkhashul Fiqhi, 1/98, 99)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Hanyalah amalan-amalan itu dengan niat….” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Sebagai bagian dari amalan ibadah, shalat yang dikerjakan tentunya harus diawali dan disertai niat.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Termasuk syarat shalat adalah Islam, baligh/tamyiz, dan berakal. Syarat yang tiga ini harus ada dalam seluruh ibadah. (Ar-Raudhul Murbi’ Syarhu Zadil Mustaqni’, 1/98)

2 Dan termasuk perkara sunnah adalah shalat dengan memakai sandal (tentunya dengan perincian seperti yang dijelaskan oleh para ulama), sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

خَالِفُوا الْيَهُوْدَ فَإِنَّهُمْ لاَ يُصَلُّوْنَ فِي نِعَالِهِمْ وَلاَ خِفَافِهِمْ

“Selisihilah Yahudi karena mereka tidak shalat dengan mengenakan sandal dan tidak pula khuf mereka.” (HR. Abu Dawud no. 652, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dan beliau membahas hadits ini dalam Ashlu Shifati Shalatin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 1/109)

3 Dalam Ash-Shahihain, ada hadits Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَرَّ النَّبِيُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ: إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّباَنِ فِي كَبِيْرٍ، بَلَى، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَنْزِهُ مِنَ الْبَوْلِ (وَفِي رِوَايَةٍ: بَوْلِهِ)...

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan, beliau berkata, “Kedua penghuni kuburan ini sedang diadzab. Tidaklah mereka diadzab karena perkara yang dianggap besar (oleh manusia) padahal sungguh perkaranya sebenarnya besar. Adapun salah satu penghuninya, (ia diadzab karena) tidak bersuci dari kencingnya (dalam satu riwayat: ia diadzab karena perkara kencingnya/ia tidak menjaga dari percikan najisnya)....”

4 Bila hendak mengerjakan shalat, karena keluarnya madzi merupakan salah satu pembatal wudhu.

5 Zinah adalah sesuatu yang dikenakan untuk berhias/memperindah diri seperti pakaian. (Mukhtarush Shihah, hal. 139)

6 Pundak laki-laki misalnya, bukanlah aurat di luar shalat karena batas aurat laki-laki dengan sesama lelaki adalah antara pusar dan lutut. Namun di dalam shalat ada perintah untuk menutup pundak sebagaimana akan disebutkan haditsnya.

7 Misalnya wajah dan kedua telapak tangan wanita boleh ditampakkan ketika shalat, selama tidak ada lelaki ajnabi (non mahram). Namun di luar shalat ia harus menutupnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya.

Tentang pakaian wanita dalam shalat telah dibahas dalam lembar Sakinah dari majalah ini.

8 Maksudnya shalat dalam keadaan kedua pundak terbuka, tidak ada pakaian yang menutupi.

9 Daerah aurat antara pusar dan lutut harus tertutup.

10 Dalam keadaan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa dan menunggu-nunggu turunnya wahyu dari langit yang memerintahkan beliau untuk menghadap ke Baitullah ketika shalat

Sumber:
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=540

Tatacara Menyembelih Hewan Qurban

Tatacara Menyembelih Hewan Qurban
Sabtu, 08 Desember 2007 - 22:29:17 :: kategori Fiqh
Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin
.: :.
Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum dan adab seputar penyembelihan hewan, baik itu qurban ataupun yang lain.
I. Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan bila terpenuhi syarat-syarat berikut:
a. Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan. Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu). Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan. Ini adalah pendapat yang rajih dari perbedaan pendapat yang ada. Dasarnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلاَ تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121)
Syarat ini juga berlaku pada penyembelihan hewan qurban. Dasarnya adalah hadits Anas radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk:
وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ
“Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”
b. Yang menyembelih adalah orang yang berakal. Adapun orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya.
c. Yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli kitab, dasarnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَطَعَامُ الَّذِيْنَ أُوْتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (Al-Ma`idah: 5)
Dan yang dimaksud ‘makanan’ ahli kitab dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana penafsiran sebagian salaf.
Pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama, sembelihan ahli kitab dipersyaratkan harus sesuai dengan tata cara Islam.
Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan qurban, tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada ahli kitab. Sebab qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang muslim. Wallahu a’lam.
d. Terpancarnya darah
Dan ini akan terwujud dengan dua ketentuan:
1. Alatnya tajam, terbuat dari besi atau batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih. Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR. Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968)
Juga perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika hendak menyembelih hewan qurban:
يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيْهَا بِحَجَرٍ
“Wahai ‘Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim no. 1967)
2. Dengan memutus al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan. Inilah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan tersebut.

Faedah
Pada bagian leher hewan ada 4 hal:
1-2. Al-Wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan
3. Al-Hulqum yaitu tempat pernafasan.
4. Al-Mari`, yaitu tempat makanan dan minuman.
Rincian hukumnya terkait dengan penyembelihan adalah:
- Bila terputus semua maka itu lebih afdhal.
- Bila terputus al-wadjan dan al-hulqum maka sah.
- Bila terputus al-wadjan dan al-mari` maka sah.
- Bila terputus al-wadjan saja maka sah.
- Bila terputus al-hulqum dan al-mari`, terjadi perbedaan pendapat. Yang rajih adalah tidak sah.
- Bila terputus al-hulqum saja maka tidak sah.
- Bila terputus al-mari` saja maka tidak sah.
- Bila terputus salah satu dari al-wadjan saja, maka tidak sah. (Syarh Bulugh, 6/52-53)

II. Merebahkan hewan tersebut dan meletakkan kaki pada rusuk lehernya, agar hewan tersebut tidak meronta hebat dan juga lebih menenangkannya, serta mempermudah penyembelihan.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, tentang tata cara penyembelihan yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا
“Dan beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha:
فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ
“Lalu beliau rebahkan kambing tersebut kemudian menyembelihnya.”

III. Disunnahkan bertakbir ketika hendak menyembelih qurban, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu di atas, dan diucapkan setelah basmalah.

IV. Bila dia mengucapkan:
بِسْمِكَ اللَّهُمَّ أَذْبَحُ
“Dengan nama-Mu ya Allah, aku menyembelih”, maka sah, karena sama dengan basmalah.

V. Bila dia menyebut nama-nama Allah Subhanahu wa Ta’ala selain Allah, maka hukumnya dirinci.
a. Bila nama tersebut khusus bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak boleh untuk makhluk, seperti Ar-Rahman, Al-Hayyul Qayyum, Al-Khaliq, Ar-Razzaq, maka sah.
b. Bila nama tersebut juga bisa dipakai oleh makhluk, seperti Al-‘Aziz, Ar-Rahim, Ar-Ra`uf, maka tidak sah.

VI. Tidak disyariatkan bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sebab tidak ada perintah dan contohnya dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabatnya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/408)

VII. Berwudhu sebelum menyembelih qurban adalah kebid’ahan, sebab tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan salaf.
Namun bila hal tersebut terjadi, maka sembelihannya sah dan halal dimakan, selama terpenuhi ketentuan-ketentuan di atas.

VIII. Diperbolehkan berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar sembelihannya diterima oleh-Nya. Sebagaimana tindakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berdoa:
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR. Muslim no. 1967, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)

IX. Tidak diperbolehkan melafadzkan niat, sebab tempatnya di dalam hati menurut kesepakatan ulama. Namun dia boleh mengucapkan:
اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلاَنِ
“Ya Allah, sembelihan ini dari Fulan.”
Dan ucapan tersebut tidak termasuk melafadzkan niat.

X. Yang afdhal adalah men-dzabh (menyembelih) sapi dan kambing. Adapun unta maka yang afdhal adalah dengan nahr, yaitu disembelih dalam keadaan berdiri dan terikat tangan unta yang sebelah kiri, lalu ditusuk di bagian wahdah antara pangkal leher dan dada.
Diriwayatkan dari Ziyad bin Jubair, dia berkata: Saya pernah melihat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mendatangi seseorang yang menambatkan untanya untuk disembelih dalam keadaan menderum. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata:
ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً، سُنَّةُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Bangkitkan untamu dalam keadaan berdiri dan terikat, (ini) adalah Sunnah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al-Bukhari no. 1713 dan Muslim no. 1320/358)
Bila terjadi sebaliknya, yakni me-nahr kambing dan sapi serta men-dzabh unta, maka sah dan halal dimakan menurut pendapat jumhur. Sebab tidak keluar dari tempat penyembelihannya.

XI. Tidak disyaratkan menghadapkan hewan ke kiblat, sebab haditsnya mengandung kelemahan.
Dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abu ‘Ayyasy Al-Mu’afiri, dia majhul. Haditsnya diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2795) dan Ibnu Majah (no. 3121).

XII. Termasuk kebid’ahan adalah melumuri jidat dengan darah hewan qurban setelah selesai penyembelihan, karena tidak ada contohnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para salaf. (Fatwa Al-Lajnah, 11/432-433, no. fatwa 6667)

Hukum-hukum Seputar Qurban
Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum secara umum yang terkait dengan hewan qurban, untuk melengkapi pembahasan sebelumnya:
1) Menurut pendapat yang rajih, hewan qurban dinyatakan resmi (ta’yin) sebagai أُضْحِيَّةٌ dengan dua hal:
a. dengan ucapan: هَذِهِ أُضْحِيَّةٌ (Hewan ini adalah hewan qurban)
b. dengan tindakan, dan ini dengan dua cara:
1. Taqlid yaitu diikatnya sandal/sepatu hewan, potongan-potongan qirbah (tempat air yang menggantung), pakaian lusuh dan yang semisalnya pada leher hewan. Ini berlaku untuk unta, sapi dan kambing.
2. Isy’ar yaitu disobeknya punuk unta/sapi sehingga darahnya mengalir pada rambutnya. Ini hanya berlaku untuk unta dan sapi saja.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata:
فَتَلْتُ قَلاَئِدَ بُدْنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ أَشْعَرَهَا وَقَلَّدَهَا
“Aku memintal ikatan-ikatan unta-unta Rasulullah dengan kedua tanganku. Lalu beliau isy’ar dan men-taqlid-nya.” (HR. Al-Bukhari no. 1699 dan Muslim no. 1321/362)
Kedua tindakan ini khusus pada hewan hadyu, sedangkan qurban cukup dengan ucapan. Adapun semata-mata membelinya atau hanya meniatkan tanpa adanya lafadz, maka belum dinyatakan (ta’yin) sebagai hewan qurban. Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum bila hewan tersebut telah di-ta’yin sebagai hewan qurban:
2) Diperbolehkan menunggangi hewan tersebut bila diperlukan atau tanpa keperluan, selama tidak memudaratkannya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang menuntun unta (qurban/hadyu) maka beliau bersabda:
ارْكَبْهَا
“Tunggangi unta itu.” (HR. Al-Bukhari no. 1689 dan Muslim no. 1322/3717)
Juga datang dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu (Al-Bukhari no. 1690 dan Muslim no. 1323) dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma (HR. Muslim no. 1324). Lafadz hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut:
ارْكَبْهَا بِالْمَعْرُوْفِ إِذَا أُلْجِئْتَ إِلَيْهَا حَتَّى تَجِدَ ظَهْرًا
“Naikilah unta itu dengan cara yang baik bila engkau membutuhkannya hingga engkau mendapatkan tunggangan (lain).”
3) Diperbolehkan mengambil kemanfaatan dari hewan tersebut sebelum/setelah disembelih selain menungganginya, seperti:
a. mencukur bulu hewan tersebut, bila hal tersebut lebih bermanfaat bagi sang hewan. Misal: bulunya terlalu tebal atau di badannya ada luka.
b. Meminum susunya, dengan ketentuan tidak memudaratkan hewan tersebut dan susu itu kelebihan dari kebutuhan anak sang hewan.
c. Memanfaatkan segala sesuatu yang ada di badan sang hewan, seperti tali kekang dan pelana.
d. Memanfaatkan kulitnya untuk alas duduk atau alas shalat setelah disamak.
Dan berbagai sisi kemanfaatan yang lainnya. Dasarnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (Al-Hajj: 36)
4) Tidak diperbolehkan menjual hewan tersebut atau menghibahkannya kecuali bila ingin menggantinya dengan hewan yang lebih baik. Begitu pula tidak boleh menyedekahkannya kecuali setelah disembelih pada waktunya, lalu menyedekahkan dagingnya.
5) Tidak diperbolehkan menjual kulit hewan tersebut atau apapun yang ada padanya, namun untuk dishadaqahkan atau dimanfaatkan.
6) Tidak diperbolehkan memberikan upah dari hewan tersebut apapun bentuknya kepada tukang sembelih. Namun bila diberi dalam bentuk uang atau sebagian dari hewan tersebut sebagai shadaqah atau hadiah bukan sebagai upah, maka diperbolehkan.
Dalil dari beberapa perkara di atas adalah hadits Ali bin Abi Tahlib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
أَمَرَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُوْمَهَا وَجُلُوْدَهَا وَجِلاَلَهَا عَلَى الْمَسَاكِيْنِ وَلاَ أُعْطِي فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا
“Nabi memerintahkan aku untuk menangani (penyembelihan) unta-untanya, membagikan dagingnya, kulit, dan perangkatnya kepada orang-orang miskin dan tidak memberikan sesuatu pun darinya sebagai (upah) penyembelihannya.” (HR. Al-Bukhari no. 1717 dan 1317)
7) Bila terjadi cacat pada hewan tersebut setelah di-ta’yin (diresmikan sebagai hewan qurban) maka dirinci:
- Bila cacatnya membuat hewan tersebut tidak sah, maka disembelih sebagai shadaqah bukan sebagai qurban yang syar’i.
- Bila cacatnya ringan maka tidak ada masalah.
- Bila cacatnya terjadi akibat (perbuatan) sang pemilik maka dia harus mengganti yang semisal atau yang lebih baik
- Bila cacatnya bukan karena kesalahan sang pemilik, maka tidak ada kewajiban mengganti, sebab hukum asal berqurban adalah sunnah.
8) Bila hewan tersebut hilang atau lari dan tidak ditemukan, atau dicuri, maka tidak ada kewajiban apa-apa atas sang pemilik. Kecuali bila hal itu terjadi karena kesalahannya maka dia harus menggantinya.
9) Bila hewan yang lari atau yang hilang tersebut ditemukan, padahal sang pemilik sudah membeli gantinya dan menyembelihnya, maka cukup bagi dia hewan ganti tersebut sebagi qurban. Sedangkan hewan yang ketemu tersebut tidak boleh dijual namun disembelih, sebab hewan tersebut telah di-ta’yin.
10) Bila hewan tersebut mengandung janin, maka cukup bagi dia menyembelih ibunya untuk menghalalkannya dan janinnya. Namun bila hewan tersebut telah melahirkan sebelum disembelih, maka dia sembelih ibu dan janinnya sebagai qurban. Dalilnya adalah hadits:
ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
“Sembelihan janin (cukup) dengan sembelihan ibunya.”
Hadits ini datang dari banyak sahabat, lihat perinciannya dalam Irwa`ul Ghalil (8/172, no. 2539) dan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu menshahihkannya.
11) Adapun bila hewan tersebut belum di-ta’yin maka diperbolehkan baginya untuk menjualnya, menghibahkannya, menyedekahkannya, atau menyembelihnya untuk diambil daging dan lainnya, layaknya hewan biasa.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Hukum-hukum dan Adab-adab Yang Terkait dengan Orang yang Berqurban
1. Syariat berqurban adalah umum, mencakup lelaki, wanita, yang telah berkeluarga, lajang dari kalangan kaum muslimin, karena dalil-dalil yang ada adalah umum.
2. Diperbolehkan berqurban dari harta anak yatim bila secara kebiasaan mereka menghendakinya. Artinya, bila tidak disembelihkan qurban, mereka akan bersedih tidak bisa makan daging qurban sebagaimana anak-anak sebayanya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/427)
3. Diperbolehkan bagi seseorang berhutang untuk berqurban bila dia mampu untuk membayarnya. Sebab berqurban adalah sunnah dan upaya menghidupkan syi’ar Islam. (Syarh Bulugh, 6/84, bagian catatan kaki)
Al-Lajnah Ad-Da`imah juga mempunyai fatwa tentang diperbolehkannya menyembelih qurban walaupun belum dibayar harganya. (Fatawa Al-Lajnah, 11/411 no. fatwa 11698)
4. Dipersyaratkan hewan tersebut adalah miliknya dengan cara membeli atau yang lainnya. Adapun bila hewan tersebut hasil curian atau ghashab lalu dia sembelih sebagai qurbannya, maka tidak sah.
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إلاَّ طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu Dzat yang baik tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim no. 1015 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Begitu pula bila dia menyembelih hewan orang lain untuk dirinya, seperti hewan gadaian, maka tidak sah.
5. Bila dia mati setelah men-ta’yin hewan qurbannya, maka hewan tersebut tidak boleh dijual untuk menutupi hutangnya. Namun hewan tersebut tetap disembelih oleh ahli warisnya.
6. Disunnahkan baginya untuk menyembelih qurban dengan tangannya sendiri dan diperbolehkan bagi dia untuk mewakilkannya. Keduanya pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana hadits:
ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
“Rasulullah menyembelih kedua (kambing tersebut) dengan tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang telah lewat, di mana beliau diperintah oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menangani unta-untanya.
7. Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.
Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim no. 1977)
Dalam lafadz lain:
وَلاَ بَشَرَتِهِ
“Tidak pula kulitnya.”
Larangan dalam hadits ini ditujukan kepada pihak yang berqurban, bukan pada hewannya. Sebab mengambil bulu hewan tersebut untuk kemanfaatannya diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.
Juga, dhamir (kata ganti) هِ pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berqurban. Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berqurban. Adapun keluarganya atau pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut dan kukunya. Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berqurban saja.
- Bila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya disembelih, maka qurbannya sah, namun berdosa bila dia lakukan dengan sengaja. Tetapi bila dia lupa atau tidak sengaja maka tidak mengapa.
- Bila dia baru mampu berqurban di pertengahan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka keharaman ini berlaku saat dia niat dan ta’yin qurbannya.
- Orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.
- Larangan di atas dikecualikan bila terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
8. Disyariatkan untuk memakan sebagian dari hewan qurban tersebut. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَكُلُوا مِنْهَا
“Maka makanlah sebagian darinya.” (Al-Hajj: 28)
Juga tindakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memakan sebagian dari hewan qurbannya.
9. Diperbolehkan menyimpan daging qurban tersebut walau lebih dari tiga hari. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُحُوْمِ اْلأَضَاحِي فَوْقَ ثَلاَثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ
“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian.” (HR. Muslim no. 1977 dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu)
10. Disyariatkan untuk menyedekahkan sebagian dari hewan tersebut kepada fakir miskin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ
“Berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj: 28)
Juga firman-Nya:
وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“Beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj: 36)
Yang dimaksud dengan الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ adalah orang faqir yang menjaga kehormatan dirinya tidak mengemis padahal dia sangat butuh. Demikian penjelasan Ikrimah dan Mujahid.
Adapun yang dimaksud dengan الْقَانِعَ adalah orang yang meminta-minta daging qurban. Sedangkan الْمُعْتَرَّ adalah orang yang tidak meminta-minta daging, namun dia mengharapkannya. Demikian penjelasan Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullahu.
11. Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kaya sebagai hadiah untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan muslimin.
12. Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kafir sebagai hadiah dan upaya melembutkan hati. Sebab qurban adalah seperti shadaqah sunnah yang dapat diberikan kepada orang kafir. Adapun shadaqah wajib seperti zakat, maka tidak boleh diberikan kepada orang kafir.
Dan yang dimaksud dengan kafir disini adalah selain kafir harbi. Al-Lajnah Ad-Da`imah mengeluarkan fatwa tentang hal ini (11/424-425, no. 1997).
13. Diperbolehkan membagikan daging qurban dalam keadaan mentah ataupun masak. Diperbolehkan pula mematahkan tulang hewan tersebut.
Demikian beberapa hukum dan adab terkait dengan qurban yang dapat dipaparkan pada lembar majalah ini, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.

(Sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=577)

Tempat Menyembelih Hewan Qurban

Tempat Menyembelih Hewan Qurban
Sabtu, 08 Desember 2007 - 22:31:00 :: kategori Fiqh
Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin
.: :.
Yang masyhur dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya adalah mereka menyembelih hewan qurban di tempat domisili mereka. Inilah sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal tempat penyembelihan. Bahkan beliau punya kebiasaan menyembelih hewan qurban di tanah lapang tempat shalat Ied. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِالْمُصَلَّى
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih (sapi/kambing, pen.) dan me-nahr unta di tanah lapang.” (HR Al-Bukhari no. 982 dan 5552)
Begitu pula tatkala beliau sedang melaksanakan ibadah haji, beliau menyembelih hewan al-hadyu di tempat beliau berada, yaitu Makkah dan Mina. Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
نَحَرْتُ هَهُنَا وَمِنَى كُلُّهَا مَنْحَرٌ فَانْحَرُوا فِي رِحَالِكُمْ
“Aku menyembelih di sini, dan Mina semuanya adalah tempat penyembelihan. Hendaklah kalian menyembelih di rumah-rumah kalian.” (HR. Muslim, no. 1218 dan 149)
Tidak dinukil dari beliau dan para sahabatnya satu haditspun yang shahih bahwa mereka mengirimkan hewan al-hadyu ke kota Madinah atau tempat lainnya untuk disembelih di sana. Begitu pula beliau tidak mengirimkan hewan qurban saat di Madinah ke kota Makkah atau yang lain untuk disembelih di sana.
Adapun yang sering terjadi di masa kini, yaitu adanya sebagian kaum muslimin yang mentransfer sejumlah uang ke sebuah wilayah untuk dibelikan hewan qurban dan disembelih di sana, merupakan tindakan yang menyelisihi Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Adapun menyembelih qurban di tempat domisili, kemudian membagikan dagingnya ke luar wilayah, maka hal tersebut diperbolehkan bila wilayah dia tidak ada lagi yang menerima atau jumlah daging sangat melimpah.
Inilah fatwa ulama masa kini, di antaranya adalah Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam banyak karyanya, seperti Syarh Bulughul Maram (6/73), Liqa`at Babil Maftuh (1/128, 2/58-59, 85-87). Juga Asy-Syaikh Ahmad An-Najmi dalam Fathur Rabbil Wadud (1/372-373), Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan sebagaimana dalam Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan (3/113-116). Lihat Fatawa Ramadhan (hal. 919-922) oleh Asyraf bin Maqshud.
Penulis juga pernah bertanya langsung via telepon kepada Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah wa syafah, terkhusus masalah ini. Dan beliau menjawab sebagaimana yang telah diuraikan di atas dan menyebutkan fatwa Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu.
Di antara perkara yang akan luput bila qurban disembelih di tempat lain adalah:
1. Ibadah qurban sebagai upaya taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan syi’ar Islam tidak terasa di keluarga pelaku atau masyarakatnya. Padahal inilah sisi terpenting dalam ibadah qurban.
2. Syariat menyembelih dengan tangan sendiri seperti yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau diwakilkan serta dia menyaksikannya, akan terluput.
3. Syariat untuk memakan sebagiannya dan menyimpan sebagiannya juga akan luput.
Wallahu a’lam bish-shawab.

(Sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=576)

Waktu Penyembelihan Hewan Qurban

Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
Sabtu, 08 Desember 2007 - 22:33:53 :: kategori Fiqh
Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin
.: :.
1. Awal waktu
Awal waktu menyembelih hewan qurban adalah setelah shalat Ied secara langsung, tidak dipersyaratkan menunggu hingga selesai khutbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan shalat Ied, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran shalat Ied. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka diqadha pada waktunya bila qurbannya wajib karena nadzar. Atau dinilai sebagai daging biasa bila qurban yang sunnah serta diperbolehkan untuk menggantinya pada waktunya bila menghendaki. Dalilnya adalah hadits-hadits berikut:
a. Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى
“Barangsiapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih hewan qurban seperti kami, maka telah benar qurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553)
Hadits senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).
b. Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari (no. 5556) dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum shalat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
“Kambingmu adalah kambing untuk (diambil) dagingnya saja.”
Dalam lafadz lain (no. 5560) disebutkan:
وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ
“Barangsiapa yang menyembelih (sebelum shalat), maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan qurban sedikitpun.”

2. Akhir waktu
Waktu penyembelihan hewan qurban adalah 4 hari, hari Iedul Adha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari di hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Al-Hasan Al-Bashri imam penduduk Bashrah, ‘Atha` bin Abi Rabah imam penduduk Makkah, Al-Auza’i imam penduduk Syam, Asy-Syafi’i imam fuqaha ahli hadits rahimahumullah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319), Ibnu Taimiyah, Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412).
Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu sebagai berikut:
1. Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina.
2. Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq.
3. Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah.
4. Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى
“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.”
Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ
“Dahulu kaum muslimin, salah seorang mereka membeli hewan qurban lalu dia gemukkan kemudian dia sembelih setelah Iedul Adha di akhir bulan Dzulhijjah.” (HR. Al-Baihaqi, 9/298)
Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini aneh.” Demikian yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir (5/193). Wallahu a’lam.

3. Menyembelih di waktu siang atau malam?
Tidak ada khilaf di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih qurban di waktu pagi, siang, atau sore, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ
“Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Al-Hajj: 28)
Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih qurban di malam hari. Yang rajih adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. fatwa 9525). Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya, seperti kurang terkoordinir pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak mengapa.
Adapun ayat di atas (yang hanya menyebut hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdhalan saja.
Adapun hadits yang diriwayatkan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari.”
Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23) menyatakan: “Pada sanadnya ada Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.”
Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)

(Sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=575)

Memilih Hewan Qurban

Sabtu, 08 Desember 2007 - 22:36:17 :: kategori Fiqh
Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin
.: :.
Perlu dipahami bahwa berqurban tidaklah sah kecuali dengan hewan ternak yaitu unta, sapi, atau kambing. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ
“Supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (Al-Hajj: 28)
Juga firman-Nya:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34)
Dan yang paling afdhal menurut jumhur ulama adalah unta (untuk satu orang), kemudian sapi (untuk satu orang), lalu kambing (domba lebih utama daripada kambing jawa), lalu berserikat pada seekor unta, lalu berserikat pada seekor sapi. Alasan mereka adalah:
1. Unta lebih besar daripada sapi, dan sapi lebih besar daripada kambing. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (Al-Hajj: 32)
2. Unta dan sapi menyamai 7 ekor kambing.
3. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً
“Barangsiapa yang mandi Jum’at seperti mandi janabat kemudian berangkat, maka seolah dia mempersembahkan unta. Barangsiapa yang berangkat pada waktu kedua, seolah mempersembahkan sapi, yang berangkat pada waktu ketiga seakan mempersembahkan kambing bertanduk, yang berangkat pada waktu keempat seakan mempersembahkan ayam, dan yang berangkat pada waktu kelima seakan mempersembahkan sebutir telur.” (HR. Al-Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850)
Adapun hadits yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan kambing kibasy, yang berarti dinilai lebih afdhal karena merupakan pilihan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dijawab:
a. Hal tersebut menunjukkan kebolehan berqurban dengan kambing.
b. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuat demikian agar tidak memberatkan umatnya.
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 11/398-399, no. fatwa 1149, Adhwa`ul Bayan, 3/382-384, cet. Darul Ihya`it Turats Al-‘Arabi)

Faedah
Al-Imam Muhammad Amin Asy-Syinqithi rahimahullahu dalam tafsirnya, Adhwa`ul Bayan (3/485), menukil kesepakatan ulama tentang bolehnya menyembelih hewan qurban secara umum, baik yang jantan maupun betina. Dalilnya adalah keumuman ayat yang menjelaskan masalah hewan qurban, tidak ada perincian harus jantan atau betina, seperti ayat 28, 34, dan 36 dari surat Al-Hajj.
Para ulama hanya berbeda pendapat tentang mana yang lebih afdhal. Yang rajih adalah bahwa kambing domba jantan lebih utama daripada yang betina. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kambing kibasy (jantan) bukan na’jah (betina). Wallahu a’lam bish-shawab.

Ketentuan Hewan Qurban
a. Kambing domba atau jawa
Tidak ada khilaf di kalangan ulama, bahwa seekor kambing cukup untuk satu orang. Demikian yang dinyatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullahu dalam Syarhul Kabir (5/168-169).
Seekor kambing juga mencukupi untuk satu orang dan keluarganya, walaupun mereka banyak jumlahnya. Ini menurut pendapat yang rajih, dengan dalil hadits Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِهِ
“Dahulu di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seseorang menyembelih qurban seekor kambing untuknya dan keluarganya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1510, Ibnu Majah no. 3147. At-Tirmidzi rahimahullahu berkata: “Hadits ini hasan shahih.”)
Juga datang hadits yang semakna dari sahabat Abu Sarihah radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Ibnu Majah rahimahullahu (no. 3148). Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Shahihul Musnad (2/295) berkata: “Hadits ini shahih sesuai syarat Syaikhain.”

b. Unta
Menurut jumhur ulama, diperbolehkan 7 orang atau 7 orang beserta keluarganya berserikat pada seekor unta atau sapi. Dalilnya adalah hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu Hudaibiyyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.” (HR. Muslim no. 1318, Abu Dawud no. 2809, At-Tirmidzi no. 1507)
Demikianlah ketentuan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masyhur di kalangan kaum muslimin, dahulu maupun sekarang.
Atas dasar itu, maka apa yang sedang marak di kalangan kaum muslimin masa kini yang mereka istilahkan dengan ‘qurban sekolah’ atau ‘qurban lembaga/yayasan’1 adalah amalan yang salah dan qurban mereka tidak sah. Karena tidak sesuai dengan bimbingan As-Sunnah yang telah dipaparkan di atas. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan tanpa contoh dari kami maka dia tertolak.” (HR. Muslim no. 1718 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha)
Al-Imam Asy-Syinqithi rahimahullahu dalam tafsirnya Adhwa`ul Bayan (3/484) menegaskan: “Para ulama sepakat2, tidak diperbolehkan adanya dua orang yang berserikat pada seekor kambing.”
Penulis juga pernah bertanya secara langsung via telepon kepada Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah, terkhusus masalah ini. Jawaban beliau seperti apa yang telah diuraikan di atas, qurban tersebut tidak sah dan dinilai sebagai shadaqah biasa. Walhamdulillah.

Umur Hewan Qurban
Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
“Janganlah kalian menyembelih (hewan qurban) kecuali musinnah. Kecuali bila kalian sulit mendapatkannya, maka silakan kalian menyembelih jadza’ah dari kambing domba.” (HR. Muslim no. 1963)
Dalam hadits ini, Rasulullan Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ketentuan tentang umur hewan qurban yaitu musinnah.
Musinnah pada unta adalah yang genap berumur 5 tahun dan masuk pada tahun ke-6. Demikian yang dijelaskan oleh Al-Ashmu’i, Abu Ziyad Al-Kilabi, dan Abu Zaid Al-Anshari.
Musinnah pada sapi adalah yang genap berumur 2 tahun dan masuk pada tahun ke-3. Inilah pendapat yang masyhur sebagaimana penegasan Ibnu Abi Musa. Ada juga yang berpendapat genap berumur 3 tahun masuk pada tahun ke-4.
Musinnah pada ma’iz (kambing jawa) adalah yang genap berumur setahun. Begitu pula musinnah pada dha`n (kambing domba). Demikian penjelasan Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Bulughil Maram (6/84). Lihat pula Syarhul Kabir (5/167-168) karya Ibnu Qudamah rahimahullahu.

Apakah disyaratkan harus musinnah?
a. Unta, sapi, dan kambing jawa (ma’iz)
Mayoritas besar ulama mensyaratkan umur musinnah pada unta, sapi, dan ma’iz, dan tidak sah bila kurang daripada itu. Dasarnya adalah hadits Jabir di atas.
Adapun hadits Mujasyi’ radhiyallahu ‘anhu:
إِنَّ الْجَذَعَ يُوْفِي مِمَّا يُوْفِي مِنْهُ الثَّنِيَّةُ
“Sesungguhnya jadza’ (hewan yang belum genap umur musinnah, pen) mencukupi dari apa yang dicukupi oleh tsaniyah (hewan yang genap umur musinnah, pen.).” (HR. Abu Dawud no. 2799, Ibnu Majah no. 3140, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud. Saya katakan: Sanadnya hasan, karena dalam sanadnya ada ‘Ashim bin Kulaib dan ayahnya. Keduanya shaduq (jujur).)
khusus berlaku untuk jadza’ah dari kambing domba saja (kambing domba yang berumur 6 bulan). Demikian dijelaskan oleh Ibnu Qudamah rahimahullahu dengan dasar hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu di atas. Wallahu a’lam.
b. Kambing domba (dha`n)
Yang afdhal pada dha`n adalah umur musinnah (1 tahun) dengan dasar hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu di atas. Tetapi apakah hal itu termasuk syarat3? Ataukah diperbolehkan menyembelih jadza’ah (umur 6 bulan) secara mutlak?
Pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur –bahkan Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullahu menukilkan kesepakatan4– bahwa jadza’ah dari dha`n tidak sah kecuali bila kesulitan mendapatkan musinnah, dengan dasar hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu di atas.
Adapun hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
نِعْمَ اْلأُضْحِيَّةُ الْجَذَعُ مِنَ الضَّأْنِ
“Sebaik-baik hewan qurban adalah jadza’ah dari dha`n.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad rahimahullahu (2/445) dan At-Tirmidzi rahimahullahu. Sanadnya dhaif, karena di dalamnya ada Kidam bin Abdurrahman As-Sulami dan Abu Kibasy, keduanya majhul. (Lihat Adh-Dha’ifah no. 64)
Juga hadits Ummu Bilal bintu Hilal (dalam sebagian riwayat: dari ayahnya; pada riwayat lain langsung dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam):
يَجُوْزُ الْجَذَعُ مِنَ الضَّأْنِ أُضْحِيَّةً
“Jadza’ah dari dha`n diperbolehkan sebagai hewan qurban.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah rahimahullahu (3/39), Al-Baihaqi rahimahullahu dalam Al-Ma’rifah (5650-5651), dan yang lainnya. Sanadnya dhaif, padanya ada Ummu Muhammad Al-Aslamiyyah, dia majhulah. (Lihat Adh-Dha’ifah no. 65)
Adapun hadits Mujasyi’ yang telah dipaparkan sebelumnya (pada hal. 18), maka dijawab dengan ucapan Ash-Shan’ani rahimahullahu dalam Subulus Salam (4/174): “Kemungkinan hal itu semua ketika kesulitan mendapatkan musinnah.”
Saya katakan: Hal ini dikuatkan oleh sebab wurud hadits Mujasyi’ ini. Kulaib bin Syihab mengisahkan: Kami dahulu pernah bersama salah seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bernama Mujasyi’ dari Bani Sulaim. Waktu itu, kambing sangat sulit dicari. Maka dia memerintahkan seseorang untuk berseru: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Sesungguhnya jadza’ah itu mencukupi dari apa yang dicukupi oleh musinnah.” (Lihat Abu Dawud no. 2799, Ibnu Majah no. 3140)
Adapun hadits ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu mengisahkan: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagikan hewan qurban kepada para sahabatnya. ‘Uqbah mendapatkan jatah bagian jadza’ah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda:
ضَحِّ بِهَا
“Hendaklah engkau berqurban dengannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5547 dan Muslim no. 1965)
maka jawabannya adalah sebagai berikut:
1. Yang dimaksud dengan jadza’ah di sini bukanlah jadza’ah dari dha`n, tetapi jadza’ah dari ma’iz (kambing jawa). Sebagaimana hal ini disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari (no. 5555) dengan lafadz: عَتُودٌ. Dalam Fathul Bari (11/126) disebutkan: “’Atud adalah anak kambing ma’iz yang telah kuat dan berusia satu tahun.” Ibnu Baththal menegaskan: “’Atud adalah jadza’ah dari ma’iz.” Kata Al-Hafizh Ibnu Hajar setelah itu: “Lafadz ini menjelaskan maksud kata ‘jadza’ah’ yang terdapat dalam riwayat lain hadits ‘Uqbah, bahwasanya ‘jadza’ah’ di sini adalah dari ma’iz.”
2. Adapun jawaban hadits ini yang membolehkan jadza’ah dari ma’iz adalah sebagai berikut:
a. Kebolehan tersebut khusus sebagai rukhshah untuk ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu. Sebab, dalam riwayat Al-Baihaqi ada tambahan lafadz:
وَلاَ رُخْصَةَ فِيْهَا لِأَحَدٍ بَعْدَكَ
“Dan tidak ada rukhshah (keringanan) untuk siapapun setelah itu.”
Sebagaimana pula rukhshah ini juga diberikan kepada Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu dalam riwayat Al-Bukhari rahimahullahu (no. 5556, 5557) dan yang lainnya. (Lihat Fathul Bari, 11/129)
b. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Fathul Bari (11/130) menegaskan: “Kemungkinan hal tersebut terjadi pada awal Islam, kemudian syariat menetapkan bahwa jadza’ah dari ma’iz tidak cukup. Dan Abu Burdah dan Uqbah khusus mendapatkan rukhshah itu.”
Wallahul muwaffiq.

1 Qurban sekolah atau yayasan yang dimaksud adalah masing-masing murid/santri atau anggota sebuah lembaga/yayasan diminta untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000,- misalnya. Dari uang yang terkumpul tersebut diberikan beberapa ekor kambing atau sapi sebagai hewan qurban.
2 Kesepakatan ini juga dinukil oleh Ibnu Khawwaz Bindad sebagaimana yang dicantumkan oleh Ibnu Abdil Barr rahimahullahu dalam kitabnya At-Tamhid (10/307-308, cetakan terbaru, dengan tartib bab fiqih). Dan pada halaman 315 beliau sendiri yang
menukilkan kesepakatan tersebut.
3 Yakni tidak sah menyembelih jadza’ah kecuali bila kesulitan mendapatkan musinnah sebagaimana dalam hadits Jabir di atas.
4 Kesepakatan tersebut tidak benar, karena dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat yang masyhur di kalangan fuqaha.


Kriteria Ideal Hewan Qurban

Ada beberapa kriteria ideal yang harus diperhatikan untuk mencapai keafdhalan prima dalam beribadah qurban. Di antaranya:
1. Berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk. Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ
“Beliau berqurban dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
2. Berwarna hitam pada kaki, perut dan kedua matanya. Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mendatangkan kambing kibasy bertanduk, menginjak pada hitam, menderum pada hitam, dan memandang pada hitam, untuk dijadikan hewan qurban.” (HR. Muslim no. 1967)
3. Gemuk dan mahal. Dalilnya adalah hadits Anas yang telah lewat, riwayat Abu ‘Awanah (no. 7796) dengan lafadz: سَمِيْنَيْنِ (gemuk). Dalam lafadz lain ثَمِيْنَيْنِ (mahal).

Faedah: Mana yang lebih afdhal, kualitas hewan qurban atau kuantitasnya?
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu menjawab:
“Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang shahih adalah dengan perincian:
- Bila taraf kehidupan masyarakatnya makmur dan lapang, maka kualitas hewan lebih afdhal.
- Bila mereka dalam kesempitan hidup, maka semakin banyak kuantitasnya semakin afdhal, supaya kemanfaatan hewan qurban merata untuk seluruh masyarakat.” (Syarh Bulughil Maram, 6/73-74)

Cacat yang Menghalangi Keabsahan Hewan Qurban

Cacat yang menghalangi keabsahan hewan qurban dibagi menjadi dua:
1. Yang disepakati oleh para ulama
Diriwayatkan dari Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di depan kami, beliau bersabda:
أَرْبَعٌ لاَ تَجُوْزُ فِي اْلأُضْحِيَّةِ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيْضُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لاَ تُنْقِي
“Empat hal yang tidak diperbolehkan pada hewan qurban: yang rusak matanya dan jelas kerusakannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, dan yang kurus dan tidak bersumsum.” (HR. Abu Dawud no. 2802, At-Tirmidzi no. 1502, Ibnu Majah no. 3144 dengan sanad yang dishahihkan oleh An-Nawawi rahimahullahu dalam Al-Majmu’, 8/227)
Dalam hadits ini ada empat perkara yang dilarang pada hewan qurban menurut kesepakatan ulama, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Qudamah rahimahullahu dalam Syarhul Kabir (5/175) dan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ (8/231, cet. Dar Ihya`ut Turats Al-‘Arabi). Keempat perkara tersebut adalah:
a. الْعَوْرَاءُ yaitu hewan yang telah rusak dan memutih matanya, dengan kerusakan yang jelas.
b. الْمَرِيْضُ yaitu hewan yang nampak sakitnya, dan dapat diketahui dengan dua cara:
- keadaan penyakitnya yang dinilai sangat nampak, seperti tha’un, kudis, dan semisalnya.
- pengaruh penyakit yang nampak pada hewan tersebut, seperti kehilangan nafsu makan, cepat lelah, dan semisalnya.
c. الْعَرْجَاءُ yaitu hewan yang pincang dan nampak kepincangannya. Ketentuannya adalah dia tidak bisa berjalan bersama dengan hewan-hewan yang sehat sehingga selalu tertinggal. Adapun hewan yang pincang namun masih dapat berjalan normal bersama kawanannya maka tidak mengapa.
d. الْعَجْفَاءُ dalam riwayat lain الْكَسِيْرَةُ yaitu hewan yang telah tua usianya, pada saat yang bersamaan dia tidak memiliki sumsum. Ada dua persyaratan yang disebutkan dalam hadits ini:
- الْعَجْفَاءُ yaitu yang kurus
- لاَ تُنْقِي yaitu yang tidak bersumsum.

2. Menurut pendapat yang rajih
Ada beberapa cacat yang masih diperbincangkan para ulama, namun yang rajih adalah tidak boleh ada pada hewan qurban. Di antaranya adalah (lihat Asy-Syarhul Mumti’, 3/394-397):
a. الْعَمْيَاءُ yaitu hewan yang sudah buta kedua matanya, walaupun tidak jelas kebutaannya. Al-Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ (8/231) bahkan menukilkan kesepakatan ulama tentang masalah ini.
b. الْمُغْمَى عَلَيْهَا yaitu hewan yang jatuh dari atas lalu pingsan. Selama dia dalam kondisi pingsan maka tidak sah, sebab dia termasuk hewan yang jelas sakitnya.
c. الْمَبْشُومَةُ yaitu kambing yang membesar perutnya karena banyak makan kurma. Dia tidak bisa buang angin dan tidak diketahui keselamatannya dari kematian kecuali bila dia buang air besar. Maka dia termasuk hewan yang jelas sakitnya selama belum buang air besar.
d. مَقْطُوعَةُ الْقَوَائِمِ yaitu hewan yang terputus salah satu tangan/kakinya atau bahkan seluruhnya. Sebab kondisinya lebih parah daripada hewan yang pincang (الْعَرْجَاءُ).
e. الزُّمْنَى yaitu hewan yang tidak bisa berjalan sama sekali.

Cacat yang tidak memengaruhi keabsahan hewan qurban
Di antaranya ada yang tidak berpengaruh sama sekali karena sangat sedikit atau ringan sehingga dimaafkan. Ada pula yang mengurangi keafdhalannya namun masih sah untuk dijadikan hewan qurban. Di antaranya:
a. الْحَتْمَى yaitu hewan yang telah ompong giginya.
b. الْجَدَّاءُ yaitu hewan yang telah kering kantong susunya, yakni tidak bisa lagi mengeluarkan air susu.
c. الْعَضْبَاءُ yaitu hewan yang hilang mayoritas telinga atau tanduknya, baik itu memanjang atau melebar.
Adapun hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُضَحَّى بِأَعْضَبِ الْقَرْنِ وَاْلأُذُنِ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berqurban dengan hewan yang hilang mayoritas tanduk dan telinganya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2805), At-Tirmidzi (no. 1509), Ibnu Majah (no. 3145), dan yang lainnya, dan didhaifkan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Tahqiq Al-Mustadrak (4/350) karena dalam sanadnya ada Jurai bin Kulaib As-Sadusi. Ibnul Madini berkata: “Dia majhul.” Abu Hatim berkata: “(Seorang) syaikh, haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah.”
d. الْبَتْرَاءُ yaitu hewan yang tidak berekor, baik itu karena asal penciptaannya (memang asalnya seperti itu) atau karena dipotong.
e. الْجَمَّاءُ yaitu hewan yang memang asalnya tidak bertanduk.
f. الْخَصِيُّ yaitu hewan yang dikebiri.
g. الْمُقَابَلَةُ yaitu hewan yang terputus ujung telinganya.
h. الْمُدَابَرَةُ yaitu hewan yang terputus bagian belakang telinganya.
i. الشَرْقَاءُ yaitu hewan yang pecah telinganya.
j. الْخَرْقَاءُ yaitu hewan yang telinganya berlubang.
Adapun hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang berisikan larangan dari al-muqabalah, al-mudabarah, asy-syarqa`, dan al-kharqa`, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 1503), Abu Dawud (no. 2804), Ibnu Majah (no. 3142), adalah hadits yang dhaif. Didhaifkan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Tahqiq Al-Mustadrak (4/350), karena dalam sanadnya ada Syuraih bin Nu’man. Abu Hatim berkata: “Mirip orang majhul, haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah.” Al-Bukhari berkata tentang hadits ini: “Tidak shahih secara marfu’.”
Cacat yang disebutkan di atas dan yang semisalnya dinilai tidak berpengaruh karena dua alasan:
1. Tidak ada dalil shahih yang melarangnya. Sedangkan hukum asal pada hewan qurban adalah sah hingga ada dalil shahih yang melarangnya.
2. Dalil yang melarangnya adalah dhaif.
Wallahul muwaffiq.

(Sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=574)