Jumat, 08 Januari 2010

Hukum Multi Level Marketing (MLM)

Hukum Multi Level Marketing (MLM)
Ahad, 18-Januari-2009, Penulis: Al-Ustadz Dzulqarnain

Pengantar

Termasuk masalah yang banyak dipertanyakan hukumnya oleh kaum muslimin yang cinta untuk mengetahui kebenaran dan peduli dalam membedakan halal dan haram adalah masalah Multi Level Marketing (MLM). Transaksi dengan sistem MLM ini telah merambah di tengah manusia dan banyak mewarnai suasana pasar masyarakat. Maka sebagai seorang pebisnis muslim, wajib untuk mengetahui hukum transaksi dengan sistem MLM ini sebelum bergelut
didalamnya. Sebagaimana prinsip umum dari ucapan ‘Umar radhiyallahu’anhu:

“Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah paham agama.” (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzy dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany)



Maksud dari ucapan ‘Umar adalah bahwa seorang pedagang muslim hendaknya mengetahui hukum-hukum syariat tentang aturan berdagang atau transaksi dan mengetahui bentuk-bentuk jual-beli yang terlarang dalam agama. Dangkalnya pengetahuan tentang hal ini akan menyebabkan seseorang jatuh dalam kesalahan dan dosa. Sebagaimana telah kita saksikan tersebarnya praktek riba, memakan harta manusia dengan cara yang batil, merusak harga pasaran dan sebagainya dari bentuk-bentuk kerusakan yang merugikan masyarakat, bahkan merugikan negara.

Maka pada tulisan ini, kami akan menampilkan fatwa ulama terkemuka di masa ini. Mereka yang telah di kenal dengan keilmuan, ketakwaan dan semangat dalam membimbing dan memperbaiki umat.

Walaupun fatwa yang kami tampilkan hanya fatwa dari Lajnah Da’imah , Saudi Arabia , mengingat kedudukan mereka dalam bidang fatwa dan riset ilmiah. Namun kami juga mengetahui bahwa telah ada fatwa-fatwa lain yang sama dengan fatwa Lajnah Da’imah tersebut, seperti fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy (Perkumpulan Fiqh Islamy) di Sudan yang menjelaskan tentang hukum Perusahaan Biznas (Salah satu nama perusahaan MLM).


Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan ini dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. kesimpulan dari fatwa mereka dalam dua poin-sebagaimana yang disampaikan oleh Amin ‘Am Majma Al-Fiqh Al-Islamy Sudan, Prof. DR. Ahmad Khalid Bakar-sebagai berikut:


“Satu, sesungguhnya bergabung dengan perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusaha an pemasaran berjejaring (MLM) tidak boleh secara syar’i karena hal tersebut adalah qimar.[1]


Dua, Sistem perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusaha an berjejaring (MLM) tidak ada hubungannya dengan akad samsarah[2]-sebagaimana yang disangka perusahaan (Biznas) itu dan sebagimana mereka mengesankan itu kepada ahlul ilmi yang memberi fatwa boleh dengan alasan itu sebagai samsarah di sela-sela pertanyaan yang mereka ajukan kepada ahlul ilmi tersebut dan telah digambarkan kepada mereka perkara yang tidak sebenarnya-.”


Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan di atas dan pembahasan bersamanya telah dibukukan dan diberi catatan tambahan oleh seorang penuntut ilmu di Yordan, yaitu syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halaby.


Sepanjang yang kami ketahui, belum ada dari para ulama ayang membolehkan sistem Multi Level Marketing ini. Memang ada sebagian dari tulisan orang-orang yang memberi kemungkinan bolehnya hal tersebut, tapi datangnya hanya dari sebagian para ulama yang dikabarkan kepada mereka sistem MLM dengan penggambaran yang tidak benar-sebagaimana dalam Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy-atau sebagian orang yang sebenarnya tidak pantas berbicara dalam masalah seperti ini.


Akhirulkalam, semoga apa yang tertuang dalam tulisan ini ada manfaatnya untuk seluruh pembaca dan membawa kebaikan untuk kita. Wallahula’lam.

Fatwa Lajnah Da’imah pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)


Telah sampai pertanyaan-pertanya an yang sangat banyak kepada Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta[3] tentang aktifitas perusahaan-perusaha an pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM)[4] seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau
produk agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeli produk tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnya untuk membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan komisi yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang dapat meyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan mendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkan sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM).


JAWAB:


Alhamdullilah, Lajnah menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut:



Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adalah komisi dan bukan produk.
Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ratus. Seorang yang berakal ketika dihadapkan di antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusaha an ini dalam memasarkan dan mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil yaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh
perusahaan-perusaha an ini hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan.



Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:


Pertama, transaksi tersebut mengandung riba dengan dua macam jenisnya; riba fadhl[5] dan riba nasi’ah[6]. Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak cash). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut nash dan kesepakatan[7]. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya) , sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).


Kedua, ia termasuk gharar[8] yang diharamkan menurut syari’at, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan
berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang mendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang dikhawatirkan. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya.


Tiga, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa memakan harta manusia dengan kebatilan, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya dengan
firman (Allah) Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” [An-Nisa’:29]


Empat, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran terhadap manusia, dari sisi penampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal
kenyataanya adalah menyelisihi itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi komisi besar yang seringnya tidak terwujud. Dan ini terhitung dari penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
“Siapa yang menipu maka ia bukan dari saya” [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]

Dan beliau juga bersabda,
“Dua orang yang bertransaksi jual beli berhak menentukan pilihannya(khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan transaksinya.”[Muttafaqun’Alaihi]


Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah[9], maka itu tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud hakikat dari samsarah adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalam MLM) memasarkan kepada orang yang akan memasrkan dan seterusnya[10].
Berbeda dengan samsarah, (dimana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan diantara dua transaksi adalah jelas.


Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), maka ini tidak benar, andaikata (pendapat itu) diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at.
(Sebagaimana) hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu’anhuma,

“Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba tersebar padanya. Maka jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan maka ia adalah riba.”[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalam Ash-Shahih]


Dan (hukum) hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda,


“Tidakkah sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?” [Muttafaqun’Alaih]


Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.


Dan (juga) hal yang patut disebut disana ada beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest dan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusaha an yang telah berlalu penyebutannya. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yang lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan.


Wabillahi taufiq wa shalallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.


[Fatwa diatas ditanda-tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azis Alu
Asy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdullah
Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubaraky
dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq


Dikutip dari majalah An-Nashihah volume 14, hal. 12-14


Catatan Kaki :

[1] Qimar adalah seseorang mengeluarkan biaya dalam sebuah transaksi yang ada kemungkinan dia beruntung dan ada kemungkinan dua merugi (Penerjemah)

[2] Yaitu jasa sebagai perantara atau makelar


[3] Yaitu komisi khusus bidang riset ilmah dan fatwa. Beranggotakan ulama-ulama terkemuka di Saudi Arabia bahkan menjadi rujukan kaum muslimin di berbagai belahan bumi. (Penerjemah)


[4] Kadang disebut dengan istilah Pyramid Scheme, network marketing atau multi level marketing (MLM). (Penerjemah)


[5] Riba fadhl adalah penambahan pada salah satu dari dua barang ribawy (yaitu barang yang berlaku pada hukum riba) yang sejenis dengan transaksi yang kontan (Penerjemah)


[6] Riba nasi’ah adalah transaksi antara dua jenis barang ribawy yang sama sebab ribanya dengan tidak secara kontan. (Penerjemah)


[7] Maksudnya menurut nash Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama. (Penerjemah)


[8] Gharar adalah apa yang belum diketahui akan diperoleh atau tidak, dari sisi hakikat dan kadarnya. (Penerjemah)


[9] Maksudnya jasa sebagai perantara atau makelar. (Penerjemah)


[10] Pengguna barang tersebut adalah anggota MLM, hal ini dikenal dengan istilah user 100%. (editor)


Sumber: Milis Salafi-Indonesia@yahoogroups.com

Senin, 04 Januari 2010

Koreksi Sholat Kita (Bid'ahnya Mihrab)

Koreksi Sholat Kita (Bid'ahnya Mihrab)
Ahad, 16 Oktober 2005 - 14:30:27 :: kategori Fiqh
Penulis: Al Ustadz Muhammad Ali Ishmah Al Medani
.: :.
Muqaddimah

Yang namanya bid’ah memang tidak pandang bulu. Banyak sudah yang menjadi korbannya, besar atau kecil, miskin atau kaya, kurus atau gemuk, dan lain sebagainya. Bid’ah memang bahaya karena pelakunya menganggapnya baik. Berbeda dengan para pelaku maksiat karena mereka mengetahui bahwa perbuatannya itu dosa.

Oleh karena itu, Ahlus Sunnah meyakini bahwa iblis lebih mencintai ahli bid’ah daripada pelaku maksiat. Penyebabnya apa? Seperti yang telah diutarakan tadi, penyebabnya yaitu pelakunya menganggap hal tersebut adalah baik. Jadi, seorang Muslim yang berzina lebih baik daripada seorang ulama yang ahli bid’ah. Karena apa? Karena Muslim tadi mengakui bahwa yang ia lakukan adalah dosa. Berbeda dengan ulama ahli bid’ah tadi. Ia malah menganggap hal tersebut adalah baik. Dengan demikian, pada hakikatnya ia telah menganggap Allah dan Rasul-Nya belum menyempurnakan agama ini hingga ia perlu menambah-nambahnya.

Nah, pada kesempatan kali ini, kita akan membahas salah satu bid’ah yang biasa terjadi di masjid-masjid, yaitu Bid’ahnya Mihrab.

Syubhat-Syubhat Dan Bantahannya
Orang-orang yang membantah pernyataan bahwa mihrab adalah bid’ah biasanya mengandalkan dalil sebagai berikut:

1. Bahwa hadits yang menyatakan larangan membuat mihrab di masjid adalah dlaif, yaitu hadits berikut :
Dari Musa Al Juhani berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Ummatku/umat ini selalu berada di dalam kebaikan selama mereka tidak menjadikan di dalam masjid-masjid mereka seperti mihrab-mihrabnya orang-orang kristen.” (HR. Ibnu Abi Syaibah di dalam Al Mushannaf)

2. Dan bukankah ada contoh dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bahwa beliau masuk ke dalam mihrab dan berdoa seperti di dalam hadits ini :
Dari Wa’il bin Hujr radliyallahu 'anhu berkata, aku menyaksikan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ketika bangkit menuju masjid maka beliau masuk ke mihrab. Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sambil bertakbir. Kemudian meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di atas dadanya.” (HR. Baihaqi)

Bukankah hadits ini menunjukkan bahwa beliau masuk ke dalam mihrab, bahkan beliau shalat di situ dan tidak menyatakan ini bid’ah? Atau mengingkari hal tersebut?

3. Bukankah disini berlaku istilah Mashalihul Mursalah seperti tanda untuk arah kiblat?
Baiklah, sebenarnya pada permasalahan ini sebelumnya sudah ada yang berpendapat seperti itu, yaitu Al Kautsari, dia adalah seorang ahli di dalam masalah hadits. Akan tetapi dia terbawa fanatisme (ta’ashshub) terhadap madzhabnya, yaitu Hanafi dan termasuk pembawa bendera atau panji pemahaman Jahm bin Shafwan (menolak adanya sifat Allah). Pendapat tersebut telah dibantah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Sekarang permasalahan hadits dan jawaban itu kita serahkan kepada Syaikh untuk dijawab. Mari kita baca dari kitab beliau, Silsilah Al Hadits Adl Dla’ifah wal Maudlu’ah juz 1 halaman 446.

Setelah membawakan hadits pertama tadi (yaitu hadits dari Musa Al Juhani), Syaikh berkata, hadits ini adalah dlaif, dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al Mushannaf juz 1/107/1 : Waqi’ telah berkata kepada kami, ia berkata, Abu Israil bercerita kepada kami dari Musa Al Juhany, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : … .

Komentarku (Al Albani) : Ini adalah sanad yang dlaif. Padanya ada dua ‘illat (penyakit) yaitu :
Pertama, I’dhal/Mu’dhal. Karena Musa Al Juhani, yakni Abu Abdillah hanya meriwayatkan dari shahabat melalui perantara para tabi’in seperti Abdurrahman bin Abi Laila, Sya’bi, Mujahid, Nafi’, dan lain-lainnya. Sedangkan ia (Musa Al Juhani) adalah seorang tabi’ut tabi’in. As Suyuthi mengatakan dalam I’lamul Ariib bi Hudutsi Bid’atil Mahaarib halaman 30 bahwa hadits ini adalah mursal. Sebenarnya pernyataan ini kurang tepat karena mursal menurut istilah para Muhadditsin (ulama Ahli Hadits) adalah ucapan tabi’in yang langsung menyebut sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tanpa menyebutkan nama shahabat. Sedangkan ia (Musa Al Juhani) adalah seorang tabi’ut tabi’in.
Kedua, dlaif (lemahnya) Abu Israil yang nama aslinya adalah Ismail bin Khalifah Al ‘Absi. Al Hafidh mengomentari orang ini dalam At Taqrib :
“Orangnya jujur tapi jelek dari segi hafalannya.”

Yang demikian ini terdapat dalam naskah Al Mushannaf kami yang masih berbentuk makhthuthath (manuskrip/tulisan tangan). Sedangkan yang terdapat dalam nukilan As Suyuthi dari Mushannaf dalam kitabnya, Al I’lam :
“Dia adalah Israil, yakni Israil bin Yunus bin Abi Ishaq As Sabi’i. Ia adalah tsiqah yang termasuk dalam Thabaqat Abu Israil. Mereka berdua termasuk guru-guru Waqi’ (seorang tabi’in).”

Aku sama sekali tidak bisa mencari yang lebih shahih dari dua naskah tersebut (Abu Israil atau Israil). Dan jika yang lebih benar adalah pendapat yang pertama (Abu Israil) maka naskah yang ada pada kamilah yang bagus karena asal naskah kami adalah dari tahun 735 Hijriyah. Berdasarkan apa yang diterangkan oleh As Suyuthi maka ia mengatakan : “Ini adalah mursal, shahihul isnad!”

Engkau sudah tahu bahwa hadits ini mu’dhal. Inipun jika selamat dari Abu Israil. Aku (Albani) tidak menganggap ini adalah selamat karena telah rajih bagiku bahwa ini adalah riwayatnya. Setelah aku memperhatikan naskah Mushannaf 1/177/1 yang lainnya maka aku dapati naskah ini sesuai dengan naskah yang pertama. Berdasarkan inilah maka sanad ini adalah dlaif dan mu’dhal.

Adapun yang dimaksud : المذابح

Dalam hadits ini adalah mihrab sebagaimana diterangkan dalam Lisanul ‘Arab dan yang lainnya. Seperti ketika menafsirkan hadits Ibnu Umar secara marfu’ dengan lafadh :
“Takutlah kalian kepada المذابح ini, yaitu mihrab-mihrab.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi 2/439 dan selain beliau dengan sanad yang hasan. As Suyuthi berkata dalam risalahnya, Al I’lam halaman 21 : “Hadits ini tsabit (kokoh).”

Beliau berhujjah serta berargumen dengan hadits ini tentang pelarangan membuat mihrab-mihrab di masjid-masjid. Dan padanya ada permasalah yang telah aku terangkan dalam Tsimarul Mustathab fii Fiqhis Sunnati wal Kitab yang kesimpulannya bahwa yang dimaksud adalah bagian depan masjid sebagaimana yang ditetapkan oleh Al Manawi dalam Al Faidh.

Kemudian As Suyuthi mengatakan dalam risalahnya tadi bahwa mihrab di masjid adalah bid’ah. Pendapatnya ini disepakati oleh Syaikh Ali Al Qari dalam Murqathul Mafatih 1/474 dan lain-lainnya. Dan ini --yang kumaksud adalah kebid’ahannya-- tidak perlu bersandar dengan hadits mu’dhal tadi. Walau hadits ini jelas-jelas menerangkan tentang larangannya namun kita tidak perlu berhujjah dengan hadits yang tidak tetap dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam akan tetapi kita berhujjah dengan yang diriwayatkan oleh Al Bazzar dari Ibnu Mas’ud bahwa : “Beliau membenci shalat di mihrab.”
Beliau mengatakan : “Itu hanya untuk gereja-gereja maka kalian jangan bertasyabuh (meniru) ahli kitab.”
Yakni beliau membenci shalat di dalam mihrab. Al Haitsami 2/51 berkata : “Rijal hadits ini adalah tsiqat.”

Aku (Albani) berkata, Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Ibrahim, ia berkata Abdullah (Ibnu Mas’ud, pent.) berkata : “Takutlah kalian terhadap mihrab-mihrab ini.” Dan Ibrahim tidak shalat di situ.

Aku berkata : Ini shahih dari Ibnu Mas’ud, adapun Ibrahim, dia adalah Ibnu Yazid An Nakha’i, walau ia tidak mendengar dari Ibnu Mas’ud. Maka tampaknya secara dhahir ini adalah mursal. Akan tetapi segolongan para imam menshahihkan hadits-haditsnya yang mursal. Al Baihaqi mengkhususkan kemursalan Ibrahim dari Ibnu Mas’ud. Mengapa demikian?

Aku berkata, pengecualian bagi Ibrahim ini adalah benar. Berdasarkan yang diriwayatkan oleh A’masy, ia berkata, aku bertanya kepada Ibrahim ketika ia menyambungkan riwayat langsung kepada Ibnu Mas’ud maka ia berkata :
“Bila aku mengabarkan suatu hadits kepada kalian dari seseorang dari Ibnu Mas’ud maka hadits tersebut memang aku dengar sendiri (dari orang tersebut). Dan jika aku langsung berkata dari Ibnu Mas’ud maka hadits tersebut aku dengar bukan dari satu orang saja!”

(Al Hafidh memutlakkannya seperti ini di dalam At Tahdzib. Akan tetapi At Thahawi me-maushul-kannya (1/133) dan juga Ibnu Sa’ad di dalam At Thabaqat 6/272. Dan juga Abu Zur’ah di dalam Tarikh Dimasyq 2/121 dengan sanad yang shahih).

Aku berkata (Al Albani), di dalam atsar ini, Ibrahim berkata dari Ibnu Mas’ud. Maka berarti ia telah menerimanya dari jalan yang banyak. Dan mereka adalah para shahabat Ibnu Mas’ud. Maka --ketika itu-- jiwa pun menjadi tenang dengan hadits mereka karena mereka banyak. Walaupun mereka tidak diketahui karena mayoritas para tabi’in adalah jujur. Dan khususnya shahabat-shahabat Ibnu Mas’ud radliyallahu 'anhu.

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Salim bin Abul Ja’d, ia berkata :
“Janganlah kalian membuat mihrab-mihrab di dalam masjid-masjid.”

Dan sanadnya adalah shahih. Kemudian beliau (Ibnu Abi Syaibah) meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Musa bin Ubaidah ia berkata :
“Aku melihat masjid Abu Dzaar maka aku tidak melihat di situ ada mihrab.”

Dan dari Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan atsar-atsar yang banyak dari para Salaf tentang makruhnya membuat mihrab di dalam masjid. Dan yang kita nukil disini kiranya sudah cukup.

Adapun pernyataan Al Kautsari dalam ucapannya di dalam risalah Imam Suyuthi tadi (halaman 18) yaitu bahwasanya mihrab adalah memang ada di masjid Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Maka pendapat itu menyelisihi atsar-atsar yang pasti bagi orang yang menelitinya bahwa mihrab adalah bid’ah. Oleh karena itu sudah tentu pernyataannya itu menentang pernyataan para pakar hadits sebagaimana yang telah lalu. Pegangannya dalam masalah tersebut adalah hadits yang tidak shahih. Maka kita harus membicarakannya dengan tujuan membongkar syubhat-syubhat (kerancuan-kerancuan) yang dilancarkan oleh Al Kautsari. Dan itu adalah hadits Wa’il bin Hujr :
“Aku menyaksikan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ketika bangkit menuju masjid maka beliau masuk ke mihrab Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sambil bertakbir kemudian meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di atas dadanya.”

Saya (Al Albani) menyatakan, hadits ini adalah dlaif. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi 2/30 dari Muhammad bin Hujr Al Hadhrami bahwa kami telah diberitahu oleh Sa’id bin Abdil Jabbar bin Wail dan ada tambahan baginya. Diriwayatkan pula oleh Thabrani dalam Al Kabir sebagaimana dalam Al Majma 1/232, 2/134-135 dan beliau berkata : “Di dalamnya ada Sa’id bin Abdul Jabbar.” An Nasa’i berkata bahwa dia laisa bi qawi (tidak kuat hafalannya).

Ibnu Hibban menyebut dalam Ats Tsiqat : “Muhammad bin Hujr adalah dlaif (lemah).” Dan beliau berkata di dalam tempat yang lain : “Di dalamnya ada Muhammad bin Hujr.” Imam Bukhari berkata : “Padanya ada sebagian kritikan.” Imam Dzahabi berkata : “Hadits-haditsnya mungkar.”

Aku berkata (Al Albani), At Turkamani berkata seperti itu di dalam Al Jauhar An Naqi’ dan menambahkan : “Dan ibunya Abdul Jabbar adalah Ummu Yahya, aku tidak mengetahui keadaannya (asal-usulnya) dan tidak tahu siapa namanya.”

Maka jelas dari ucapan para ulama disini bahwa dalam sanad ini ada 3 ‘illat (penyakit/cacat) yaitu pada :
1. Muhammad bin Hujr
2. Sa’id bin Abdul Jabbar
3. Ibunya Abdul Jabbar

Dengan demikian sebagian dari talbis (pengkaburan) yang dilakukan oleh Al Kautsari adalah ia pura-pura diam dari dua ‘illat yang pertama tadi. Dan berusaha menimbulkan keraguan di kalangan pembaca bahwa hadits tersebut tidak ada ‘illatnya kecuali yang ketiga (yaitu ibunya Abdul Jabbar). Dan bersamaan dengan itu ia membela dengan ucapannya : “Tidak menyebutkan ibunya si Abdul Jabbar bisa mengakibatkan bahaya. Karena ia tidak menyendiri dari jumhur para rawi wanita. Adz Dzahabi berkata tentang mereka : ‘Dan aku tidak mengetahui pada wanita-wanita itu ada yang tertuduh dan juga yang meninggalkannya.’”

Aku (Al Albani) berkata, makna ucapan Adz Dzahabi tidaklah seperti itu karena hadits-hadits mereka (para wanita) adalah lemah. Akan tetapi kelemahannya tidaklah terlalu parah. Maka pembelaan Al Kautsari adalah lemah. Terlebih lagi setelah kita tunjukkan dua ‘illat tadi.

Ada juga yang lain memberi muqaddimah risalah (As Suyuthi) ini dan memberi ta’liq (komentar) yaitu Abdullah Muhammad As Shadiq Al Ghumari. Dia mengambil sikap di tengah-tengah (netral) dalam hadits ini walaupun ia menyetujui Al Kautsari dalam penghasanan hadits mihrab tadi. Dia menerangkan tentang kedlaifan hadits ini dan berkata (halaman 20) yang seakan-akan ia membantah Al Kautsari. Aku perhatikan secara pasti terhadap ucapannya :
“Dan yang benar bahwa hadits ini adalah dlaif disebabkan kemajhulan ibunya si Abdul Jabbar dan juga karena Muhammad bin Hujr bin Abdil Jabbar memiliki hadits-hadits yang mungkar sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Adz Dzahabi. Dan karena telah tetap kedlaifannya maka wajib mentakwilkannya dengan mentakwilkan mihrab yang di dalam hadits tersebut adalah mushalla (tempat shalat). Karena secara pasti telah terbukti bahwa masjid Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak memiliki mihrab. Oleh karena itulah pengarang (As Suyuthi) dan Al Hafizh Adam As Sayyid As Samhudi menetapkan kebid’ahannya.”

Aku berkata, dan apa-apa yang disampaikan olehnya dengan pentakwilannya itulah yang dikehendaki dari hadits ini secara qath’i (pasti) karena telah tetap dengan adanya tambahan dari Al Bazzar yaitu tempat mihrab. Karena dia telah mengatakan bahwa mihrab memang tidak ada pada jaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Oleh sebab itulh rawi mentakwilkannya dengan tempat mihrab.

Dari sini jelas bagi pembaca yang adil tentang gugurnya pegangan Al Kautsari dengan hadits ini secara sanad dan makna. Maka tidak bermanfaat syahid (pendukung) yang disebutnya dari riwayat Abdul Muhaimin bin Abbas pada Thabrani dari hadits Sahl bin Sa’d radliyallahu 'anhu. Dan dalam hadits tersebut ada tambahan : “Maka ketika dibangun bagi beliau sebuah mihrab, beliau masuk ke sana … .”

Maka lafadz dibangun bagi beliau sebuah mihrab adalah munkar karena Abdul Muhaimin menyendiri dalam meriwayatkan lafadz ini. Dan selain itu juga dia telah didhaifkan bukan oleh seorang ulama Ahli Hadits saja sebagaimana perkiraan Al Kautsari. Dan keadaannya sebenarnya adalah lebih parah dari itu. Imam Bukhari mengomentari tentangnya dengan ucapannya : “Dia adalah munkarul hadits.” Dan Imam Nasa’i mengatakan tentangnya dengan : “Dia tidak tsiqah.”

Dengan begitu ia sangat parah kelemahannya, tidak bisa dijadikan syahid (pendukung) sebagaimana hal itu telah diterangkan dalam kitab-kitab Mushthalahul Hadits. Dan inipun kalau-kalau hadits tersebut lafadznya sesuai dengan lafadz hadits Wa’il. Maka bagaimana hal itu terjadi sedangkan keduanya tidak sesuai (lafadznya) sebagaimana yang telah saya terangkan tadi?

Adapun penghasanan Al Kautsari dan yang selainnya terhadap hadits mihrab ini dengan alasan di dalamnya ada Maslahatul Mursalah yaitu sebagai tanda kiblat maka alasan seperti ini adalah lemah ditinjau dari beberapa segi :
Pertama : Bahwa mayoritas masjid sudah ada mimbarnya. Dan ini sudah cukup sebagai tanda. Maka ketika itu tidak perlu lagi bagi kita untuk membuat mihrab di dalamnya (masjid). Dan seharusnya itulah yang harus disepakati antara dua perselisihan dalam masalah ini kalau saja mereka mau melakukan inshaf (keadilan)! Dan tidak perlu lagi mereka berusaha mencari-cari alasan untuk membenarkan perbuatan orang banyak dengan maksud untuk mencari keridhaan mereka (karena keridhaan orang banyak adalah tujuan yang tidak akan pernah tercapai, pent.)!
Kedua : Bahwa yang disyariatkan karena keperluan dan maslahat. Maka seharusnya seseorang itu berhenti bila hal itu telah terpenuhi dan tidak menambahnya lagi. Jika tujuan mihrab di masjid adalah hanya sebagai arah kiblat saja maka itu sudah cukup dengan mihrab yang kecil yang dilekuk sedikit saja. Akan tetapi kita lihat mayoritas mihrab-mihrab yang ada di masjid-masjid adalah besar-besar dan luas serta lebar sampai-sampai imamnya sampai tertutup di situ dan tidak tampak (oleh makmum). Akhirnya, mihrab-mihrab tersebut menjadi sebagai hiasan saja dan diberi ukiran-ukiran yang akibatnya juga adalah melalaikan kekhusukan orang yang shalat dan mengalihkan perhatian mereka dalam shalat mereka dan berakibat mereka sibuk memikirkannya dan hal itu adalah terlarang secara qath’i (pasti).
Ketiga : Bahwa bila sudah jelas bahwa mihrab adalah adat kebiasaan orang kristen di dalam gereja-gereja maka ketika itu haruslah meninggalkan mihrab secara keseluruhan. Dan menukarnya dengan yang lain yang dibolehkan menurut syariat seperti meletakkan tiang ditempat imam karena ini ada asalnya dari sunnah. Imam Ath Thabari mengeluarkan dalam Al Kabir 1/89/2 dari dua jalan yaitu dari Abdullah bin Musa At Taimi, dari Usamah bin Zaid, dari Mu’adz bin Abdullah bin Khubaib, dari Jabir bin Usamah Al Juhaini, ia mengatakan : Aku bertemu dengan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya di pasar maka aku bertanya kepada mereka : “Mau ke mana beliau?” Mereka menjawab : “Menggaris/memberi tanda untuk masjid kaummu!” Maka akupun pulang kembali. Ternyata di sana ada satu kaum yang sedang bekerja. Aku bertanya kepada mereka : “Ada apa?” Mereka menjawab : “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam membuat garis untuk masjid kita. Dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menancapkan kayu di arah kiblat dan menegakkannya disitu.”

Saya (Al Albani) mengatakan, sanad hadits ini hasan, semua rawi-rawinya adalah tsiqat dan ma’ruf (dikenal) dalam rijalnya At Tahdzib. Tapi luput nama salah seorang mereka dari Al Haitsami dalam Al Mujma’ 2/15. Diriwayatkan oleh Ath Thabrani dalam Al Ausath dan Al Kabir : “Dan di dalam hadits tersebut ada seseorang yang bernama Mu’awiyah bin Abdullah bin Habib sedangkan aku tidak mendapatkan biografi tentangnya.” Dia adalah Mu’adz bukan Mu’awiyah. Dan Ibnu Khubaib bukan Habib. Berdasarkan pembenaran yang diriwayatkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Al Ishabah 1/220 dari riwayat Bukhari dalam Tarikh-nya dan juga oleh Ibnu Abi Ashim dan Ath Thabrani. Dan pembenaran ini luput dari penta’liq (komentator) risalah Imam As Suyuthi yaitu Al Ghumari. Ia (Al Ghumari) menukil ucapan Al Haitsami dalam penulisan hadits Mu’awiyah bin Abdullah dan ia malah menyetujuinya.

Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa mihrab dalam masjid adalah bid’ah. Dan tidak dibenarkan membuatnya dengan maksud untuk kemaslahatan selama hal-hal yang disyariatkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam selainnya dapat menggantikan maksud itu dengan mudah dan jauh dari sifat menghias-hiasi masjid. (Silsilah Al Ahadits Adh Dhaifah wal Maudhu’ah 1/639-697 hadits nomor 448-449)

Keterangan Dari Ulama Ahlus Sunnah
Sekian penjelasan dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, sekarang kita beralih kepada pernyataan Syaikh Abu Bakar Ath Thurtusi yang mana beliau mengatakan di dalam kitabnya Al Hawadits wal Bida’ dengan ta’liq dan tahqiq dari Syaikh Ali Hasan halaman 103 beliau mengatakan : “Dan termasuk bid’ah-bid’ah yang terjadi di dalam masjid adalah adanya mihrab-mihrab.”

Abdur Razzak meriwayatkan dalam Mushannaf-nya nomor 3901, ia mengatakan di sana, Al Hasan datang kepada Tsabit Al Bannani dengan tujuan ingin berziarah kepadanya maka ketika waktu shalat telah masuk ia mengatakan kepada Al Hasan : “Majulah engkau (untuk menjadi imam, pent.) wahai Abu Sa’id (kunyah bagi Al Hasan, pent.).” Maka Al Hasan mengatakan : “Bahkan engkaulah yang maju ke depan, wahai Tsabit!” Maka Tsabit mengatakan lagi : “Demi Allah, aku tidak mau mendahuluimu selama-lamanya!” Maka majulah Al Hasan, akan tetapi ia menghindar dari mihrab (yaitu tidak mau shalat di tempat itu). Adh Dhahhak bin Muzahim mengatakan : “Yang pertama mengarah kepada syirik pada orang-orang yang shalat adalah mihrab-mihrab ini!” (Riwayat Abdurrazzaq 3902)

Yang mau shalat di mihrab adalah Sa’id bin Jubair dan Ma’mar. (Kita berbaik sangka, barangkali belum datang kepada mereka dalil-dalilnya). Tapi ada pula ulama (tabi’in) yang tidak mau shalat di mihrab seperti An Nakha’i, Sufyan Ats Tsauri, dan Ibrahim At Taimi (dan ditambah dengan yang diterangkan oleh Syaikh Al Albani tadi, pent.)

DR. Muhammad Al Qasimi mengatakan bahwa Imam Jalaluddin As Suyuthi memiliki sebuah risalah berbentuk tulisan tangan yang berjudul I’lamul Aryab bi Hudutsi Bid’atil Maharib, beliau mengatakan dalam risalahnya tadi : “Ini adalah sebuah bagian yang aku namakan dengan I’lamul Arub bi Hudutsi Bid’atil Maharib karena ada sebuah kaum yang luput dari pengetahuan mereka bahwa mihrab di dalam masjid adalah bid’ah. Dan mereka mengira bahwa mihrab itu memang ada di masjid Nabi di masa beliau. Padahal sama sekali di masanya tidak ada mihrab. Juga tidak di masa para Khalifah yang empat serta orang-orang yang setelah mereka sampai 100 tahun pertama. Akan tetapi apakah mihrab boleh di masa kita ini? Jawabannya adalah tidak! Bahkan merupakan salah satu dari bid’ah-bid’ah yang begitu banyak terjadi. Karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak membuat mihrab di masjid beliau dan juga tidak dilakukan di masa para shahabat sesudah beliau. Ini hanya terjadi setelah berlalunya generasi terbaik dari umat ini.” (Al Masajid Bainal Ittiba’ alal Ibtida’ halaman 51)

Ada juga kita dengar alasan dari orang-orang yang masih menolak kekuatan hujjah ini dengan alasan bahwa Maryam juga berada di dalam mihrab? Bukankah ada dalam istilah ushul fiqh syara’a man qablana (syariat orang sebelum kita)? Maka kepada orang ini kita jawab : “Memang benar di dalam ushul fiqh ada istilah tersebut seperti puasa misalnya. Akan tetapi disini harus kita luruskan dulu tentang siapa yang berhak membuat syariat itu atau dengan istilah haq at tasyri’ (hak pembuat syariat). Bukankah Allah dan Rasul-Nya? Allah berfirman dalam Al Qur’an dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berbicara dengan hadits. As Sunnah adalah sebagai penafsir terhadap Al Qur’an. Hal ini bisa kita simak dalam Syarah Ushul I’tiqad Ahlus Sunnah wal Jamaah oleh Imam Al Laalikai juz 1, Al Aqidah Al Washitiyah, Syarhus Sunnah, As Sunnah atau yang lain. Bagaimana Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mencontohkannya? Apakah beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam membuat mihrab di masjidnya? Dari riwayat yang lalu bisa diambil keterangan bahwa masjid beliau tidak memiliki mihrab. Dan bukankah juga telah dinyatakan tadi bahwa mihrab-mihrab itu merupakan perbuatan tasyabbuh (meniru) kaum nashrani terhadap gereja-gereja mereka. Apakah kita ingin bertasyabbuh kepada kaum nashara? Sedangkan bertasyabbuh kepada mereka mengakibatkan tumbuhnya rasa cinta kepada mereka sebagaimana hal itu ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam kitabnya Iqtidha’ Shirathal Mustaqim Mukhalafah Ashhabul Jahiim. Apakah kita cinta kepada mereka? Tentu tidak, wahai saudaraku.”

Nah, sekarang apa lagi yang bisa kita bantah. Bahkan kita juga telah lihat sendiri bagaimana para shahabat mengambil sikap dalam masalah ini. Dan kita tentu menyadari bahwa mereka adalah orang-orang yang tidak akan bersepakat dalam kesalahan. Mereka merupakan alumnus Madrasah Nabawiyah. Yang kemudian mereka mewariskan ilmu itu kepada murid-muridnya yaitu para tabi’in. Dan seterusnya … .

Demikianlah, semoga kita dapat mengambil pelajaran dari keterangan-keterangan di atas. Dan jika kita ingin memperluas pembahasan ini, silakan membaca risalah Imam As Suyuthi yaitu I’lamul Arib bi Hudutsi Bid’atil Mahariib. Kita meminta kepada Allah agar senantiasa menetapkan hati-hati kita di atas jalan-Nya yang lurus. Amin. Wallahu A’lam Bis Shawab.

Maraji’ :

1. Silsilah Al Ahadits Adh Dha’ifah wal Maudhu’ah oleh Syaikh Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin Al Albani.

2. Ilmu Ushulil Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid Al Atsari.
3. Iqtidha’ Shirathal Mustaqim oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
4. Al Aqidah Al Wasithiyyah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
5. Al Hawadits wal Bida’ oleh Imam Abu Bakar Ath Thurtusi, tahqiq Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid.
6. Al Masajid Bainal Ittiba’ wal Ibtida’ oleh DR. Muhammad Al Qamisi.
7. Shifat Shalat Nabi oleh Syaikh Al Albani.
8. Ilmu Ushul Fiqh oleh Abdul Wahhab Khalaf Al Matridi.
9. As Sunnah oleh Imam Al Laalikai.

(Dikutip dari tulisan Al Ustadz Muhammad Ali Ishmah Al Medani, judul asli Bid’ahnya Mihrab, ditulis dalam majalah Salafy, url lengkap http://www.geocities.com/dmgto/hadits201/mihrab1.htm).

Seputar masalah sholat (Luruskan Shaf)

Seputar masalah sholat (Luruskan Shaf)
Rabu, 12 Oktober 2005 - 01:53:35 :: kategori Fiqh
Penulis: Abu Rasyid Ash-Shinkuaniy
.: :.
Luruskan Shaf-Shaf Kalian!

Kedudukan dan Pentingnya Shalat
Rukun Islam yang paling utama setelah persaksian dengan dua kalimat syahadat adalah mendirikan shalat. Bahkan shalat adalah amalan yang pertama kali akan dihisab di hari kiamat nanti. Apabila baik shalatnya, niscaya akan baik pula seluruh amalan yang lainnya akan tetapi sebaliknya apabila shalatnya rusak/jelek, niscaya akan rusak pula amalan yang lainnya.

Untuk itu sangatlah wajib bagi kita untuk memperhatikan permasalahan shalat, di mulai dari rukun-rukunnya, syarat wajibnya, thaharahnya dan lainnya yang berkaitannya dengan shalat.

Pentingnya Meluruskan Shaf & Ancaman Keras bagi yang Tidak Meluruskannya
Dan di antara hal yang berkaitan dengan shalat yang harus diperhatikan dengan serius dan tidak boleh diremehkan adalah permasalahan lurus dan rapatnya shaf (barisan dalam shalat).
Mengapa demikian? Karena ancamannya pun tidak sembarangan, yakni ancaman bagi yang tidak meluruskan shaf.

Dijelaskan di dalam hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhariy dan Al-Imam Muslim dari shahabat Abu Abdillah An-Nu'man bin Basyir, beliau berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لَتُسَوُّنَّ سُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوْهِكُمْ
"Benar-benar kalian luruskan shaf-shaf kalian atau (kalau tidak), maka sungguh Allah akan memalingkan antar wajah-wajah kalian (menjadikan wajah-wajah kalian berselisih)." (HR. Al-Bukhariy no.717 dan Muslim 436))

Dalam satu riwayat milik Al-Imam Muslim disebutkan,
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُسَوِّي صُفُوْفَنَا حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّي بِهَا القِدَاحَ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ثُمَّ خَرَجَ يَوْمًا فَقَامَ حَتَّى كَادَ أَنْ يُكَبِّرَ فَرَأَى رَجُلاً بَادِيًا صَدْرُهُ فَقَالَ: عِبَادَ اللهِ لَتُسَوُّنَّ سُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوْهِكُمْ
"Bahwasanya Rasulullah biasa meluruskan shaf-shaf kami seakan-akan beliau sedang meluruskan anak panah sehingga apabila beliau melihat bahwasanya kami telah memahami hal itu, yakni wajibnya meluruskan shaf (maka beliaupun memulai shalatnya, pent). Kemudian pada suatu hari beliau keluar, lalu berdiri sampai hampir-hampir beliau bertakbir untuk shalat, tiba-tiba beliau melihat seseorang yang menonjol sedikit dadanya, maka beliaupun bersabda, "Wahai hamba-hamba Allah, benar-benar kalian luruskan shaf-shaf kalian atau (kalau tidak) maka Allah sungguh akan memalingkan antar wajah-wajah kalian."
Lihatlah wahai saudaraku, kaum muslimin, sabda beliau yang mulia, yang mana beliau shallallahu 'alaihi wa sallam telah Allah terangkan sifatnya kepada orang-orang beriman,
"Sesungguhnya telah datang kepada kalian seorang rasul dari kaum kalian sendiri, berat terasa olehnya penderitaan kalian, sangat menginginkan (keimanan, kebaikan dan keselamatan) bagi kalian, dan amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang yang beriman." (At-Taubah:128)

Tidaklah beliau bersabda demikian kecuali karena menginginkan kebaikan bagi ummatnya, kaum muslimin.
Tidak ada satu kebaikan pun yang akan mendekatkan ke jannah kecuali telah beliau tunjukkan kepada ummatnya agar melakukannya dan tidak ada satu kejelekan pun yang akan mengantarkan ke neraka kecuali telah beliau larang ummatnya agar menjauhinya.

Di dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menekankan agar meluruskan shaf di dalam shalat dengan sabdanya, "Benar-benar kalian luruskan shaf-shaf kalian atau (kalau tidak), maka sungguh Allah akan palingkan antar wajah-wajah kalian."
"Benar-benar kalian luruskan shaf-shaf kalian" dalam kalimat ini terdapat tiga penekanan dan penguat yaitu: sumpah yang diperkirakan, lam taukid dan nun taukid.
Demikian juga kalimat setelahnya, "atau sungguh Allah akan palingkan antar wajah-wajah kalian", mengandung tiga penekanan dan penguat: sumpah, lam taukid dan nun tukid, yakni jika kalian tidak meluruskan shaf, maka sungguh Allah subhanahu wa ta'ala akan memalingkan antar wajah-wajah kalian.

Makna Berpaling/Berselisihnya Wajah
Para ulama berbeda pendapat tentang makna "berpalingnya atau berselisihnya wajah".
Sebagian mereka berpendapat, bahwasanya maknanya adalah sungguh Allah subhanahu wa ta'ala akan memalingkan antar wajah-wajah mereka dengan memalingkan sesuatu yang dapat dirasakan panca indera, yaitu dengan memutar leher, sehingga wajahnya berada dibelakangnya, dan Allah subhanahu wa ta'ala Maha Mampu atas segala sesuatu.
Dialah Allah 'Azza Wa Jalla yang telah menjadikan sebagian keturunan Nabi Adam (yaitu Bani Israil) menjadi kera, di mana Allah subhanahu wa ta'ala berkata kepada mereka: "Jadilah kalian kera yang hina" (Al-Baqarah:65) maka jadilah mereka kera.
Maka Allah subhanahu wa ta'ala mampu untuk memutar leher manusia sehingga wajahnya berada di punggungnya, dan ini adalah siksaan yang dapat dirasakan panca indera.

Adapun ulama yang lain berpendapat, bahwa yang dimaksudkan perselisihan di sini adalah perselisihan maknawiyyah, yakni berselisihnya hati, karena hati itu mempunyai arah, maka apabila hati itu bersepakat terhadap satu arah, satu pandangan, satu aqidah dan satu manhaj, maka akan didapatkan kebaikan yang banyak. Akan tetapi sebaliknya apabila hati berselisih maka ummat pun akan berpecah belah.
Sehingga yang dimaksud perselisihan dalam hadits ini adalah perselisihan hati, dan inilah tafsiran yang paling shahih/benar, karena terdapat dalam sebagian lafazh hadits, "atau sungguh Allah akan palingkan antar hati-hati kalian."
Dengan alasan inilah, maka yang dimaksud dengan sabda beliau, "atau sungguh Allah akan palingkan antar wajah-wajah kalian", yakni cara pandang kalian, yang hal ini terjadi dengan berselisihnya hati.

Wajibnya Meluruskan Shaf
Bagaimanapun juga, di dalam hadits ini terdapat dalil akan wajibnya meluruskan shaf, dan bahwasanya wajib atas para makmum untuk meluruskan shaf-shaf mereka, dan kalau mereka tidak meluruskan shafnya, maka sungguh mereka telah mempersiapkan diri-diri mereka untuk mendapatkan siksaan dari Allah subhanahu wa ta'ala, wal'iyaadzu billaah.

Pendapat ini yaitu wajibnya meluruskan shaf adalah pendapat yang benar, sehingga wajib atas imam-imam shalat agar memperhatikan shaf, apabila didapatkan padanya kebengkokan atau ada yang sedikit maju atau mundur, maka para imam tersebut harus memperingatkan mereka agar meluruskan shafnya.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun kadang-kadang berjalan di antara shaf-shaf untuk meluruskannya dengan tangannya yang mulia dari shaf yang pertama sampai terakhirnya.
Ketika manusia semakin banyak di masa khilafah 'Umar Ibnul Khaththab, 'Umar pun memerintahkan seseorang untuk meluruskan shaf apabila telah dikumandangkan iqamah. Apabila orang yang ditugaskan tersebut telah datang dan mengatakan, "Shaf telah lurus" maka 'Umar pun bertakbir untuk memulai shalat.

Demikian juga hal ini dilakukan oleh 'Utsman bin 'Affan, beliau menugaskan seseorang untuk meluruskan shaf-shaf manusia, maka apabila orang tersebut datang dan mengatakan, "Shaf telah lurus", beliaupun bertakbir untuk memulai shalat.
Semuanya ini menunjukkan atas perhatian yang tinggi dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Khulafa`ur Rasyidin dalam masalah meluruskan shaf.

Sebagian Kaum Muslimin Susah Diatur
Akan tetapi, sungguh amat disesalkan, sekarang engkau akan dapati para makmum tidak mempedulikan masalah meluruskan shaf, yang satu agak maju ke depan, yang satu lagi agak mundur ke belakang, tidak peduli akan lurusnya shaf.
Kadang-kadang mereka lurus pada raka'at pertama, kemudian ketika sujud muncullah kesenjangan, yang satu agak maju dan yang lain agak ke belakang, dan mereka tidak meluruskan shaf pada raka'at kedua, bahkan mereka tetap seperti itu tidak meluruskan shaf di raka'at kedua dan seterusnya, ini adalah kesalahan.

Yang lebih mengherankan dari semuanya itu adalah ketika ada seseorang yang paham akan wajibnya meluruskan shaf, dia bertindak sebagai imam, maka diapun melaksanakan petunjuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu memeriksa para makmum dan memerintahkan mereka untuk meluruskan shaf, maka engkau akan dapati sebagian makmum tersebut enggan, tidak mau lurus dan rapat. Bahkan ada yang menonjol maju ke depan atau mundur ke belakang, ataupun kaki-kaki mereka tidak rapat antara satu dengan lainnya. Dalam keadaan mereka sudah mengetahui hadits di atas. Wallaahul Musta'aan.

Semoga Allah Tabaraka Wa Ta'ala menunjuki semua kaum muslimin agar menjadi orang-orang yang taat kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, di mana sifat orang-orang mukmin yang baik adalah sami'naa wa atha'naa (kami mendengar dan kami taat), bukan sami'naa wa 'ashainaa (kami mendengar dan kami melanggarnya).
Yang jelas wajib bagi imam maupun para makmum untuk meluruskan dan merapatkan shaf.

Bila Hanya Ada Imam & Seorang Makmum
Kalau ada yang bertanya, "Apabila di sana hanya ada imam dengan seorang makmum saja, apakah imam maju sedikit ke depan ataukah sejajar dengan makmum?"
Jawabannya adalah hendaklah imam sejajar dengan makmum, imam berada di sebelah kiri sedangkan makmum di sebelah kanan imam, karena apabila hanya ada imam dan seorang makmum saja, maka berarti shaf cuma ada satu, yang tidak mungkin makmum sendirian di belakang imam, bahkan yang benar adalah mereka berdua berada dalam satu shaf yaitu sang imam sejajar dengan makmum. Dengan berada dalam satu shaf akan terjadi kelurusan dalam shaf.
Dalilnya adalah ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat malam, datanglah Ibnu 'Abbas berdiri di sebelah kiri beliau, maka beliau pun menarik Ibnu 'Abbas dan menjadikannya tepat di sebelah kanan beliau. (Muttafaqun 'alaihi)

Hal ini berbeda dengan apa yang dikatakan oleh sebagian ulama, "Bahwasanya hendaklah imam maju sedikit ke depan", karena pendapat ini tidak ada dalilnya, bahkan justru dalil menyelisihi pendapat ini, yaitu hendaklah antara imam dan makmum sejajar apabila mereka hanya berdua.

Jangan Ada yang Menonjol Dadanya!
Kemudian dalam riwayat yang lain disebutkan, "Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa meluruskan shaf-shaf kami (para shahabat) seakan-akan meluruskan anak panah." Maka jadilah shaf mereka benar-benar lurus dengan sempurna, sehingga tidak ada yang maju ataupun mundur walaupun sedikit.
Beliau biasa meluruskan shaf seperti meluruskan anak panah, sehingga apabila beliau melihat bahwasanya para shahabatnya telah memahaminya, yakni mereka telah paham dan tahu bahwasanya shaf harus lurus, beliaupun memulai shalatnya.
Kemudian pada suatu hari beliau keluar untuk melaksanakan shalat, tiba-tiba beliau melihat seseorang yang menonjol dadanya, maka beliaupun besabda, "Wahai hamba-hamba Allah, benar-benar kalian luruskan shaf-shaf kalian atau (kalau tidak) maka sungguh Allah akan palingkan antar wajah-wajah kalian."
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Benar-benar kalian luruskan shaf-shaf kalian" sebabnya adalah semata-mata hanya karena beliau melihat seseorang menonjol dadanya, yaitu dada orang tersebut menonjol sedikit.

Bagaimana kalau beliau melihat shaf-shaf yang ada sekarang? Yang satu ke depan, yang satu lagi ke belakang, shaf mereka bengkok, tidak lurus dan tidak rapat? Bisa kita bayangkan apa yang akan diucapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika melihat keadaan seperti itu?

Imam Shalat Hendaklah Memeriksa Shaf
Hadits ini menunjukkan kepada kita bahwasanya di antara petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah bahwa beliau senantiasa memeriksa shaf, meluruskan dan merapatkan shaf. Kalau masih ada yang belum lurus atau belum rapat maka beliaupun meluruskannya bahkan mengancam -sebagaimana kisah di atas- kepada orang yang maju sedikit dari shafnya dengan ancaman ini, "Benar-benar kalian luruskan shaf-shaf kalian atau (kalau tidak) maka sungguh Allah akan memalingkan antar wajah-wajah kalian."

Petunjuk ini harus diteladani oleh para imam shalat agar memeriksa, mengatur dan meluruskan shaf para makmum.
Kesimpulannya adalah wajib atas kita untuk menerangkan masalah ini kepada imam-imam masjid dan demikian juga kepada para makmum agar mereka memperhatikan perkara yang sangat berbahaya ini sehingga mereka benar-benar meluruskan dan merapatkan shafnya di dalam shalat.

Semoga Allah subhanahu wa ta'ala selalu membimbing kita kepada apa yang dicintai dan diridhai-Nya. Wallaahu A'lam.

Disadur dari Syarh Riyaadhush Shaalihiin hal.453-454 cetakan Maktabah Ash-Shafaa dengan beberapa tambahan dan perubahan.

Abu Rasyid Ash-Shinkuaniy

(Dikutip dari bulletin Al Wala' wal Bara', Edisi ke-25 Tahun ke-3 / 20 Mei 2005 M / 11 Rabi'uts Tsani 1426 H, url asli http://fdawj.atspace.org/awwb/th3/25.htm)

Haji ke Baitullah - Amalan Mulia dalam Islam

Haji ke Baitullah - Amalan Mulia dalam Islam
Jumat, 22 Desember 2006 - 21:31:40 :: kategori Fiqh
Penulis: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc.
.: :.
Mencari gelar haji/hajjah, menaikkan status sosial, atau unjuk kekayaan, adalah niatan-niatan yang semestinya dikubur dalam-dalam saat hendak menunaikan ibadah haji. Karena setiap amalan, sekecil apapun, hanya pantas ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Terlebih, ibadah haji merupakan amalan mulia yang memiliki kedudukan tinggi di dalam Islam.

Haji ke Baitullah merupakan ibadah yang sangat mulia dalam Islam. Kemuliaannya nan tinggi memposisikannya sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Ini mengingatkan kita akan sabda baginda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam:

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ

“Agama Islam dibangun di atas lima perkara; bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, shaum di bulan Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no.16, dari shahabat Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)
Seorang muslim sejati pasti mendambakan dirinya bisa berhaji ke Baitullah. Lebih-lebih bila merenung dan memerhatikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam yang merinci berbagai keutamaannya. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Barangsiapa berhaji karena Allah lalu tidak berbuat keji dan kefasikan (dalam hajinya tersebut), niscaya dia pulang dari ibadah tersebut seperti di hari ketika dilahirkan oleh ibunya (bersih dari dosa).” (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 1521 dan Muslim no. 1350, dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ

“Antara satu umrah dengan umrah berikutnya merupakan penebus dosa-dosa yang ada diantara keduanya, dan haji mabrur itu tidak ada balasan baginya kecuali Al-Jannah.” (HR. Muslim no. 1349, dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Berangkat dari sinilah, tidak sedikit dari saudara-saudara kita kaum muslimin yang tergugah untuk berlomba menunaikan ibadah haji setiap tahunnya, meski harus berkorban harta, waktu, dan tenaga. Bahkan berpisah dengan keluarga atau meninggalkan kampung halaman pun tak menjadi penghalang, demi menunaikan ibadah yang mulia tersebut.
Semangat beribadah yang tinggi ini semestinya senantiasa dipertahankan dan kemudian ditingkatkan dengan mempelajari ilmunya serta menunaikannya sesuai dengan tuntunan baginda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini tiada lain sebagai realisasi dari apa yang pernah dipesankan oleh baginda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam:

خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

“Ambillah dariku tuntunan manasik haji kalian.” (HR. Muslim no. 1297)

Tahukah Anda, Apa Haji dan ‘Umrah Itu?
Haji, dalam bahasa Arab bermakna: maksud atau tujuan. Al-Khalil bin Ahmad Al-Farahidi, salah seorang pakar bahasa Arab berpendapat bahwasanya kata haji sering digunakan untuk suatu maksud yang mulia dan ditujukan kepada zat/sesuatu yang mulia pula. (Lihat Al-Mughni, karya Al-Imam Ibnu Qudamah, juz 5 hal. 5 dan Taudhihul Ahkam, karya Asy-Syaikh Abdullah Al-Bassam, juz 4 hal. 3)
Dalam terminologi syariat, haji bermakna: Beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menjalankan manasik (haji) yang dituntunkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Asy-Syarhul Mumti’, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, juz 4 hal. 26)
Adapun umrah, dalam bahasa Arab bermakna: kunjungan (ziarah). Sedangkan dalam terminologi syariat adalah: Beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan berthawaf di Ka’bah (setelah berihram dari miqatnya, -pen.), lalu bersa’i diantara Shafa dan Marwah, kemudian gundul atau mencukur rambut (bertahallul). (Lihat Asy-Syarhul Mumti’, juz 4 hal. 26)
Rangkaian ibadah haji haruslah dilakukan dalam bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah dan sepuluh hari pertama dari bulan Dzul Hijjah). Adapun ibadah umrah tidak terkait dengan waktu tertentu, bisa dilakukan di bulan-bulan haji atau pun di luar itu.

Kapan Ibadah Haji Disyariatkan?
Syariat haji –secara umum–, telah ada di masa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang ditujukan kepada Nabi Ibrahim ‘alaihissalam:

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالاً وَعَلَىكُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ لِِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ

“Dan umumkanlah kepada manusia untuk berhaji, niscaya mereka akan mendatangimu dengan berjalan kaki atau mengendarai unta kurus dari segala penjuru yang jauh untuk menyaksikan segala yang bermanfaat bagi mereka.” (Al-Hajj: 27-28)
Kemudian syariat tersebut dikukuhkan kembali secara lebih sempurna di masa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tepatnya pada tahun 9 Hijriyah. Sebagaimana yang dikatakan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah: “Syariat haji –menurut pendapat yang benar– terjadi pada tahun 9 Hijriyah… Dalilnya, bahwa ayat tentang wajibnya haji merupakan ayat-ayat pertama dari surat Ali ‘Imran. Dan ayat-ayat pertama dari surat Ali ‘Imran ini diturunkan pada tahun berdatangannya para utusan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yakni tahun 9 Hijriyah, pen.).” (Asy-Syarhul Mumti’, juz 5 hal. 30)

Hukum Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah
Menunaikan ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu. Dalilnya adalah Al-Qur`an, As-Sunnah, dan Al-Ijma’. (Lihat Al-Mughni, juz 5 hal. 5 dan Taudhihul Ahkam, juz 4 hal. 3)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan kepada seluruh hamba-Nya untuk menunaikan ibadah haji ke Baitullah dan menjadikannya sebagai salah satu dari rukun Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ

“Dan hanya karena Allah lah haji ke Baitullah itu diwajibkan bagi manusia yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa yang kafir maka sesungguhnya Allah tidak butuh terhadap seluruh alam semesta.” (Ali ‘Imran: 97)
Di dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari shahabat Abdullah bin ‘Umar, diriwayatkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ

“Agama Islam dibangun di atas lima perkara: bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, shaum di bulan Ramadhan dan berhaji ke Baitullah.”
Diriwayatkan oleh Al-Imam Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya dari shahabat Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Sungguh aku bertekad mengirim pasukan ke penjuru dunia untuk memantau orang-orang yang mempunyai kelapangan harta namun tidak mau berhaji, dan menarik upeti dari mereka. Mereka bukan orang Islam, mereka bukan orang Islam.”
Diriwayatkan pula dari shahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak mau menunaikannya, maka tidaklah ia meninggal dunia melainkan dalam keadaan Yahudi atau Nashrani.” (At-Tahqiq wal Idhah, hal. 7-8)
Al-Wazir dan yang lainnya berkata: “Para ulama telah berijma’ (sepakat) bahwasanya ibadah haji itu diwajibkan bagi setiap muslim dan muslimah yang baligh lagi mampu, dan dilakukan sekali seumur hidup.” (Taudhihul Ahkam, juz 4 hal. 3)
Adapun ibadah ‘umrah, hukumnya juga wajib menurut salah satu pendapat para ulama. Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Ada sekian hadits Nabi yang menunjukkan wajibnya ibadah umrah. Diantaranya adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh malaikat Jibril tentang Islam:

اْلإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ وَتَعْتَمِرَ وَتَغْتَسِلَ مِنَ الْجَنَابَةِ وَتُتِمَّ الْوُضُوْءَ وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ

“Islam adalah engkau bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, menunaikan ibadah umrah, mandi dari janabat, menyempurnakan wudhu dan shaum di bulan Ramadhan.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ad-Daraquthni, dari shahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Ad-Daraquthni berkata: “Isnadnya kokoh dan shahih.”) (At-Tahqiq wal Idhah, hal. 8-9)

Kapan Seseorang Berkewajiban Menunaikan Ibadah Haji?
Al-Imam Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughni (juz 5 hal. 6) mengatakan: “Sesungguhnya ibadah haji itu wajib ditunaikan bila telah terpenuhi lima syarat:
1. Beragama Islam.
2. Berakal sehat.
3. Mencapai usia baligh.
4. Merdeka (bukan budak).
5. Mempunyai kemampuan.”
Bagaimanakah kriteria mempunyai kemampuan tersebut?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: “Mempunyai kemampuan dalam bentuk harta dan fisik (kesehatan). Yakni bila seseorang memiliki harta yang dapat mencukupinya untuk berangkat haji berikut kepulangannya, serta segala kebutuhannya dalam perjalanan haji tersebut. (Yang dimaksud dengan) harta yang dimiliki itu adalah harta yang tersisa setelah dikurangi pembayaran hutang, nafkah yang bersifat wajib, segala kebutuhan makan, minum, nikah, tempat tinggal dengan perabotnya, dan apa yang dibutuhkan berupa kendaraan, buku-buku agama dan lain sebagainya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ

“Dan hanya karena Allahlah haji ke Baitullah itu diwajibkan bagi manusia yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa yang kafir maka sesungguhnya Allah tidak butuh terhadap seluruh alam semesta.” (Ali ‘Imran: 97)
Bagi kaum wanita, adanya mahram (yang menyertai) termasuk bagian dari kemampuan. Maka dari itu, wanita yang tidak mempunyai mahram tidak wajib untuk berhaji, karena tidak boleh baginya secara syar’i untuk safar (bepergian) tanpa mahram. Kaum wanita tidak boleh melakukan safar tanpa disertai mahramnya, baik untuk haji atau pun selainnya, baik safarnya dalam waktu yang lama atau pun sebentar, bersama rombongan kaum wanita atau pun sendirian, masih muda dan cantik atau pun telah renta, naik pesawat terbang atau pun yang lainnya. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ: لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ. فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وَإِنِّي اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: انْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ

“Bahwasanya beliau (Abdullah bin ‘Abbas) pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah seraya berkata: ‘Janganlah sekali-kali seorang lelaki bersendirian dengan seorang wanita kecuali bila disertai mahramnya, dan jangan pula seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya.’ Maka berdirilah seorang lelaki seraya berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi berhaji (tanpa mahram, pen.), sementara aku ditugaskan untuk berjihad.’ Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Pergilah engkau untuk berhaji bersama istrimu!” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341)
Dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menanyakan terlebih dahulu, apakah si wanita itu pergi bersama rombongan kaum wanita ataukah sendirian?! Apakah dia masih muda dan cantik ataukah sudah tua?! Apakah perjalanannya aman ataukah tidak?!
Adapun hikmah dari pelarangan tersebut adalah untuk melindungi kaum wanita dari tindak kriminal, karena mereka adalah kaum yang lemah akal dan fisiknya. Mereka sering dijadikan sasaran tindak kejahatan, dikarenakan betapa mudahnya mereka untuk ditipu atau pun dipaksa melakukan sesuatu. –Hingga perkataan beliau– Jika seseorang tidak mampu dari sisi hartanya, maka dia tidak wajib berhaji. Dan jika berkemampuan dari sisi harta namun kondisi kesehatannya lemah, maka perlu untuk ditinjau terlebih dahulu. Jika rasa lemahnya itu dimungkinkan bisa hilang, seperti sakit yang dimungkinkan kesembuhannya maka hendaknya dia bersabar hingga mendapatkan kesembuhan, lalu menunaikan ibadah haji. Dan jika rasa lemahnya itu dimungkinkan tidak bisa hilang dikarenakan faktor ketuaan dan penyakit menahun yang sulit untuk disembuhkan misalnya, maka hendaknya mewakilkan hajinya kepada orang lain.” (www.attasmeem.com, Manasik Al-Hajj wal ‘Umrah, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin)

Berapa Kalikah Kewajiban Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah?
Ibadah haji dan umrah wajib ditunaikan sekali saja seumur hidup, bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat wajibnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ. فَقَامَ اْلأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كُلِّ عَامٍ يَارَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ، وَلَوْ وُجِبَتْ لَمْ تَعْمَلُوا بِهَا وَلَمْ تَسْتَطِيْعُوا أَنْ تَعْمَلُوا بِهَا، الْحَجُّ مَرَّةً، فَمَنْ زَادَ فَتَطَوَّعَ

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan kepada kalian ibadah haji!” Maka berdirilah Al-Aqra’ bin Habis seraya mengatakan: “Apakah haji itu wajib ditunaikan setiap tahun wahai Rasulullah?” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab: “Kalau aku katakan; ya, niscaya akan menjadi kewajiban setiap tahun, dan bila diwajibkan setiap tahun niscaya kalian tidak akan menunaikannya, bahkan tidak akan mampu untuk menunaikannya. Kewajiban haji itu hanya sekali (seumur hidup). Barangsiapa menunaikannya lebih dari sekali, maka dia telah bertathawwu’ (melakukan perbuatan sunnah).” (HR. Abu Dawud, An-Nasa`i, Ad-Darimi, Ad-Daraquthni, Al-Hakim dan Ahmad, dari shahabat Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Lihat Irwa`ul Ghalil, karya Asy-Syaikh Al-Albani, juz 4 hal. 149-150)

Diantara Hikmah Ibadah Haji
Asy-Syaikh Abdullah Al-Bassam berkata: “Ibadah haji mempunyai hikmah yang besar, mengandung rahasia yang tinggi dan tujuan yang mulia, berupa kebaikan duniawi dan ukhrawi. Sebagaimana yang dikandung firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

لِِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ

“Untuk menyaksikan segala yang bermanfaat bagi mereka.” (Al-Hajj: 28)
Haji merupakan momen pertemuan akbar bagi umat Islam seluruh dunia. Allah Subhanahu wa Ta’ala pertemukan mereka semua di waktu dan tempat yang sama. Sehingga terjalinlah suatu interaksi, kedekatan dan saling merasakan satu dengan sesamanya, yang dapat membuahkan kuatnya tali persatuan umat Islam, dan terwujudnya kemanfaatan bagi urusan agama dan dunia mereka. (Taudhihul Ahkam, juz 4 hal. 4)
Seseorang yang berupaya menggali rahasia di balik ibadah haji, maka dia akan memperoleh banyak pelajaran penting, baik yang berkaitan dengan keimanan, ibadah, muamalah, dan akhlak yang mulia. Diantara pelajaran tersebut adalah:
1. Perwujudan tauhid yang murni dari noda-noda kesyirikan dalam hati sanubari, ketika para jamaah haji bertalbiyah.
2. Pendidikan hati untuk senantiasa khusyu’, tawadhu’ dan penghambaan diri kepada Rabbul ‘Alamin, ketika melakukan thawaf, wukuf di Arafah, dan amalan haji lainnya.
3. Pembersihan jiwa untuk senantiasa ikhlas dan bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, ketika menyembelih hewan kurban di hari-hari haji.
4. Ketulusan dalam menerima bimbingan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa diiringi rasa berat hati, ketika mencium Hajar Aswad dan mengusap Rukun Yamani.
5. Tumbuhnya kebersamaan hati dan jiwa ketika berada di tengah-tengah saudara-saudara seiman dari seluruh penjuru dunia, dengan pakaian yang sama, berada di tempat yang sama, dan menunaikan amalan yang sama pula (haji).
(Untuk lebih rincinya lihat kitab Durus ‘Aqadiyyah Mustafadah Minalhajj, karya Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr)

(Dikutip dari tulisan Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc, judul asli Haji ke Baitullah. Url sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=382)

Menunaikan Haji, Antara Sunnah dan Kungkungan Tradisi

Menunaikan Haji, Antara Sunnah dan Kungkungan Tradisi
Jumat, 22 Desember 2006 - 23:29:33 :: kategori Fiqh
Penulis: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc
.: :.
Banyak tradisi berkembang di masyarakat yang mengiringi orang yang hendak menunaikan ibadah haji. Sebagai ibadah yang membutuhkan pengorbanan besar, seyogyanya kita jangan sampai melakukan amalan yang bisa merusak ibadah haji ini. Yang pasti, ibadah haji harus dilakukan di atas niat yang tulus yaitu untuk mengharap balasan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala semata dan dijalankan di atas tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Rambu-rambu Penting dalam Beribadah
Manusia adalah satu-satunya makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menyatakan diri siap memikul “amanat berat” yang tidak dimampui oleh makhluk-makhluk besar seperti langit, bumi, dan gunung-gunung. Padahal makhluk yang bernama manusia ini berjati diri zhalum (amat dzalim) dan jahul (amat bodoh). Amanat itu adalah menjalankan segala apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan dan menjauhi segala apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala haramkan (beribadah kepada-Nya). Sebagaimana dalam firman-Nya:

إِِنَّا عَرَضْنَا اْلأََمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا اْلإِنْسَانُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُوْمًا جَهُوْلاً

“Sesungguhnya Kami telah tawarkan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu karena khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat dzalim dan amat bodoh.” (Al-Ahzab: 72)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: “Allah Subhanahu wa Ta’ala mengangkat permasalahan amanat yang Dia amanatkan kepada para mukallafiin. Yaitu amanat menjalankan segala yang diperintahkan dan menjauhi segala yang diharamkan, baik dalam keadaan tampak maupun tidak. Dia tawarkan amanat itu kepada makhluk-makhluk besar; langit, bumi dan gunung-gunung sebagai tawaran pilihan bukan keharusan, ‘Bila engkau menjalankan dan melaksanakannya niscaya bagimu pahala, dan bila tidak, niscaya kamu akan dihukum’. Maka makhluk-makhluk itu pun enggan untuk memikulnya karena khawatir akan mengkhianatinya, bukan karena menentang Rabb mereka dan bukan pula karena tidak butuh akan pahala-Nya. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menawarkannya kepada manusia, maka ia pun siap menerima amanat itu dan memikulnya dengan segala kedzaliman dan kebodohan yang melekat pada dirinya. Maka amanat berat itu pun akhirnya berada di pundaknya.” (Taisirul Karimir Rahman, hal. 620)
Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana, tidaklah membiarkan manusia mengarungi kehidupannya dengan memikul amanat berat tanpa bimbingan Ilahi. Maka Dia pun mengutus para Rasul sebagai pembimbing mereka dan menurunkan Kitab Suci agar berpegang teguh dengannya serta mengambil petunjuk darinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ اْلكِتَابَ وَالْمِيْزَانَ لِيَقُوْمَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ

“Sungguh Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata, dan Kami turunkan bersama mereka Kitab Suci dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” (Al-Hadid: 25)
Maka dari itu, jalan untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala amatlah jelas dan terang, termasuk ibadah haji. Karena semuanya telah tercakup dalam Al-Qur`an dan Sunnah Nabi shallallah ‘alaihi wa sallam. Adapun rambu-rambu penting dalam beribadah yang dikandung Al-Qur`an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut, semuanya bermuara pada dua perkara penting:
1. Mengikhlaskan ibadah hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala semata.
2. Mengikuti tuntunan dan jejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dua perkara tersebut merupakan pangkal kesuksesan dalam kehidupan di dunia dan juga di akhirat.
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata: “Barangsiapa yang memerhatikan kondisi alam ini, niscaya ia akan mengetahui bahwasanya sebab dari semua kebaikan yang ada di muka bumi ini adalah beribadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata (tauhidullah) dan taat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan sebab dari kerusakan, fitnah, bala`, paceklik, dan kekalahan dari musuh adalah menyelisihi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyeru kepada selain jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.” (Bada`i’ul Fawa`id, 3/17)
Bahkan keduanya merupakan barometer, apakah sebuah ibadah yang dilakukan seseorang diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala ataukah ditolak.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata: “Sebuah ibadah tidak bisa untuk bertaqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, bahkan tidak diterima oleh-Nya kecuali dengan dua syarat:
1. Ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan mempersembahkan ibadah tersebut semata-mata mengharap wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kebahagian di negeri akhirat, tanpa ada niatan mengharap pujian dan sanjungan manusia.
2. Mengikuti (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah, baik dalam hal ucapan atau pun perbuatan. Mengikuti (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mungkin terealisasi dengan baik kecuali dengan mengetahui Sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, siapapun yang berkeinginan untuk mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka dia harus mempelajari Sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut dari para ulama yang mumpuni. Bisa dengan berkoresponden ataupun dengan berkomunikasi secara langsung. Dan merupakan kewajiban bagi para ulama, sang pewaris Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk menerapkan (terlebih dahulu, pen.) Sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ibadah, akhlak, dan muamalah mereka. Kemudian berupaya untuk menyampaikan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut kepada umat agar kehidupan mereka terwarnai dengan warisan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dalam bentuk ilmu, amal perbuatan, dan dakwah. Sehingga mereka termasuk orang-orang sukses yang beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, beramal shalih, dan saling berwasiat dengan kebenaran dan kesabaran.” (Al-Manhaj Limuridil ‘Umrah wal Hajj)
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu berkata: “Jika kebahagiaan umat terdahulu dan yang akan datang dikarenakan mengikuti jejak para Rasul, maka dapatlah diketahui bahwa orang yang paling berbahagia adalah yang paling berilmu tentang ajaran para Rasul dan paling mengikutinya. Maka dari itu, orang yang paling mengerti tentang sabda para Rasul dan amalan-amalannya serta benar-benar mengikutinya, mereka itulah sesungguhnya orang yang paling berbahagia di setiap masa dan tempat. Dan merekalah golongan yang selamat dalam setiap agama (yang dibawa para Rasul tersebut, pen.). Dan dari umat ini adalah Ahlus Sunnah wal Hadits.” (Ad-Durar As-Saniyyah, juz 2, hal. 21)
Al-Imam Malik rahimahullahu berkata: “Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam agama (bid’ah) yang dia pandang itu adalah baik, sungguh ia telah menuduh bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berkhianat terhadap risalah (yang beliau emban). Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (artinya): “Pada hari ini telah Kusempurnakan agama bagi kalian, dan Aku telah lengkapkan nikmat-Ku atas kalian dan Aku ridha Islam sebagai agama kalian.” Atas dasar ini, segala perkara yang pada waktu itu (yakni di masa Nabi/para shahabat) bukan bagian dari agama, maka pada hari ini pula perkara itu bukan termasuk agama.” (Al-I’tisham, 1/49)

Ibadah Haji dan Keutamaannya
Para pembaca yang mulia, di antara sekian bentuk ketaatan (ibadah) yang paling utama dan sarana bertaqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang termulia adalah ibadah haji. Bahkan ia termasuk ibadah yang Allah  wajibkan, dan termasuk salah satu dari rukun Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ

“Agama Islam dibangun di atas lima perkara; bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, shaum di bulan Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16, dari shahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma)
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyeru para hamba-Nya untuk berhaji melalui lisan Nabiyullah Ibrahim ‘alaihissalam, agar para hamba dapat menyaksikan segala yang bermanfaat bagi kebaikan hidup dunia dan akhirat mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالاً وَعَلَىكُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ لِِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ

“Dan umumkanlah kepada manusia untuk berhaji, niscaya mereka akan mendatangimu dengan berjalan kaki atau mengendarai unta kurus dari segala penjuru yang jauh untuk menyaksikan segala yang bermanfaat bagi mereka.” (Al-Hajj: 27-28)
Sebagaimana pula Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan orang-orang yang mampu berhaji agar mereka mempersembahkan ibadah hajinya hanya untuk-Nya semata. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ

“Dan hanya karena Allahlah haji ke Baitullah itu diwajibkan bagi manusia yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa yang kafir maka sesungguhnya Allah tidak butuh terhadap seluruh alam semesta.” (Ali ‘Imran: 97)
Junjungan kita Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendorong umatnya untuk menunaikan ibadah yang mulia ini. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ. فَقَامَ اْلأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كُلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ، وَلَوْ وُجِبَتْ لَمْ تَعْمَلُوا بِهَا وَلَمْ تَسْتَطِيْعُوا أَنْ تَعْمَلُوا بِهَا، الْحَجُّ مَرَّةً، فَمَنْ زَادَ فَتَطَوَّعَ

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan kepada kalian ibadah haji!” Maka berdirilah Al-Aqra’ bin Habis seraya mengatakan: “Apakah haji itu wajib ditunaikan setiap tahun, ya Rasulullah?” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab: “Kalau aku katakan; ya, niscaya akan menjadi kewajiban setiap tahun. Dan bila diwajibkan setiap tahun, niscaya kalian tidak akan menunaikannya, bahkan tidak akan mampu untuk menunaikannya. Kewajiban haji itu hanya sekali (seumur hidup). Barangsiapa menunaikannya lebih dari sekali, maka dia telah bertathawwu’ (melakukan perbuatan sunnah).” (HR. Abu Dawud, An-Nasa`i, Ad-Darimi, Ad-Daraquthni, Al-Hakim dan Ahmad, dari shahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Lihat Irwa`ul Ghalil, karya Asy-Syaikh Al-Albani juz 4 hal. 149-150)
Bahkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan akan pahalanya yang besar, ganjarannya yang banyak dan sebagai penebus bagi segala dosa. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Barangsiapa berhaji karena Allah lalu tidak berbuat keji dan kefasikan (dalam hajinya tersebut), niscaya dia pulang dari ibadah tersebut seperti di hari ketika dilahirkan oleh ibunya (bersih dari dosa).” (HR Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 1521 dan Muslim no. 1350, dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ

“Antara satu umrah dengan umrah berikutnya merupakan penebus dosa-dosa yang ada di antara keduanya, dan haji mabrur itu tidak ada balasan baginya kecuali Al-Jannah.” (HR Muslim no. 1349, dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Kewajiban Menunaikan Ibadah Haji dengan penuh Keikhlasan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Setiap jamaah haji berkewajiban untuk memurnikan niat hajinya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dan untuk bertaqarrub kepada-Nya semata. Sebagaimana pula harus berhati-hati dari tujuan duniawi, berbangga diri, mengejar gelar/sebutan (pak haji/bu haji, pen.), ingin dilihat orang atau mencari pamor. Karena semua itu dapat membatalkan amalan (haji anda, pen.) dan menjadikannya tidak diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Lihat Taudhihul Ahkam, juz 4 hal. 3-4)
Hal senada disampaikan Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau berkata: “Merupakan suatu kewajiban atas seorang yang berhaji untuk meniatkan haji dan umrahnya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengharapkan kebahagiaan di negeri akhirat serta meniatkannya untuk bertaqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan segala perkataan dan perbuatan yang diharapkan dapat mendatangkan ridha-Nya di tempat-tempat yang mulia tersebut. Dan hendaknya selalu waspada dari tujuan duniawi, riya` (ingin dilihat orang), mencari pamor, dan untuk gagah-gagahan semata. Karena ini merupakan sejelek-jelek niatan dan termasuk sebab tertolaknya suatu amalan.” (At-Tahqiq wal Idhah Lil-Katsir Min Masa`ilil Hajji wal ‘Umrah, hal.12)

Kewajiban Menunaikan Ibadah Haji sesuai Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Perjalanan suci menuju Baitullah membutuhkan bekal yang cukup. Di samping bekal harta, ilmu pun merupakan bekal yang mutlak dibutuhkan. Dengan ilmu lah, seseorang menjadi terbimbing dalam melakukan ibadah hajinya dan sesuai dengan Sunnah (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih dari itu, akan terhindar dari berbagai macam bid’ah dan kesalahan, sehingga hajinya pun sebagai haji mabrur yang tiada balasan baginya kecuali Al-Jannah.
Dalam momentum hajjatul wada’ (haji terakhir), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan pesan khusus kepada umatnya, agar mereka menunaikan ibadah haji sesuai dengan tuntunan manasik beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

“Ambillah dariku tuntunan manasik haji kalian.” (HR. Muslim no. 1297)
Para shahabat pun sangat memerhatikan pesan beliau ini. Tak heran, jika banyak didapati berbagai riwayat tentang manasik haji yang mereka jalani bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula para ulama, tidak sedikit dari mereka yang menyusun kitab-kitab tentang manasik haji baik yang detail atau pun yang sederhana. Semua itu menggambarkan kepada kita bahwasanya para pendahulu umat ini telah mempersembahkan untuk kita ilmu tentang manasik haji, agar kita dapat berhaji sesuai dengan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Maka dari itu, di antara nasehat yang selalu disampaikan para ulama kita kepada calon jamaah haji adalah; hendaknya mereka serius untuk mempelajari dan mendalami ilmu (tuntunan) manasik haji sebelum menunaikannya, dengan satu harapan agar ibadah haji yang ditunaikannya benar-benar sempurna dan diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata: “Kami nasehatkan kepada calon jamaah haji, agar belajar terlebih dahulu tentang manasik haji yang dituntunkan di dalam Al-Qur`an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum menunaikan ibadah hajinya. Sehingga amalan haji yang ditunaikannya itu benar-benar sempurna dan diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 10)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Sudah seharusnya bagi seseorang yang hendak berhaji untuk mempelajari dan mendalami segala yang disyariatkan tentang haji dan umrahnya. Dan hendaknya dia juga menanyakan hal-hal yang belum dipahaminya (kepada seorang yang berilmu, pen.) agar ibadah haji yang ditunaikannya benar-benar di atas bashirah (ilmu).” (At-Tahqiq wal Idhah, hal. 13)

Fenomena Taqlid dan Mengikuti Tradisi dalam Berhaji
Para pembaca yang mulia, bila kita memerhatikan sekian kesalahan yang terjadi pada kebanyakan jamaah haji, maka penyebabnya bermuara pada dua faktor:
1. Faktor dari dalam
2. Faktor dari luar
Faktor dari dalam adalah penyebab yang berasal dari diri jamaah haji itu sendiri. Hal ini terjadi manakala seorang jamaah haji mengabaikan bekal ilmu yang hakikatnya merupakan bekal utama yang harus dia persiapkan. Tentunya, ketika bekal ilmu tidak dimiliki maka manasik hajinya pun jauh dari manasik haji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia akan lebih cenderung mengikuti manasik haji yang dilakukan oleh mayoritas orang (tradisi) di sekitarnya. Padahal apa yang dilakukan oleh mayoritas orang itu belum tentu sesuai dengan tuntunan manasik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Permasalahan pun semakin runyam manakala di antara jamaah haji itu ada yang berkeyakinan bahwasanya mengikuti manasik haji/ tradisi yang biasa dilakukan mayoritas orang itu merupakan jaminan kebenaran.
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan berkata: “Di antara masalah (yang terjadi di masa, pen.) jahiliyyah adalah bahwasanya mereka mengukur suatu kebenaran dengan jumlah mayoritas, dan menilai suatu kesalahan dengan jumlah minoritas. Sehingga sesuatu yang diikuti oleh kebanyakan orang berarti benar, sedangkan yang diikuti oleh segelintir orang berarti salah. Inilah patokan yang ada pada diri mereka dalam menilai yang benar dan yang salah. Padahal patokan ini keliru, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي اْلأَرْضِ يُضِلُّوْكَ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ إِنْ يَتَّبِعُوْنَ إِلاَّ الظَّنَّ وَإِنْ هُم إِلاَّ يَخْرُصُوْنَ

“Dan jika kamu menuruti mayoritas orang-orang yang ada di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (Al-An’am: 116)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

وَلكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُوْنَ

“Tetapi mayoritas manusia tidak mengetahui.” (Al-A’raf: 187)

وَمَا وَجَدْنَا لأَكْثَرِهِمْ مِنْ عَهْدٍ وَإِنْ وَجَدْنَا أَكْثَرَهُمْ لَفَاسِقُوْنَ

“Dan Kami tidak mendapati mayoritas mereka memenuhi janji. Sesungguhnya Kami mendapati mayoritas mereka orang-orang yang fasik.” (Al-A’raf: 102)
Dan lain sebagainya.” (Syarh Masa`il Al-Jahiliyyah, hal. 60)
Asy-Syaikh Sulaiman bin Abdullah Alusy-Syaikh berkata: “Dalam hadits ini1 terdapat bantahan terhadap orang yang berdalih dengan hukum mayoritas, dan beranggapan bahwa kebenaran itu selalu bersama mereka. Tidaklah demikian adanya. Bahkan yang semestinya adalah mengikuti Al-Qur`an dan As-Sunnah bersama siapa saja dan di mana saja.” (Taisir Al-‘Azizil Hamid, hal.106).
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alusy-Syaikh berkata: “Hendaknya seorang muslim berhati-hati agar tidak tertipu dengan jumlah mayoritas, karena telah banyak orang-orang yang tertipu (dengannya). Termasuk orang-orang yang mengaku berilmu sekalipun. Mereka berkeyakinan di dalam beragama sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang bodoh lagi sesat (mengikuti mayoritas manusia, pen.) dan tidak mau melihat kepada apa yang dikatakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.” (Qurratu ‘Uyunil Muwahhidin, dinukil dari ta’liq kitab Fathul Majid, hal. 83, no. 1)
Para pembaca, dengan demikian “budaya” ngikut tradisi atau ngikut mayoritas orang dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (termasuk dalam menunaikan ibadah haji), tidak bisa dibenarkan dalam syariat Islam. Oleh karena itu, sudah saatnya bagi umat Islam untuk berupaya meniti jejak Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam dalam segala amal ibadahnya, agar apa yang dipersembahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut tidak sia-sia bahkan tercatat sebagai amalan shalih.
Adapun faktor penyebab dari luar adalah adanya orang-orang yang mudah berfatwa tentang urusan agama (termasuk masalah haji) tanpa ilmu.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Sebagian kaum muslimin –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan hidayah dan taufiq-Nya kepada mereka– melakukan banyak perkara ibadah tanpa berasaskan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terlebih dalam masalah haji, yang seringkali penyebabnya adalah adanya orang-orang yang mudah berfatwa tanpa ilmu, serta saling berlomba untuk mengeluarkan fatwa demi meraih pujian dan popularitas. Sehingga terjadilah kesesatan dan penyesatan (terhadap umat).” –Hingga perkataan beliau–: “Kebanyakan kesalahan yang terjadi pada jamaah haji berpangkal dari sini (yakni; fatwa tanpa ilmu) dan saling meniru di antara mereka (orang-orang awam) tanpa ada kejelasan dalilnya.” (Akh-tha`un Yartakibuha Ba’dhul Hujjaj)
Maka dari itu, kami serukan kepada segenap jamaah haji untuk benar-benar selektif dalam memilih guru pembimbing haji. Carilah guru pembimbing yang berilmu dan berpegang teguh dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam, agar haji yang anda lakukan tergolong haji mabrur.
Sebagaimana pula kami serukan kepada segenap jamaah haji agar menjauhi sikap taqlid buta dalam beribadah, termasuk ketika berhaji. Baik taqlid buta terhadap tradisi, ormas, partai, atau pun tokoh/panutan/ustadz/kyai, dsb. Allah Subhanahu wa Ta’ala mencela sikap taqlid buta dalam beberapa ayat-Nya dan menjelaskan kepada kita bahwasanya sikap taqlid buta itu merupakan kebiasaan kaum musyrikin2 ketika dakwah para nabi sampai kepada mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَمْ آتَيْنَاهُمْ كِتَابًا مِنْ قَبْلِهِ فَهُمْ بِهِ مُسْتَمْسِكُوْنَ. بَلْ قَالُوا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ

“Apakah seandainya telah kami datangkan kepada mereka sebuah kitab (hujjah) sebelum munculnya kesyirikan yang mereka lakukan, kemudian mereka mau berpegang dengannya? Ternyata justru mereka berkata: “Sesungguhnya kami telah mendapati nenek moyang kami di atas sebuah prinsip (aqidah yang mereka yakini), maka kami adalah orang-orang yang mendapat petunjuk dengan mengikuti jejak pendahulu kami.” (Az-Zukhruf: 21-22)
Para imam yang empat sendiri, tidak menganjurkan murid-muridnya dan segenap kaum muslimin untuk taqlid buta kepada mereka. Bahkan mereka berpesan agar umat ini kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya yang shahih. Berikut ini kami bawakan beberapa nukilan dari perkataan mereka yang terdapat dalam kitab Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karya Asy-Syaikh Al-Albani (hal. 46-53):
 Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah mengatakan: “Tidak halal bagi siapa pun mengambil pendapat kami tanpa mengetahui dari mana dasar hujjah yang kami ambil.” Dalam riwayat lainnya, beliau mengatakan: “Haram bagi siapa pun yang tidak mengetahui dalil yang saya pakai, untuk berfatwa dengan pendapat saya. Karena sesungguhnya kami adalah manusia, pendapat yang sekarang kami ucapkan, mungkin besok kami rujuk darinya (kami tinggalkan pendapat tersebut).”
 Al-Imam Malik rahimahullah mengatakan: “Saya hanyalah manusia biasa yang mungkin salah dan mungkin benar. Maka telitilah pendapatku, apabila sesuai dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah maka ambillah. Dan apabila tidak sesuai dengan keduanya maka tinggalkanlah.”
 Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: “Semua permasalahan yang sudah disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih dan berbeda dengan pendapat saya, maka saya rujuk dari pendapat tersebut baik ketika saya masih hidup atau pun meninggal dunia.”
 Al-Imam Ahmad rahimahullah mengatakan: “Janganlah kalian taqlid kepadaku dan jangan pula taqlid kepada Malik, Asy-Syafi’i, Al-Auza’i, atau (Sufyan) Ats-Tsauri. Akan tetapi ambillah (dalil) dari mana mereka mengambil.”

Penutup
Para pembaca yang mulia, setelah kita lalui beberapa bahasan di atas maka dapatlah disimpulkan:
1. Sebuah ibadah akan diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala manakala terpenuhi dua syarat; ikhlas hanya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
2. Ibadah haji merupakan jenis ketaatan yang utama dan salah satu bentuk taqarrub yang termulia. Karena itu haruslah dipersembahkan untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, tanpa diiringi niatan duniawi, mencari nama, gelar, pamor, dan lain sebagainya.
3. Perjalanan ke tanah suci sangat membutuhkan bekal ilmu. Karena dengan ilmulah, seseorang akan terbimbing dalam melakukan ibadah hajinya sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih dari itu, akan terhindar dari berbagai macam bid’ah dan kesalahan sehingga hajinya pun sebagai haji mabrur yang tiada balasan baginya kecuali Al-Jannah.
4. Seseorang yang akan menunaikan ibadah haji hendaknya mencari guru pembimbing yang berilmu lagi berpegang-teguh dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, agar haji yang ditunaikannya benar-benar di atas ilmu dan bashirah.
4. Sikap ikut-ikutan dalam beribadah (termasuk ketika berhaji) merupakan perbuatan tercela. Demikian pula sikap taqlid buta terhadap tradisi, ormas, partai, atau pun tokoh/panutan/ustadz/kyai dan lain sebagainya.
5. Para imam yang empat; Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad telah bersepakat agar umat Islam kembali/merujuk kepada Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih di dalam menjalankan agamanya. Sebagaimana pula mereka telah bersepakat agar umat Islam meninggalkan pendapat mereka manakala tidak sesuai dengan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih. Mudah-mudahan hidayah dan taufiq Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu mengiringi kita semua, amin.
Wallahul Muwaffiq wal Hadi ila aqwamit thariq.

1 Yakni sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عُرِضَتْ عَلَيَّ اْلأُمَمُ، فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ وَمَعَهُ الرَّهْطُ، وَالنَّبِيَّ وَمعَهُ الرَّجُلُ وَالرَّجُلاَنِ، وَالنَّبِيَّ وَلَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ ....

“Telah ditampakkan kepadaku umat-umat, maka aku melihat seorang nabi bersamanya kurang dari 10 orang, seorang nabi bersamanya satu atau dua orang, dan seorang nabi tidak ada seorang pun yang bersamanya….” (HR. Al-Bukhari no. 5705, 5752, dan Muslim no. 220, dari hadits Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)
2 Perlu diingat, bukan berarti orang yang bertaqlid itu dihukumi sebagai musyrik.

(Dikutip dari tulisan Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc judul asli Menunaikan Haji, Antara Sunnah dan Kungkungan Tradisi. Url sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=381

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Meninggalkan Shalat
Selasa, 02 Oktober 2007 - 03:14:15 :: kategori Fiqh
Penulis: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
.: :.
Telah kita ketahui kesepakatan ulama tentang kafirnya orang yang menentang kewajiban shalat. Namun, bagi yang meninggalkannya karena malas, terlebih lagi ia masih mengimani bahwa shalat itu amalan yang disyariatkan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, antara yang mengkafirkan dengan yang tidak mengkafirkan dan apakah ia dibunuh1 atau tidak.

Masalah hukum orang yang meninggalkan shalat ini memang merupakan masalah khilafiyyah sejak zaman dahulu di kalangan salaful ummah, dan perselisihannya teranggap (mu’tabar). Oleh karena itu, janganlah kita gegabah menuduh orang yang menyelisihi pendapat kita dalam hal ini, semisal kita mengatakannya Murji` (pengikut pemahaman Murji`ah, karena tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat) atau menvonisnya dengan Khariji (pengikut pemahaman Khawarij, karena mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat). Hukum asal dalam hal khilaf yang mu’tabar adalah seseorang tidak boleh mengingkari pendapat orang lain dan mencelanya. Mencela seseorang karena mengikuti pendapat ulama dari kalangan salaf (para imam yang dikenal) sama dengan mencela ulama salaf tersebut. Karena itu sekali lagi kita tegaskan, janganlah kita memboikot dan mencela saudara kita dalam permasalahan-permasalahan yang kita dapati para ulama kita juga berbeda pendapat di dalamnya. Memang masalah fiqih yang seperti ini, kita dapati para ulama sering berbeda pendapat, dan mereka pun melapangkan bagi saudaranya selama permasalahan itu memang dibolehkan/ dilapangkan untuk berijtihad.

Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu menyatakan bahwa permasalahan meninggalkan shalat ini termasuk permasalahan yang sangat besar yang pada hari ini banyak orang terjatuh di dalamnya (ditimpa musibah dengan tidak menunaikannya). Dan ulama beserta para imam dari kalangan umat ini, yang dahulu maupun sekarang, berselisih pendapat tentang hukumnya. (Mukaddimah kitab Hukmu Tarikish Shalah hal. 3)

Orang yang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja berarti ia telah melakukan dosa yang teramat besar. Dosanya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih besar daripada dosa membunuh jiwa yang tidak halal untuk dibunuh, atau dosa mengambil harta orang lain secara batil, atau dosa zina, mencuri dan minum khamr. Meninggalkan shalat berarti menghadapkan diri kepada hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kemurkaan-Nya. Ia akan dihinakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala baik di dunia maupun di akhiratnya. (Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim rahimahullahu, hal. 7)

Tentang hukuman di akhirat bagi orang yang menyia-nyiakan shalat dinyatakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَ

“Apakah yang memasukkan kalian ke dalam neraka Saqar?” Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat….” (Al-Muddatstsir: 42-43)

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ

“Maka celakalah orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dari mengerjakan shalatnya….” (Al-Ma’un: 4-5)

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

“Maka datanglah setelah mereka, pengganti yang jelek yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kerugian2.” (Maryam: 59)

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

1. Abdullah bin Mubarak, Ahmad, Ishaq, dan Ibnu Hubaib dari kalangan Malikiyyah berpendapat kafir3 orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja walaupun ia tidak menentang kewajiban shalat. Pendapat ini dihikayatkan pula dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, dan Al-Hakam bin ‘Uyainah radhiyallahu 'anhum. Sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu juga berpendapat demikian4. (Al-Majmu’ 3/19, Al-Minhaj 2/257, Nailul Authar, 2/403)

Mereka berargumen dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ

“Apabila telah habis bulan-bulan Haram, bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kalian jumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Apabila mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5)

Dalam ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan harus terpenuhinya tiga syarat barulah seorang yang tadinya musyrik dibebaskan dari hukuman bunuh sebagai orang kafir yaitu bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Bila tiga syarat ini terpenuhi berarti ia telah menjadi seorang muslim yang terpelihara darahnya. Namun bila tidak, ia bukanlah seorang muslim. Dengan demikian, barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak mau menunaikannya, berarti tidak memenuhi syarat untuk dibiarkan berjalan, yang berarti ia boleh dibunuh5.

Argumen mereka dari hadits adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ

“Sesungguhnya antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 242)

Demikian pula hadits Buraidah ibnul Hushaib radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهُ فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkan shalat berarti ia kafir.” (HR. Ahmad 5/346, At-Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan selainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 574 dan juga dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib hal. 299) [Lihat Tharhut Tatsrib, 1/323]

Dalam dua hadits di atas dinyatakan secara umum “meninggalkan shalat” tanpa ada penyebutan “meninggalkan karena menentang kewajibannya”. Berarti ancaman dalam hadits diberlakukan secara umum, baik bagi orang yang meninggalkan shalat karena menentang kewajibannya atau pun tidak.

Seorang tabi’in bernama Abdullah bin Syaqiq rahimahullahu berkata:

كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ اْلأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ

“Adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang adanya sesuatu dari amalan-amalan yang bila ditinggalkan dapat mengkafirkan pelakunya kecuali amalan shalat.” (HR. At-Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, demikian pula dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 562)

Abdullah menyebutkan bahwa para sahabat sepakat ‘orang yang meninggalkan shalat itu kafir’ dan mereka tidak mensyaratkan ‘harus disertai dengan pengingkaran akan kewajibannya’ atau ‘menentang kewajiban shalat’. Karena yang mengatakan shalat itu tidak wajib, jelas sekali kekafirannya bagi semua orang. (Al-Majmu’ 3/19, Al-Minhaj 2/257, Tharhut Tatsrib 1/323, Nailul Authar 2/403)

2. Sementara itu, dinukilkan pula pendapat mayoritas ulama yang memandang tidak atau belum kafirnya orang yang meninggalkan shalat secara sengaja. Al-Imam Abdul Haq Al-Isybili rahimahullahu dalam kitabnya Ash Shalah wat Tahajjud (hal. 96) menyatakan, “Seluruh kaum muslimin dari kalangan Ahlus Sunnah, baik ahli haditsnya maupun selain mereka, berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat secara sengaja dalam keadaan ia mengimani kewajiban shalat dan mengakui/menetapkannya, tidaklah dikafirkan. Namun dia telah melakukan suatu perbuatan dosa yang amat besar. Adapun hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang secara zhahir menyebutkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat, demikian pula ucapan ‘Umar radhiyallahu 'anhu dan selainnya, mereka takwil sebagaimana mereka mentakwil sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ...

“Tidaklah seorang pezina berzina dalam keadaan ia beriman saat melakukan perbuatan zina tersebut.”6

Demikian pula hadits-hadits lain yang senada dengan ini. Adapun ahlul ilmi yang berpendapat dibunuhnya orang yang meninggalkan shalat, hanyalah memaksudkan ia dibunuh sebagai hukum had, bukan karena ia kafir. Demikian pendapat ini dipegangi oleh Al-Imam Malik, Asy Syafi’i, dan selain keduanya.”

Al-Hafizh Al-‘Iraqi rahimahullahu berkata, “Jumhur ahlul ilmi berpendapat tidak kafirnya orang yang meninggalkan shalat bila memang ia tidak menentang kewajibannya. Ini merupakan pendapat para imam: Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan juga satu riwayat dari Al-Imam Ahmad bin Hambal. Terhadap hadits-hadits yang shahih dalam masalah hukum meninggalkan shalat ini7, mereka menjawab dengan beberapa jawaban, di antaranya:

Pertama: Makna dari hadits-hadits tersebut adalah orang yang meninggalkan shalat pantas mendapatkan hukuman yang diberikan kepada orang kafir yaitu dibunuh.

Kedua: Vonis kafir yang ada dalam hadits-hadits tersebut diberlakukan kepada orang yang menganggap halal meninggalkan shalat tanpa udzur.

Ketiga: Meninggalkan shalat terkadang dapat mengantarkan pelakunya kepada kekafiran, sebagaimana dinyatakan bahwa ‘perbuatan maksiat adalah pos kekafiran’.

Keempat: Perbuatan meninggalkan shalat adalah perbuatan orang-orang kafir.” (Tharhut Tatsrib, 1/324-325)

Dalil yang dipakai oleh jumhur ulama adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

إِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa menyekutukan-Nya dengan sesuatu8 (syirik) dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (An-Nisa`: 48)

Sementara tidak mengerjakan shalat bukan perbuatan syirik, namun salah satu perbuatan dosa besar yang Allah Subhanahu wa Ta’ala janjikan untuk diberikan pengampunan bagi siapa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki.

Juga hadits-hadits yang banyak, di antaranya hadits ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدًا يُدْخِلُهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ، إِنْ شاَءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ

“Shalat lima waktu Allah wajibkan atas hamba-hamba-Nya. Siapa yang mengerjakannya tanpa menyia-nyiakan di antara kelima shalat tersebut karena meremehkan keberadaannya maka ia mendapatkan janji dari sisi Allah untuk Allah masukkan ke surga. Namun siapa yang tidak mengerjakannya maka tidak ada baginya janji dari sisi Allah, jika Allah menghendaki Allah akan mengadzabnya, dan jika Allah menghendaki maka Allah akan mengampuninya.” (HR. Abu Dawud no. 1420 dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)

Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ الْمَكْتُوْبَةُ، فَإِنْ أَتَمَّهَا وَإِلاَّ قِيْلَ: انْظُرُوا هَلْ لَهُ مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كاَنَ لَهُ تَطَوُّعٌ أُكْمِلَتِ الْفَرِيْضَةُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ يُفْعَلُ بِسَائِرِ اْلأَعْمَالِ الْمَفْرُوْضَةِ مِثْلُ ذَلِكَ

“Amalan yang pertama kali dihisab dari seorang hamba nanti pada hari kiamat adalah shalat wajib. Jika ia sempurnakan shalat yang wajib tersebut maka sempurna amalannya, namun jika tidak dikatakanlah, ‘Lihatlah, apakah orang ini memiliki amalan tathawwu’ (shalat sunnah)?’ Bila ia memiliki amalan tathawwu’, disempurnakanlah shalat wajib yang dikerjakannya dengan shalat sunnahnya. Kemudian seluruh amalan yang difardhukan juga diperbuat semisal itu.” (HR. Ibnu Majah no. 1425 dan lainnya, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Ibni Majah dan Al-Misykat no. 1330-1331)

Demikian pula hadits dalam Ash-Shahihain yang dibawakan oleh ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَنْ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَأَنَّ عِيْسَى عَبْدُ اللهِ وَابْنُ أَمَتِهِ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوْحٌ مِنْهُ، وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، أَدْخَلَهُ اللهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنْ عَمَلٍ

“Siapa yang mengucapkan, ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali hanya Allah saja tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, ‘Isa adalah hamba Allah, putra dari hamba perempuan Allah, kalimat-Nya yang Dia lontarkan kepada Maryam dan ruh ciptaan-Nya, dan surga itu benar adanya, neraka pun benar adanya’, maka orang yang bersaksi seperti ini akan Allah masukkan ke dalam surga apa pun amalannya.” (HR. Al-Bukhari no. 3435 dan Muslim no. 139)

Dalam satu riwayat Al-Imam Muslim (no. 141) dibawakan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ النَّارَ

“Siapa yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali hanya Allah saja dan bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah, maka Allah haramkan neraka baginya.”

Selain itu, banyak didapatkan dalil yang menunjukkan tidak kekalnya seorang muslim yang masih memiliki iman walau sedikit di dalam neraka, bila ia telah mengucapkan syahadatain, seperti hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berikut ini. Anas berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يُخْرَجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَكَانَ فِي قَلْبِهِ مِنَ الْخَيْرِ مَا يَزِنُ شَعِيْرَةً، ثُمَّ يُخْرَجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَكَانَ فِي قَلْبِهِ مِنَ الْخَيْرِ مَا يَزِنُ بُرَّةً، ثُمَّ يُخْرَجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وكَانَ فِي قَلْبِهِ مِنَ الْخَيْرِ مَا يَزِنُ ذَرَّةً

“Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan laa ilaaha illallah dan di hatinya ada kebaikan (iman) seberat sya’ir (satu jenis gandum). Kemudian akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan laa ilaaha illallah dan di hatinya ada kebaikan seberat burrah (satu jenis gandum juga). Kemudian akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di hatinya ada kebaikan seberat semut yang sangat kecil.” (HR. Al-Bukhari no. 44 dan Muslim no. 477)

Ulama yang berpandangan tidak kafirnya orang yang meninggalkan shalat tidaklah kemudian membebaskan pelakunya dari hukuman atau meringan-ringankan hukumannya. Bahkan sebaliknya, hukuman berat dijatuhkan sebagaimana yang akan kita baca dalam keterangan berikut ini.

Ibnu Syihab Az-Zuhri, Sa’id ibnul Musayyab, ‘Umar bin Abdil ‘Aziz, Abu Hanifah, Dawud bin ‘Ali dan Al-Muzani berpendapat, orang yang meninggalkan shalat karena malas, tidaklah divonis kafir, namun fasik. Ia harus ditahan atau dipenjara oleh pemerintah muslimin9 dan dipukul dengan pukulan yang keras sampai darahnya bercucuran. Hukuman ini terus ditimpakan padanya sampai ia mau bertaubat dan mengerjakan shalat atau sampai mati dalam penjara10. Hukuman bunuh tidak sampai dijatuhkan padanya kecuali bila ia menentang kewajiban shalat, karena ada hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:

لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

“Tidak halal ditumpahkan darah seseorang yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah saja dan ia bersaksi bahwa aku adalah Rasulullah, kecuali salah satu dari tiga golongan, yaitu seseorang yang sudah/pernah menikah melakukan perbuatan zina, karena jiwa dibalas jiwa (seseorang membunuh orang lain maka balasannya ia diqishash/dibunuh juga), dan orang yang meninggalkan agamanya, berpisah dengan jamaahnya kaum muslimin.” (HR. Al-Bukhari no. 6878 dan Muslim no. 4351) [Al-Majmu’ 3/19, Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, hal. 7-8]

Dalam hadits di atas tidak disebutkan hukum bunuh untuk orang yang meninggalkan shalat. (Al-Minhaj, 2/257)

Madzhab Malikiyyah dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat tanpa ada udzur, ia diminta bertaubat dari perbuatannya. Bila tidak mau bertaubat maka dibunuh11 dengan cara dipenggal dengan pedang menurut pendapat jumhur12. Namun hukuman bunuh ini dijatuhkan sebagai hukum had baginya bukan dibunuh karena kafir. Setelah meninggal, ia dikafani, dishalati, dan dikuburkan di pemakaman muslimin. (Al-Majmu’ 3/17, Al-Minhaj 2/257, Nailul Authar, 2/403)

Dari keterangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu dalam Majmu’ Fatawa (22/40-53) sehubungan dengan perkara shalat ini, tampak bahwa beliau membagi manusia menjadi empat macam:

• Orang yang menolak untuk mengerjakan shalat sampai ia dibunuh, sementara di hatinya sama sekali tidak ada pengakuan akan kewajiban shalat dan tidak ada keinginan untuk mengerjakannya. Orang ini kafir menurut kesepakatan kaum muslimin.

• Orang yang terus-menerus meninggalkan shalat sampai meninggalnya, sama sekali ia tidak pernah sujud kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Ia pun tidak mengakui kewajibannya maka orang ini pun kafir.

• Orang yang tidak menjaga shalat lima waktu, ini adalah keadaan kebanyakan manusia. Sekali waktu ia mengerjakan shalat, pada kali lain ia meninggalkannya. Orang yang keadaannya seperti ini berada di bawah kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki akan diadzab, kalau tidak maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengampuninya. Dalilnya adalah hadits ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu 'anhu yang telah disebutkan di atas.

• Kaum mukminin yang menjaga shalat mereka. Inilah yang mendapat janji untuk masuk surga Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dari perbedaan pendapat yang ada, penulis sendiri lebih condong pada pendapat yang menyatakan tidak kafir. Dan inilah pendapat yang menenangkan hati kami, wallahu Ta’ala a’lam bish-shawab.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata ketika menguatkan pendapat ini, “Terus-menerus kaum muslimin saling mewarisi dengan orang yang meninggalkan shalat (dari kalangan kerabat mereka). Seandainya orang yang meninggalkan shalat itu kafir dan tidak akan diampuni dosanya, tentu tidak boleh mewarisi dan tidak mewariskan harta kepada kerabatnya. Adapun jawaban argumen yang dibawakan oleh yang berpendapat kafirnya orang yang meninggalkan shalat dengan hadits Jabir, hadits Buraidah dan riwayat Abdullah ibnu Syaqiq, adalah bahwa hadits-hadits tersebut dibawa maknanya kepada orang yang meninggalkan shalat akan menjadi serikat bagi orang kafir dalam sebagian hukum yang diberlakukan kepadanya, yaitu ia wajib/harus dibunuh. Dengan takwil ini terkumpullah nash-nash syariat dan kaidah-kaidah yang telah disebutkan.” (Al-Majmu’, 3/19)

Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan, “Aku berpandangan bahwa yang benar adalah pendapat jumhur. Adapun riwayat yang datang dari sahabat bukanlah nash yang memastikan bahwa yang mereka maksudkan dengan kufur adalah kufur yang membuat pelakunya kekal di dalam neraka13.” (Ash-Shahihah, 1/174)

Wallahu Ta’ala a’lam bish-shawab.

Catatan Kaki:

1 Sufyan bin Sa’id Ats Tsauri, Abu ‘Amr Al-Auza’i, Abdullah ibnul Mubarak, Hammad bin Zaid, Waki’ ibnul Jarrah, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Ishaq bin Rahuyah, dan murid/ pengikut mereka berpandangan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh. Kemudian mereka berbeda pendapat, apakah dibunuh sebagai seorang muslim yang menjalani hukum had sebagaimana dibunuhnya zina muhshan (orang yang sudah/pernah menikah lalu berzina), ataukah dibunuh karena kafir sebagaimana dibunuhnya orang yang murtad dan zindiq. (Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, hal. 7 dan 20)

2 فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ditafsirkan oleh Ibnu ‘Abbas dengan kerugian. Qatadah berkata, “(Kelak mereka akan menjumpai) kejelekan.” Ibnu Mas’ud menafsirkannya dengan sebuah lembah di neraka Jahannam yang sangat dalam lagi sangat buruk makanannya. Adapula yang menafsirkannya dengan sebuah lembah di Jahannam yang berisi darah dan nanah. (Al-Mishbahul Munir fit Tahdzib Tafsir Ibni Katsir, hal. 830-831)

3 Bila sampai vonis kafir dijatuhkan berarti diberlakukan padanya hukum-hukum orang kafir/murtad. Seperti tidak memperoleh warisan dari kerabatnya yang meninggal, bila sudah beristri (dan istrinya seorang muslimah) maka ia harus menceraikan istrinya, bila belum maka tidak boleh dinikahkan dengan wanita muslimah. Bila ia meninggal dunia, jenazahnya tidak boleh dimakamkan di pekuburan muslimin dan seterusnya.

4 Dan pendapat ini pula yang dipegangi oleh sebagian besar imam dakwah pada hari ini. Di antaranya Samahatusy Syaikh Ibn Baz, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan guru kami Asy-Syaikh Muqbil rahimahumullah.

5 Ada dua riwayat dari Al-Imam Ahmad dalam masalah membunuh orang yang meninggalkan shalat ini.

Pertama: Ia dibunuh sebagaimana dibunuhnya orang yang murtad. Demikian pendapat ini dipegangi oleh Sa’id bin Jubair, Amir Asy-Sya’bi, Ibrahim An-Nakha’i, Abu ‘Amr Al-Auza’i, Ayyub As-Sikhtiyani, Abdullah ibnul Mubarak, Ishaq bin Rahuyah, Abdul Malik bin Hubaib dari kalangan Malikiyyah, satu sisi dalam madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, Ath-Thahawi menghikayatkan dari Al-Imam Asy-Syafi’i sendiri dan Abu Muhammad ibnu Hazm menghikayatkannya dari ‘Umar ibnul Khaththab, Mu’adz bin Jabal, Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah dan selain mereka dari kalangan shahabat.

Kedua: Dibunuh sebagai hukum had, bukan karena kafir. Demikian pendapat Malik, Asy-Syafi’i, dan Abu Abdillah ibnu Baththah memilih riwayat ini. (Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, hal. 20)

6 Yakni si pezina tidak mungkin melakukan perbuatan zina di kala imannya sempurna. Hanyalah ia jatuh ke dalam perbuatan nista tersebut karena imannya sedang lemah. Dengan demikian hadits ini bukanlah menunjukkan bahwa pezina itu tidak punya iman dalam arti keluar dari iman dan masuk ke dalam kekafiran, namun si pezina tetap seorang muslim dengan keimanan yang sekadar mensahkan keislamannya.

7 Seperti hadits Jabir dan hadits Buraidah.

8 Apabila si hamba meninggal dalam keadaan membawa dosa syirik, tidak sempat bertaubat dari kesyirikan. Adapun bila bertaubat dari dosa-dosanya maka:

إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا

“Sesungguhnya Allah mengampuni seluruh dosa.” (Az-Zumar: 53)

9 Yang harus selalu diingat, hukum had bukanlah ditegakkan oleh orang per orang atau suatu perkumpulan/organisasi perorangan, namun yang berwenang dalam penegakannya adalah wulatul umur, yaitu pemerintah kaum muslimin.

10 Dan ia mati tentunya bukan sebagai orang kafir tapi sebagai orang fasik, seorang mukmin yang mengerjakan dosa besar. Sehingga pengurusan jenazahnya tetap diselenggarakan oleh kaum muslimin sebagaimana penyelenggaraan jenazah orang Islam; ia dimandikan, dikafani, dishalati dan dikuburkan di pemakaman muslimin.

11 Berargumen dengan ayat:

فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ

“Apabila telah habis bulan-bulan Haram, bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kalian jumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Apabila mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5)

12 Berdalil dengan hadits:

إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ فِي كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ

“Sesungguhnya Allah menetapkan untuk berbuat ihsan (berbuat baik) dalam segala sesuatu, maka kalau kalian membunuh baikkanlah dalam cara membunuh.” (HR. Muslim no. 1955)

Sementara membunuh dengan memukulkan pedang ke leher (memenggal) merupakan sebaik-baik cara membunuh dan lebih cepat menghilangkan nyawa, sehingga tidak menyakitkan dan menyiksa orang yang dibunuh.

13 Karena ada yang namanya kufrun duna kufrin, yaitu amalnya merupakan amalan kekafiran namun pelakunya belum tentu dikafirkan.